SuaraSumut.id - Polisi menangkap Irman Pasaribu alias Man Batak dalam kasus narkoba. Polisi juga mengungkap tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari tersangka.
Kapolda Sumut, Irjen Pol Martuani Sormin mengatakan, petugas dapat membuktikan bahwa Man Batak bisa ditangkap dengan segala tindak upaya yang telah dilakukan.
"Penangkapan tersangka dengan rombongan dan modus-modus barunya dapat kita lakukan secara profesional," kata Martuani, Kamis (11/2/2021).
Martuani mengatakan, tersangka dijerat dengan UU Tindak Pidana Narkotika dan UU TPPU. Hal ini dilakukan untuk memberi efek jera siapapun pada bandar narkoba.
Martuani mengatakan, pihaknya sengaja tidak memberikan tindakan tegas terukur, agar negara dapat memiskinkannya.
"Kalau kita tembak mati maka hartanya warisannya sah untuk anak istrinya. Kita lakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk membuat jera, miskin kan dia," ungkapnya.
Ia menjelaskan, petugas menyita ada 14 sertifikat, terdiri dari 13 sertifikat dan 1 surat kepemilikan, lima unit mobil, empat unit rumah, dan uang Rp 500 juta dari rekening tersangka.
"Ada 14 sertifikat milik tersangka kita sita, nanti kita akan serahkan ke pengadilan. Biar pengadilan yang memutuskan," ungkapnya.
Martuani mengatakan, petugas juga menyita Airsoft Gun yang digunakan untuk melancarkan aksinya sebagai bandar terbesar di Labuhanbatu.
Baca Juga: Kondisi Lalu Lintas Tol Cipali KM 122 saat Perbaikan Jalan Retak dan Amblas
Dengan modusnya melakukan peredaran narkoba menggunakan sepatu, kata Martuani, sekaligus menjadi indikator adanya jaringan baru untuk ke Sulawesi.
"Termasuk Jawa Timur sudah ditangkap, namun ada pengambangan jaringan baru ke Sulawesi," pungkasnya.
Diberitakan, polisi menangkap bandar narkoba Man Batak setelah melarikan diri dalam penggerebekan di Labuhanbatu Selatan, pada 9 Januari lalu. Barang bukti sabu seberat 5 Kg disita.
Polisi juga menangkap MZ alias Zuned (31) dan HT alias Ogut (43) yang merupakan kaki tangan tersangka.
Mereka ditangkap pada Minggu (7/2/2021) di lokasi berbeda. Polisi memberikan tindakan tegas terukur karena tersangka melakukan perlawanan.
Tersangka Ogut berperan sebagai kurir dan Zuned berperan mengutip uang hasil penjualan. Sedangkan Zuned merupakan residivis kasus narkoba dari jaringan lama sindikat Man Batak.
Berita Terkait
-
Pegawai KIP di Aceh Ditangkap dalam Kasus Narkoba
-
Oknum Jaksa RPN Simpan Bibit Ganja, Alasannya untuk Pakan Lovebird
-
Pernikahan Tinggal Hitung Hari, Pria Ini Diciduk Polisi Gegara Jual Narkoba
-
Dugaan Kepemilikan Sabu, Model Majalah Dewasa Beiby Putri Ditangkap
-
Kaki Tangan Sindikat Narkoba Man Batak Ditangkap, Kakinya Ditembak
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Media Italia Bongkar Ada Kontrak Lebih dari Rp25 T di Balik Hibah Kapal Induk Giuseppe Garibaldi
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
Terkini
-
Bebas Produk Tiruan! Beli Masker Wajah Skintific Original di Blibli
-
Hari Anak Nasional 2026, BRI Peduli Bekali Siswa SD dengan Edukasi Karakter
-
Kronologi Suami Guru di Tanjungbalai Cabuli Anak Yatim Piatu, Korban Dibujuk Main HP
-
Direktur Politeknik Negeri Medan Tinjau Langsung Pelaksanaan Ujian Masuk
-
Guru di Tanjungbalai Diamuk Warga, Diduga Bawa Siswa SD ke Suami untuk Dicabuli