Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Rabu, 24 Februari 2021 | 16:47 WIB
Pemakaman jenazah Covid-19 di TPU Cikadut, Kota Bandung, Rabu (27/1/2021). [Foto: Ayobandung.com]

Dari kronologis peristiwa terdapat satu kondisi emergency dan hal tersebut telah disampaikan kepada keluarga pasien. Semestinya di tingkat kepolisian perkara ini sudah dihentikan. Namun saat ini perkara tersebut sudah dilimpahkan ke kejaksaan.

"Dalam istilah hukum disebut Deeponering, sehingga perkara yang sudah P21 dihentikan penuntutannya dan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP)," ujarnya.

Jaksa Penuntut Umum berhak mengesampingkan perkara demi kepentingan umum. Kepentingan umum yang dimaksud, yaitu kebutuhan terhadap tenaga medis dalam situasi pandemi Covid-19.

"Saya berharap agar aparat hukum jangan mau tunduk di bawah tekanan massa. Kita minta perkara ini dihentikan penuntutan nya karena jelas alasannya demi kepentingan umum," tukasnya.

Baca Juga: Direktur RUK Tinjau 3 Lokasi Relokasi Warga Terdampak Longsor Sumedang

Peristiwa berawal dari keberatan suami pasien Fauzi Munthe, warga Serbelawan, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun.

Dia melapor ke polisi karena tidak terima istrinya dimandikan oleh empat orang laki-laki pegawai rumah sakit, pada Minggu (20/9/2021).

Buntut dari kejadian itu, Polres Pematangsiantar menetapkan empat nakes RSUD Djasamen Saragih sebagai tersangka dan melimpahkan berkas perkaranya ke Kejaksaan.

Keempat perawat berinisial DAAY, ESPS, RS, dan REP, dikenakan Pasal 156 huruf a junto Pasal 55 ayat 1 tentang Penistaan Agama dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara .

Kontributor : Muhlis

Baca Juga: Dikala Petani Kopi Gayo Bertahan Bercocok Tanam Masa Pandemi

Load More