SuaraSumut.id - Polisi menangkap dua pelaku kaki tangan sindikat narkoba FS alias Man Batak. Kedua pelaku ditembak pada kakinya karena diduga melakukan perlawanan.
Kedua pelaku MZ alias Zuned (31) dan HT alias Ogut (43) ditangkap pada Minggu (7/2/2021) di lokasi berbeda.
"Kedua pelaku ditembak kakinya karena berusaha melakukan perlawanan dan membahayakan jiwa petugas," kata Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP Martualesi Sitepu, kepada wartawan, Senin (8/2/2021).
Dari kedua pelaku disita barang bukti 52,77 gram sabu, tiga unit ponsel, satu pedang samurai dan uang tunai Rp 300 ribu.
"Pelaku Ogut berperan sebagai kurir dan Zuned berperan mengutip uang hasil penjualan," ujarnya.
Martualesi mengatakan, pelaku Zuned merupakan residivis kasus narkoba dari jaringan lama sindikat Man Batak.
"Yang bersangkutan pernah ditangkap Satres Narkoba Labuhanbatu tahun 2017 dan divonis 4 tahun. Beliau bebas bulan April 2020," ujarnya.
Setelah keluar dari penjara pelaku langsung gabung dalam sindikat narkoba tersebut.
"Keduanya dipersangkakan Pasal 114 (2) subs 112 (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya.
Baca Juga: Sempat Minta Pempus Ambil Alih Penanganan Covid-19, Ini Klarifikasi Anies
Berita Terkait
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- 4 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
- 4 Sepatu Lari Lokal Harga Rp100 Ribuan dengan Ulasan Terbaik, Pas Buat Jogging
- Mengenal Sosok Alexandra Askandar, Bankir Perempuan Berpengaruh di Jajaran Top Level BUMN
Pilihan
-
Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi
-
Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
-
Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
Terkini
-
Listrik Medan Padam Berulang Pasca Blackout, LAPK Tuntut Kompensasi dan Transparansi
-
Pasutri di Medan Ditemukan Meninggal dalam Mobil di Depan Rumah, Bermula dari Listrik Padam
-
Kapal Ikan Tenggelam di Perairan Asahan, 2 Nelayan Dilaporkan Hilang
-
Imigrasi Sumut Kawal Kedatangan 254 Pelari Mancanegara di Event Trail of The Kings 2026
-
8,4 Kg Sabu-Pod Getar Asal Sumut Gagal Terbang ke Kalimantan, 2 Orang Ditangkap