SuaraSumut.id - Empat petugas kesehatan pria di RSUD Djasemen Saragih jadi tersangka kasus memandikan jenazah wanita positif Covid-19.
Keempatnya juga ditahan dengan status sebagai tahanan kota. Kasus ini sudah dilimpahkan polisi ke Kejaksaan Negeri Pematangsiantar.
Demikian dikatakan Kasipenkum Kejati Sumatera Utara, Sumanggar Siagian, saat dikonfirmasi, Rabu (24/2/2021).
"Benar, penahanan kota (4 nakes pria)," kata Sumanggar.
Sumanggar menjelaskan alasan jaksa melakukan penahan kota terhadap tersangka. Pertama, adanya pemohonan dari pihak keluarga dan dari pihak rumah sakit.
"Selain itu, tenaga mereka masih dibutuhkan di rumah sakit tempat mereka bekerja. Mereka memang spesialis memandikan mayat," ujarnya.
Sesalkan Dikenakan Penistaan Agama
Sementara itu, Horas Bangso Batak menyesalkan empat tenaga kesehatan itu dijerat dengan pasal penistaan agama.
Ketua Umum Horas Bangso Batak, Lamsiang Sitompul menilai, pasal yang dikenakan terlalu dipaksakan. Ia meminta Kejaksaan menghentikan penuntutan perkara terhadap empat petugas kesehatan itu.
Baca Juga: Direktur RUK Tinjau 3 Lokasi Relokasi Warga Terdampak Longsor Sumedang
"Menurut saya, mereka (tenaga medis) tidak dapat ditersangkakan. Karena menurut saya disana tidak ada pelanggaran, dan kalaupun ada pelanggaran bukan penistaan agama. Mungkin pelanggaran kode etik yang sanksinya berupa teguran, bisa berupa pembinaan atau sejenisnya. Tapi pasal penistaan agama ini saya pikir terlalu dipaksakan," katanya.
Dari kronologis peristiwa terdapat satu kondisi emergency dan hal tersebut telah disampaikan kepada keluarga pasien. Semestinya di tingkat kepolisian perkara ini sudah dihentikan. Namun saat ini perkara tersebut sudah dilimpahkan ke kejaksaan.
"Dalam istilah hukum disebut Deeponering, sehingga perkara yang sudah P21 dihentikan penuntutannya dan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP)," ujarnya.
Jaksa Penuntut Umum berhak mengesampingkan perkara demi kepentingan umum. Kepentingan umum yang dimaksud, yaitu kebutuhan terhadap tenaga medis dalam situasi pandemi Covid-19.
"Saya berharap agar aparat hukum jangan mau tunduk di bawah tekanan massa. Kita minta perkara ini dihentikan penuntutan nya karena jelas alasannya demi kepentingan umum," tukasnya.
Peristiwa berawal dari keberatan suami pasien Fauzi Munthe, warga Serbelawan, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
Pilihan
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
Terkini
-
LPS Medan Ajak Anak Muda Naik Level: Melek Finansial, Kreatif, dan Siap Berbisnis
-
Siapkan Dana Pensiun Sejak Dini, Buka BRI DPLK via BRImo dan Raih Bonus
-
Siswa di Asahan Diduga Keracunan MBG dari SPPG Polres Asahan, Kapolda Didesak Turun Tangan
-
Kabur Usai Ditangkap, Polisi Tembak Pelaku Begal Sadis di Medan
-
Seprai Bersih Bukan Cuma Soal Wangi, Begini Cara Merawatnya agar Tetap Awet