Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Minggu, 21 Februari 2021 | 16:01 WIB
Ilustrasi mayat perempuan (shutterstock)

SuaraSumut.id - Kasus petugas forensik pria memandikan jenazah perempuan di sebuah rumah sakit di Kota Pematang Siantar, Sumatera Utara, terus berlanjut.

Saat, berkas 4 tersangka kasus tersebut telah berada di tangan jaksa. Polisi menjerat para tersangka dengan pasal penistaan agama.

“Berkasnya sudah dilimpahkan ke kejaksaan," kata Kasat Reskrim Polres Siantar, AKP Edi Sukamto kepada Digtara.com - jaringan Suara.com, Minggu (21/2/2021).

Kasus menghebohkan itu terjadi di RSUD Djasamen Saragih Pematang Siantar. Empat perawat yang kini jadi tersangka berinisial DAAY, ESPS, RS, dan REP.

Baca Juga: Penyelundupan Puluhan TKI Ilegal dari Sumut ke Malaysia Digagalkan TNI AL

Mereka diduga memandikan jenazah seorang perempuan bernama Zakiah (50). Hal ini membuat suami almarhumah, Fauzi Munthe kecewa hingga menyeret masalah itu ke ranah hukum.

MUI juga kecewa dengan cara kerja RSUD Djasamen Saragih. Sebab, bersama Satgas Covid-19 setempat sebelumnya sudah disepakati tentang mekanisme penanganan jenazah pasien.

AKP Edi Sukamto mengatakan, para tersangka dijerat Pasal 156 huruf a Jo Pasal 55 ayat 1 tentang Penistaan Agama dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

"Itu keterangan saksi ahli dan keterangan MUI yang kita pegang. Sudah kita panggil MUI dan MUI menerangkan perbuatan mengenai penistaan agama," katanya.

Keempat petugas forensik memang telah menjadi tersangka. Namun, polisi tidak melakukan penahanan kepada yang bersangkutan.

Baca Juga: 4 Nelayan Deli Serdang Dipenjara di Malaysia, Keluarga Mohon Bantuan Hukum

Salah satu pertimbangannya karena keempat petugas forensik itu masih dibutuhkan untuk menangani jenazah di RSUD Djasamen Saragih.

Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) juga turun tangan untuk memberikan pendampingan hukum kepada petugas tersebut.

“Kami sebagai kuasa hukum PPNI siap memberikan bantuan hukum hingga proses persidangan,” kata Pengacara dari Badan Bantuan Hukum PPNI, Muhammad Siban.

Sementara itu, Ketua DPW PPNI Sumut, Mahsur Al Hazkiyani mengimbau para perawat untuk bekerja profesional dan tidak terpancing dengan upaya provokasi.

Load More