SuaraSumut.id - Kasus petugas forensik pria memandikan jenazah perempuan di sebuah rumah sakit di Kota Pematang Siantar, Sumatera Utara, terus berlanjut.
Saat, berkas 4 tersangka kasus tersebut telah berada di tangan jaksa. Polisi menjerat para tersangka dengan pasal penistaan agama.
“Berkasnya sudah dilimpahkan ke kejaksaan," kata Kasat Reskrim Polres Siantar, AKP Edi Sukamto kepada Digtara.com - jaringan Suara.com, Minggu (21/2/2021).
Kasus menghebohkan itu terjadi di RSUD Djasamen Saragih Pematang Siantar. Empat perawat yang kini jadi tersangka berinisial DAAY, ESPS, RS, dan REP.
Mereka diduga memandikan jenazah seorang perempuan bernama Zakiah (50). Hal ini membuat suami almarhumah, Fauzi Munthe kecewa hingga menyeret masalah itu ke ranah hukum.
MUI juga kecewa dengan cara kerja RSUD Djasamen Saragih. Sebab, bersama Satgas Covid-19 setempat sebelumnya sudah disepakati tentang mekanisme penanganan jenazah pasien.
AKP Edi Sukamto mengatakan, para tersangka dijerat Pasal 156 huruf a Jo Pasal 55 ayat 1 tentang Penistaan Agama dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
"Itu keterangan saksi ahli dan keterangan MUI yang kita pegang. Sudah kita panggil MUI dan MUI menerangkan perbuatan mengenai penistaan agama," katanya.
Keempat petugas forensik memang telah menjadi tersangka. Namun, polisi tidak melakukan penahanan kepada yang bersangkutan.
Baca Juga: Penyelundupan Puluhan TKI Ilegal dari Sumut ke Malaysia Digagalkan TNI AL
Salah satu pertimbangannya karena keempat petugas forensik itu masih dibutuhkan untuk menangani jenazah di RSUD Djasamen Saragih.
Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) juga turun tangan untuk memberikan pendampingan hukum kepada petugas tersebut.
“Kami sebagai kuasa hukum PPNI siap memberikan bantuan hukum hingga proses persidangan,” kata Pengacara dari Badan Bantuan Hukum PPNI, Muhammad Siban.
Sementara itu, Ketua DPW PPNI Sumut, Mahsur Al Hazkiyani mengimbau para perawat untuk bekerja profesional dan tidak terpancing dengan upaya provokasi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 5 Rekomendasi HP RAM 8GB Rp1 Juta Terbaik yang Bisa Jadi Andalan di 2026
- 34 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 Januari: Sikat TOTY 115-117 dan 20.000 Gems
Pilihan
-
Rebut Hadiah Berlimpah! Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel Jadi Penggerak Potensi Daerah
-
ASEAN Para Games 2025: Nurfendi Persembahkan Emas Pertama untuk Indonesia
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun
-
Izin Tambang Emas Martabe Dicabut, Agincourt Resources Belum Terima Surat Resmi dari Pemerintah
Terkini
-
Layanan Pegadaian Hadir di Mandrehe Nias Barat
-
Indosat Hadirkan AIvolusi5G yang Kini Mencakup Lebih dari 340 Site Kota Medan
-
Telkomsel Lanjutkan Kebijakan Penyesuaian Biaya Berlangganan di Wilayah Terdampak Bencana Sumatera
-
Ansor Medan Apresiasi Gebrakan Menkomdigi Meutya Hafid Tekan Transaksi Judol hingga 57 Persen
-
Laga Harga Diri di Tanah Rencong, PSMS Medan Siap Tempur Curi Poin dari Persiraja Malam Ini