Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Jum'at, 12 Februari 2021 | 10:32 WIB
Oknum Kades di Aceh Utara Ditangkap Polisi saat Pesta Sabu. [Antara Aceh/HO]

SuaraSumut.id - Oknum keuchik (kepala desa) di Aceh Utara, inisial H (31), ditangkap polisi saat pesta sabu-sabu.

Ia ditangkap bersama mantan keuchik I (46) dan rekannya M (38), pada Kamis (11/2/2021).

"Mereka ditangkap di sebuah gubuk di tengah kebun Kamis (11/2) sore," kata Kapolsek Matangkuli Iptu Asriadi, dilansir Antara, Jumat (12/2/2021).

Dari mereka disita barang bukti alat isap sabu-sabu dan plastik bekas sabu-sabu.

Baca Juga: Bantai Satu Keluarga Anom Subekti, Pembunuh Tenggak Racun Serangga

Ia mengatakan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat soal adanya penyalahgunaan narkoba.

Petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga menggerebek mereka saat pesta sabu-sabu.

Saat penggerebekan, M sempat berupaya melarikan diri. Namun dengan kesigapan petugas, pelaku M tidak berkutik ketika diringkus.

"Ketiganya diamankan di Mapolsek Matangkuli untuk penyidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat Undang-Undang narkotika," pungkasnya.

Baca Juga: Usut Kasus Promosi Pernikahan Anak, Polisi Profiling Situs Aisha Weddings

Load More