SuaraSumut.id - Polisi menangkap Irman Pasaribu alias Man Batak dalam kasus narkoba. Polisi juga mengungkap tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari tersangka.
Kapolda Sumut, Irjen Pol Martuani Sormin mengatakan, petugas dapat membuktikan bahwa Man Batak bisa ditangkap dengan segala tindak upaya yang telah dilakukan.
"Penangkapan tersangka dengan rombongan dan modus-modus barunya dapat kita lakukan secara profesional," kata Martuani, Kamis (11/2/2021).
Martuani mengatakan, tersangka dijerat dengan UU Tindak Pidana Narkotika dan UU TPPU. Hal ini dilakukan untuk memberi efek jera siapapun pada bandar narkoba.
Martuani mengatakan, pihaknya sengaja tidak memberikan tindakan tegas terukur, agar negara dapat memiskinkannya.
"Kalau kita tembak mati maka hartanya warisannya sah untuk anak istrinya. Kita lakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk membuat jera, miskin kan dia," ungkapnya.
Ia menjelaskan, petugas menyita ada 14 sertifikat, terdiri dari 13 sertifikat dan 1 surat kepemilikan, lima unit mobil, empat unit rumah, dan uang Rp 500 juta dari rekening tersangka.
"Ada 14 sertifikat milik tersangka kita sita, nanti kita akan serahkan ke pengadilan. Biar pengadilan yang memutuskan," ungkapnya.
Martuani mengatakan, petugas juga menyita Airsoft Gun yang digunakan untuk melancarkan aksinya sebagai bandar terbesar di Labuhanbatu.
Baca Juga: Kondisi Lalu Lintas Tol Cipali KM 122 saat Perbaikan Jalan Retak dan Amblas
Dengan modusnya melakukan peredaran narkoba menggunakan sepatu, kata Martuani, sekaligus menjadi indikator adanya jaringan baru untuk ke Sulawesi.
"Termasuk Jawa Timur sudah ditangkap, namun ada pengambangan jaringan baru ke Sulawesi," pungkasnya.
Diberitakan, polisi menangkap bandar narkoba Man Batak setelah melarikan diri dalam penggerebekan di Labuhanbatu Selatan, pada 9 Januari lalu. Barang bukti sabu seberat 5 Kg disita.
Polisi juga menangkap MZ alias Zuned (31) dan HT alias Ogut (43) yang merupakan kaki tangan tersangka.
Mereka ditangkap pada Minggu (7/2/2021) di lokasi berbeda. Polisi memberikan tindakan tegas terukur karena tersangka melakukan perlawanan.
Tersangka Ogut berperan sebagai kurir dan Zuned berperan mengutip uang hasil penjualan. Sedangkan Zuned merupakan residivis kasus narkoba dari jaringan lama sindikat Man Batak.
Berita Terkait
-
Pegawai KIP di Aceh Ditangkap dalam Kasus Narkoba
-
Oknum Jaksa RPN Simpan Bibit Ganja, Alasannya untuk Pakan Lovebird
-
Pernikahan Tinggal Hitung Hari, Pria Ini Diciduk Polisi Gegara Jual Narkoba
-
Dugaan Kepemilikan Sabu, Model Majalah Dewasa Beiby Putri Ditangkap
-
Kaki Tangan Sindikat Narkoba Man Batak Ditangkap, Kakinya Ditembak
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
Terkini
-
2 Polisi Gadungan Diduga Aniaya Warga hingga Tewas Ditangkap
-
PSMS Medan Targetkan 3 Poin di Kandang Sumsel United
-
3 Barang Ini Sebaiknya Tidak Diletakkan di Atas Mesin Cuci, Bisa Berbahaya
-
Viral Pengerusakan Belasan Rumah di Humbahas Diduga Sengketa Lahan
-
Heboh Pelat Mobil 'BK 54 NGE' di Medan, Pemilik Kendaraan Ditilang