SuaraSumut.id - Kejati Sumut menangkap Djohan (49), tersangka dugaan korupsi videotron di Kota Medan. Ia ditangkap di rumahnya di Kompleks Ladang Mas Kelurahan Kedai Durian, Kecamatan Medan Johor, Jumat (15/1/2021) malam.
Demikian dikatakan Asintel Kejati Sumut Dwi Setyo Budi Utomo, melalui Kasi Penkum Sumanggar Siagian, dalam keterangannya, Sabtu (16/1/2021).
"Saat ditangkap tersangka berusaha berkelit karena identitasnya berbeda antara KTP dan SIM. Dugaan kita, tersangka berusaha untuk mengganti identitas agar tidak dikenali," katanya.
Ia merupakan Direktur CV. Putra Mega Mas, rekanan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan dalam pengadaan sarana informasi massal tentang harga kebutuhan pokok secara elektronik (videotron) pada 2013. Adapun anggarannya Rp 3.168.120.000.
Penyidik menetapkan Djohan sebagai tersangkap tahun 2017. Ia diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 subsidiair Pasal 3 jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Djohan terus mangkir dari panggilan penyidik dan akhirnya ia dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pada 3 Juli 2017.
Setelah ditangkap Djohan diserahkan ke Kejari Medan dan kemudian dititipkan di Rutan Tanjung Gusta.
Selanjutnya akan ditangani tim penyidik Pidsus Kejari Medan agar berkasnya segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Medan untuk disidangkan," pungkasnya.
Baca Juga: 2 Orang Ditetapkan Tersangka Korupsi Pembangunan Irigasi
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 5 Rekomendasi HP RAM 8GB Rp1 Juta Terbaik yang Bisa Jadi Andalan di 2026
- 34 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 Januari: Sikat TOTY 115-117 dan 20.000 Gems
Pilihan
-
Rebut Hadiah Berlimpah! Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel Jadi Penggerak Potensi Daerah
-
ASEAN Para Games 2025: Nurfendi Persembahkan Emas Pertama untuk Indonesia
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun
-
Izin Tambang Emas Martabe Dicabut, Agincourt Resources Belum Terima Surat Resmi dari Pemerintah
Terkini
-
Layanan Pegadaian Hadir di Mandrehe Nias Barat
-
Indosat Hadirkan AIvolusi5G yang Kini Mencakup Lebih dari 340 Site Kota Medan
-
Telkomsel Lanjutkan Kebijakan Penyesuaian Biaya Berlangganan di Wilayah Terdampak Bencana Sumatera
-
Ansor Medan Apresiasi Gebrakan Menkomdigi Meutya Hafid Tekan Transaksi Judol hingga 57 Persen
-
Laga Harga Diri di Tanah Rencong, PSMS Medan Siap Tempur Curi Poin dari Persiraja Malam Ini