Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Selasa, 23 Februari 2021 | 15:17 WIB
Dua orang gamers main bareng game Mobile Legend di Jakarta, Minggu (31/5). [Suara.com/Alfian Winanto]

SuaraSumut.id - Pemerintah Kabupaten Aceh Barat melarang seluruh PNS dan dan tenaga harian lepas bermain game online. Hal ini dikarenakan mengganggu kinerja melayani kepentingan publik.

"Bagi PNS dan THL (kedapatan bermain game online) akan mendapatkan sanksi tegas. Khusus honorer akan berdampak terhadap perpanjangan kontrak kerja," kata Juru Bicara Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Amril Nuthihar, dilansir Antara, Selasa (23/2/2021).

larangan tersebut dituangkan dalam Surat Bupati Aceh Barat Nomor: 800/127 tentang Larangan Bermain Game Online pada Tanggal 17 Februari 2020.

Di dalam surat tersebut ditegaskan kepada seluruh kepala dinas, badan dan kantor agar mengawasi seluruh PNS dan tenaga honorer (THL) agar tidak bermain gim daring saat jam kerja.

Baca Juga: Viral, Profesor 'Ditendang' Stafsus Menkes dari Forum saat Diskusi

Pemkab Aceh Barat akan memberikan sanksi tegas kepada PNS yang kedapatan bermain gime online, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 tentang Dispilin Pegawai Negeri Sipil.

Sedangkan bagi tenaga honorer yang melanggar, kata dia, berdampak terhadap evaluasi perpanjangan kontrak kerja.

"Larangan tersebut bertujuan untuk meningkatkan produktivutas kerja para abdi negara di daerah ini," tukasnya.

Load More