SuaraSumut.id - Polisi kembali menetapkan tersangka dalam kasus penjualan bayi di Medan. Mereka adalah bidan RS (43) dan SP (42), warga Tanjung Morawa, Deli Serdang, Sumatera Utara.
"Ya, RS dan SP berprofesi sebagai bidan. Penetapan tersangka setelah dilakukan gelar," kata Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Sumut, AKBP Simon P Sinulingga, dilansir digtara.com--jaringan suara.com, Jumat (19/2/2021).
Kekinian sudah ada tiga tersangka dalam kasus ini. Penyidik masih melakukan pemeriksaan secara maraton. Barang bukti dua bayi sudah dititipkan di RS Bhayangkara Medan, untuk mendapatkan perawatan.
RS disebut pernah menjual bayi kepada tersangka A pada Oktober 2020 lalu.
"Ada bukti transfer sebesar 13 juta dan tersangka juga sudah mengakui," cetusnya.
Ia menjelaskan, SP berperan menjual bayi pada tersangka RS dan kemudian RS jual pada tersangka A.
"Ini sindikat penjualan bayi (human traffiking). Kita masih terus dalami untuk membongkar kasus ini," sebutnya.
Polisi masih terus mencari keberadaan orang tua korban (bayi) tersebut.
"Apakah bayinya dijual, diculik atau apa. Kita kan belum tau. Semoga orangtua bayi ditemukan," ungkapnya.
Baca Juga: Waduh! Pakai Nama Bupati Jepara, Penipu Akali Pengurus Vihara dan Pesantren
Ketiganya dipersangkakan dengan Pasal 76 F junto 83 undang undang no 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Pengungkapan berawal dari informasi adanya dugaan penjualan anak oleh tersangka A, Jumat (12/2/2021).
Polisi melakukan penyamaran untuk menyelidiki kasus ini. Petugas kemudian menangkap A bersama bayi laki-laki berusia 14 hari. Dari hasil pemeriksaan, A mengaku membeli bayi itu Rp 5 juta lalu dijual Rp 28 juta.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Sepeda Polygon Paling Murah Tipe Apa? Ini 5 Pilihan Ternyaman dan Tahan Banting
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- Pakar UGM Bongkar 'Dosa' Satu Dasawarsa Jokowi: Aturan Dimanipulasi Demi Kepentingan Rente
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Pengajuan Pinjaman Koperasi Merah Putih Lewat WhatsApp, Benarkah Bisa Cair?
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
Terkini
-
Oknum Penyidik Polrestabes Medan Dipatsus Gegara Diduga Lecehkan Tersangka Wanita
-
Perawatan Kulit Sebelum Pernikahan: Kapan Harus Mulai agar Glowing di Hari H?
-
Harga Pangan Hari Ini 26 April 2026: Ayam Rp 31.950 per Kg, Bawang Merah Segini
-
Mau Lari dengan Nyaman! 4 Sepatu Running Wanita yang Wajib Dicoba
-
Stok Beras di Bulog Meulaboh Capai 5 Ton