Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Jum'at, 19 Februari 2021 | 11:06 WIB
Ilustrasi bayi yang baru dilahirkan [Shutterstock].

SuaraSumut.id - Polisi kembali menetapkan tersangka dalam kasus penjualan bayi di Medan. Mereka adalah bidan RS (43) dan SP (42), warga Tanjung Morawa, Deli Serdang, Sumatera Utara.

"Ya, RS dan SP berprofesi sebagai bidan. Penetapan tersangka setelah dilakukan gelar," kata Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Sumut, AKBP Simon P Sinulingga, dilansir digtara.com--jaringan suara.com, Jumat (19/2/2021).

Kekinian sudah ada tiga tersangka dalam kasus ini. Penyidik masih melakukan pemeriksaan secara maraton. Barang bukti dua bayi sudah dititipkan di RS Bhayangkara Medan, untuk mendapatkan perawatan.

RS disebut pernah menjual bayi kepada tersangka A pada Oktober 2020 lalu.

Baca Juga: Waduh! Pakai Nama Bupati Jepara, Penipu Akali Pengurus Vihara dan Pesantren

"Ada bukti transfer sebesar 13 juta dan tersangka juga sudah mengakui," cetusnya.

Ia menjelaskan, SP berperan menjual bayi pada tersangka RS dan kemudian RS jual pada tersangka A.

"Ini sindikat penjualan bayi (human traffiking). Kita masih terus dalami untuk membongkar kasus ini," sebutnya.

Polisi masih terus mencari keberadaan orang tua korban (bayi) tersebut.

"Apakah bayinya dijual, diculik atau apa. Kita kan belum tau. Semoga orangtua bayi ditemukan," ungkapnya.

Baca Juga: Nekat Terobos Banjir di Terowongan Cawang, Sejumlah Truk Mati Mesin

Ketiganya dipersangkakan dengan Pasal 76 F junto 83 undang undang no 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Pengungkapan berawal dari informasi adanya dugaan penjualan anak oleh tersangka A, Jumat (12/2/2021).

Polisi melakukan penyamaran untuk menyelidiki kasus ini. Petugas kemudian menangkap A bersama bayi laki-laki berusia 14 hari. Dari hasil pemeriksaan, A mengaku membeli bayi itu Rp 5 juta lalu dijual Rp 28 juta.

Load More