SuaraSumut.id - Polisi menangkap dua pelaku kaki tangan sindikat narkoba FS alias Man Batak. Kedua pelaku ditembak pada kakinya karena diduga melakukan perlawanan.
Kedua pelaku MZ alias Zuned (31) dan HT alias Ogut (43) ditangkap pada Minggu (7/2/2021) di lokasi berbeda.
"Kedua pelaku ditembak kakinya karena berusaha melakukan perlawanan dan membahayakan jiwa petugas," kata Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP Martualesi Sitepu, kepada wartawan, Senin (8/2/2021).
Dari kedua pelaku disita barang bukti 52,77 gram sabu, tiga unit ponsel, satu pedang samurai dan uang tunai Rp 300 ribu.
"Pelaku Ogut berperan sebagai kurir dan Zuned berperan mengutip uang hasil penjualan," ujarnya.
Martualesi mengatakan, pelaku Zuned merupakan residivis kasus narkoba dari jaringan lama sindikat Man Batak.
"Yang bersangkutan pernah ditangkap Satres Narkoba Labuhanbatu tahun 2017 dan divonis 4 tahun. Beliau bebas bulan April 2020," ujarnya.
Setelah keluar dari penjara pelaku langsung gabung dalam sindikat narkoba tersebut.
"Keduanya dipersangkakan Pasal 114 (2) subs 112 (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya.
Baca Juga: Sempat Minta Pempus Ambil Alih Penanganan Covid-19, Ini Klarifikasi Anies
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB
- 7 Bedak Compact Powder Anti Luntur Bikin Glowing Seharian, Cocok Buat Kegiatan Outdoor
- Kecewa Warga Kaltim hingga Demo 21 April, Akademisi Ingatkan soal Kejadian Pati
- 7 Rekomendasi Lipstik Terbaik untuk Kondangan, Tetap On Point Dibawa Makan dan Minum
- Cari Mobil Bekas untuk Wanita? Ini 3 City Car Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
Gempa 7,5 M Guncang Jepang, Peringatan Tsunami hingga 3 Meter Dikeluarkan
-
Respons Santai Jokowi Soal Pernyataan JK: Saya Orang Kampung!
-
Pemainnya Jadi Korban Tendangan Kungfu, Bos Dewa United Tempuh Jalur Hukum
-
Penembakan Massal Louisiana Tewaskan 8 Anak, Tragedi Paling Berdarah Sejak Awal Tahun 2024
-
Viral Tendangan Kungfu ke Lawan, Eks Timnas Indonesia U-17 Terancam Sanksi Berat
Terkini
-
Uang Umat Rp 28 M Kembali, Suster Paroki Aek Nabara: Terima Kasih Pak Dasco
-
Liburan Keluarga Makin Hemat? Promo Tiket Tayo Station Diskon 17 Persen Sampai 3 Mei
-
Daftar Promo Makanan Spesial Hari Kartini 2026, Ada Beli 1 Gratis 1
-
Spesial Hari Kartini, Promo Tiket Ancol Rp 121 Ribu untuk Tanggal 26 April
-
BRI Tegaskan Tidak Mentolerir Segala Bentuk Pelanggaran Terhadap Kode Etik dan Ketentuan Perusahaan