SuaraSumut.id - Kejati Sumut menangkap Djohan (49), tersangka dugaan korupsi videotron di Kota Medan. Ia ditangkap di rumahnya di Kompleks Ladang Mas Kelurahan Kedai Durian, Kecamatan Medan Johor, Jumat (15/1/2021) malam.
Demikian dikatakan Asintel Kejati Sumut Dwi Setyo Budi Utomo, melalui Kasi Penkum Sumanggar Siagian, dalam keterangannya, Sabtu (16/1/2021).
"Saat ditangkap tersangka berusaha berkelit karena identitasnya berbeda antara KTP dan SIM. Dugaan kita, tersangka berusaha untuk mengganti identitas agar tidak dikenali," katanya.
Ia merupakan Direktur CV. Putra Mega Mas, rekanan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan dalam pengadaan sarana informasi massal tentang harga kebutuhan pokok secara elektronik (videotron) pada 2013. Adapun anggarannya Rp 3.168.120.000.
Penyidik menetapkan Djohan sebagai tersangkap tahun 2017. Ia diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 subsidiair Pasal 3 jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Djohan terus mangkir dari panggilan penyidik dan akhirnya ia dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pada 3 Juli 2017.
Setelah ditangkap Djohan diserahkan ke Kejari Medan dan kemudian dititipkan di Rutan Tanjung Gusta.
Selanjutnya akan ditangani tim penyidik Pidsus Kejari Medan agar berkasnya segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Medan untuk disidangkan," pungkasnya.
Baca Juga: 2 Orang Ditetapkan Tersangka Korupsi Pembangunan Irigasi
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo JSM Superindo Minggu Ini, Kue Lebaran dan Biskuit Kaleng Cuma Rp15 Ribuan
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- 18 Kode Redeem FF Max Terbaru 6 Maret 2026: Ada Skin Chromasonic, XM8, dan Katana
- 5 Body Lotion Terbaik untuk Memutihkan Kulit Sebelum Lebaran
- 43 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 7 Maret 2026: Klaim 10 Ribu Gems dan Kartu Legenda
Pilihan
-
Persebaya Babak-belur di Kandang Borneo FC, Ini Dalih Bernardo Tavares
-
Here We Go! Elkan Baggott Kembali Dipanggil ke Timnas Indonesia
-
Sejumlah Artis Mendatangi Rumah Duka Vidi Aldiano, Wartawan Dilarang Masuk
-
Setelah Bertahun-tahun Berjuang, Inilah Riwayat Kanker Ginjal Vidi Aldiano
-
Vidi Aldiano Meninggal Dunia Sabtu 7 Maret Pukul 16.33 WIB
Terkini
-
2.001 Pos Kamling Ditargetkan Rampung pada Juni 2026
-
Layanan Angkutan Barang Kereta Api Tetap Beroperasi Selama Lebaran
-
Perjuangan Tim Indosat Berpacu dengan Waktu Pulihkan Jaringan Saat Banjir Landa Aceh Tamiang
-
Wujudkan Rumah Imipan Anda dengan BRI KPR
-
Kenapa Mobil Listrik Bekas Kurang Diminati? Ini Alasannya