Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Jum'at, 19 Februari 2021 | 00:35 WIB
Ilustrasi bayi - Polisi Tangkap 2 Bidan Diduga Terlibat Penjualan Bayi di Medan. [Pexels]

SuaraSumut.id - Polisi menangkap dua orang bidan yang diduga terlibat dalam kasus penjualan bayi di Medan.

Kedua bidan itu diamankan berdasarkan keterangan tersangka kasus penjualan bayi di Medan berinisial A. 

"Dari pemeriksaan sementara ditemukan bukti baru bahwa tersangka sudah beberapa kali melakukan penjualan bayi. Salah satunya dari handphone tersangka ada pengiriman bukti transfer ke RS yang berprofesi sebagai bidan," kata Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Sumut, AKBP Simon P Sinulingga, Jumat (18/2/2021) dinihari.

Ia mengaku membeli bayi tersebut dari seorang bidan di Tanjung Morawa, Deli Serdang, Sumatera Utara.

Baca Juga: Setelah Sebar Sketsa, Polisi Tangkap Pelaku Pembunuh Terapis di Mojokerto

"Petugas mengamankan bidan berinisial RS. Petugas juga mengamankan bayi berusia 3 minggu, sudah dititipkan di RS Bhayangkara Medan," ujarnya

Selain RS, petugas juga mengamankan bidan SP. Kekinian keduanya masih dimintai keterangan.

"Kita masih dalami keterlibatan keduanya sejauh mana," cetusnya.

Pengungkapan berawal dari informasi adanya dugaan penjualan anak oleh tersangka A, Jumat (12/2/2021).

Polisi melakukan penyamaran untuk menyelidiki kasus ini. Petugas kemudian menangkap A bersama bayi laki-laki berusia 14 hari. Dari hasil pemeriksaan, A mengaku membeli bayi itu Rp 5 juta lalu dijual Rp 28 juta. 

Baca Juga: Usai Line-up. Gresini Resmi Rilis Livery untuk Musim 2021

Load More