SuaraSumut.id - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menangkap buron kasus dugaan penipuan dan penggelapan.
Buron bernama Elperiansyah ditangkap pada Kamis (18/2/2021) sekitar pukul 17.00 WIB.
"Yang bersangkutan ditangkap di salah satu rumah di Tanjung Morawa, Deli Serdang," kata Asintel Kejati Sumut, Dwi Setyo Budi Utomo, kepada wartawan, Jumat (19/2/2021).
Dwi mengatakan, terpidana merupakan DPO Kejari Simalungun dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan.
"Melalui Putusan Makamah Agung Nomor 2575/K/Sip/1981 tanggal 01 Februari 1982, terpidana terbukti secara sah melanggar Pasal 378 KUHPidana dengan hukuman 1 tahun 6 bulan," ujarnya.
Petugas sebelumnya telah melakukan pemantauan di seputaran Jalan Sultan Serdang menuju arah Bandara Kualanamu.
Petugas menemuka petunjuk bahwa dirimya tinggal di rumah tersebut. Petugas kemudian mengamankan terpidana dan membawanya ke kantor Kejati Sumut.
"Terpidana diserahkan ke Kejari Simalungun dan diterima oleh Kasi Pidum Irvan Maulana bersama Jaksa ekekutor Augus Sinaga," tukasnya.
Baca Juga: Setelah Sebar Sketsa, Polisi Tangkap Pelaku Pembunuh Terapis di Mojokerto
Berita Terkait
-
Dicari-cari, Pelarian Koruptor Dana Desa Berakhir di Medan
-
Terlibat Korupsi Bansos Kemensos, Sekdes Cipinang Jadi Buron Polisi
-
Buron 6 Bulan, Anggota DPRD Dharmasraya Tersangka Penganiayaan Menyerah
-
Sopir Bantu Nurhadi Buron, KPK Periksa 6 Saksi untuk Tersangka Ferdy Yusman
-
Kejati Sumut Tangkap Tersangka Korupsi Videotron di Medan
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 5 Rekomendasi HP RAM 8GB Rp1 Juta Terbaik yang Bisa Jadi Andalan di 2026
- 7 Sepatu Nike Tanpa Tali yang Praktis dan Super Nyaman untuk Lansia
Pilihan
-
ASEAN Para Games 2025: Nurfendi Persembahkan Emas Pertama untuk Indonesia
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun
-
Izin Tambang Emas Martabe Dicabut, Agincourt Resources Belum Terima Surat Resmi dari Pemerintah
-
Hashim dan Anak Aguan Mau Caplok Saham UDNG, Bosnya Bilang Begini
Terkini
-
Layanan Pegadaian Hadir di Mandrehe Nias Barat
-
Indosat Hadirkan AIvolusi5G yang Kini Mencakup Lebih dari 340 Site Kota Medan
-
Telkomsel Lanjutkan Kebijakan Penyesuaian Biaya Berlangganan di Wilayah Terdampak Bencana Sumatera
-
Ansor Medan Apresiasi Gebrakan Menkomdigi Meutya Hafid Tekan Transaksi Judol hingga 57 Persen
-
Laga Harga Diri di Tanah Rencong, PSMS Medan Siap Tempur Curi Poin dari Persiraja Malam Ini