Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Jum'at, 15 Januari 2021 | 05:05 WIB
Tim penyidik Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya menggeledah Kantor Dinas Pengairan Aceh terkait kasus dugaan korupsi yang sedang ditangani di Banda Aceh, Kamis (10/12/2020). [Antara Aceh/HO]

SuaraSumut.id - Kejari Aceh Barat Daya menetapkan dua tersangka dugaan tindak pidana korupsi pembangunan irigasi dengan nilai Rp1,5 miliar di daerah itu.

Kedua tersangka berinisial SY selaku kuasa pengguna anggaran atau KPA dan FZ merupakan rekanan proyek tersebut.

"Penyidik sudah menetapkan dua tersangka kasus korupsi pembangunan irigasi," kata Kepala Kejari Aceh Barat Daya Nilawati, dilansir Antara, Jumat (15/1/2021).

Ia menyebut, irigasi dibangun di Kecamatan Manggeng, Kabupaten Aceh Barat Daya dengan dibiayai Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (APBA) 2019 senilai Rp 1,535 miliar.

Baca Juga: Harimau Mangsa Ternak Warga di Aceh Timur

Dari laporan hasil pemeriksaan Fakultas Teknik Universitas Teuku Umar (UTU) Meulaboh, Aceh Barat, kekurangan pekerjaan dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut mencapai Rp 449 juta.

"Penyidik masih menunggu perhitungan kerugian negara dari inspektorat," ujarnya.

Dalam menangani kasus tersebut, penyidik Kejari Aceh Barat Daya juga sudah memeriksa dan memintai keterangan terhadap 20 orang terkait pengerjaan pembangunan irigasi tersebut.

Penyidik juga menggeledah Kantor Dinas Pengairan Provinsi Aceh di Banda Aceh dan membawa sejumlah dokumen.

Baca Juga: Terlibat Kasus Narkoba, Oknum PNS di Aceh Jaya Terancam Dipecat

Load More