SuaraSumut.id - Bagi masyarakat di Lhokseumawe, Aceh wajib tahu. Pemerintah mulai menerapkan sanksi denda kepala pelanggar protokol kesehatan. Hal ini merujuk pada Peraturan Wali Kota (Perwal) Lhokseumawe Nomor 44 tahun 2020.
Seseorang yang melanggar protokol kesehatan akan didenda Rp 50 ribu. Sedangkan pemilik usaha yang melayani konsumen tanpa menggunakan masker akan didenda Rp 100 ribu.
"Sanksi denda diberikan untuk memberikan efek jera bagi pelaku pelanggaran protokol kesehatan di tengah kasus Covid-19 yang terus menunjukkan tren peningkatan," kata Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto, dilansir dari Antara, Rabu (3/2/2021).
Namun demikian, sanksi denda diberikan jika sudah tiga kali melakukan pelanggaran protokol kesehatan. Selain denda uang, petugas juga akan menarik kartu identitas atau KTP.
"Kita akan bagikan masker setiap harinya sebanyak 1.000 masker dan ditargetkan 100 ribu masker yang akan dibagikan, jadi tidak ada alasan lagi untuk tidak memakai masker," kata Eko.
Tim gabungan akan terus menyasar di seluruh lokasi di Lhokseumawe, baik bagi pengguna jalan maupun tempat-tempat usaha yang berpotensi terjadinya kerumunan orang.
"Kegiatan ini akan terus dilakukan selama 100 hari ke depan dan kita akan evaluasi setiap 10 hari," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Luhut Sedih 22 Persen Penduduk Indonesia Tak Percaya Covid-19
-
6 Warga Batam Sesak dan Muntah Usai Vaksinasi Covid-19, Dosis Kedua Batal
-
Satu Kali Suntikan Vaksin Pfizer Tak Bisa Lawan Virus Corona Afrika Selatan
-
5 Nelayan Aceh yang Dipulangkan dari India Positif Covid-19
-
Pandemi covid-19, Kasus Penyalahgunaan Narkoba di Bantul Masih Meningkat
Terpopuler
- WNI Tentara Bayaran Rusia, Rendi Apriyanto Sempat Kirim Duit ke Ortu Tapi Rekening Diblokir
- 5482 Korban Keracunan MBG, Viral Ucapan Wapres Gibran: Bawa Bekal dari Rumah, MBG Jangan Dimakan
- Kekayaan Jusuf Hamka yang Dilaporkan Hary Tanoesoedibjo ke Polisi
- Jaksa Agung Burhanuddin Muncul di Istana, Bantah Bakal Dilantik jadi Jampidum
- 3 Sepatu Lokal Paling Nyaman dan Empuk untuk Jalan Terbaik Menurut Review
Pilihan
-
Resmi, Syahganda Nainggolan Jadi Kepala Bakom RI Gantikan Muhammad Qodari
-
Hadir di Istana, Pratikno Buka Suara Soal Isu Jadi Ketua Wantimpres Era Prabowo
-
Disorot Gegara Gaya Hidup Mewah, Timothy Ivan Mundur dari Deputi II Bakom RI: Ingin Introspeksi Diri
-
KBRI di Singapura Tak Punya Dokumen Soal Jenjang Pendidikan Gibran di Orchid Park dan MDIS
-
Pemain Timnas Indonesia Dapat Ancaman Pembunuhan
Terkini
-
Air Rumah Keruh? Ini 4 Cara Ampuh Bikin Jernih Lagi
-
5 Kulit Buah yang Bisa Dimakan dan Kaya Nutrisi, Apa Saja?
-
Sinergi Imigrasi dan Pemasyarakatan Sumut Sukses Kawal SKD Poltekimipas 2026
-
Pria di Labura Ditemukan Tewas dengan Luka Tusuk di Kebun Sawit
-
Ampas Kopi Bisa Bantu Hilangkan Bau Kulkas? Begini Cara Menggunakannya