SuaraSumut.id - Polisi mengamankan sejumlah satwa liar yang telah diawetkan dari rumah TJ (54) bandar narkoba yang menajalani hukuman di Jakarta.
"Tersangka masih menjalani hukuman di Jakarta dalam kasus narkoba 200 kilogram yang ditangani BNN sejak Desember 2020," kata Kapolresta Banda Aceh, Joko Krisdiyanto, Kamis (14/1/2021).
Barang bukti yang diamankan berupa satu ekor jaguar (macan kumbang), satu macan tutul, dua ekor burung cenderawasih, satu ekor burung merak, dan dua ekor burung kaka tua jambul kuning.
"Semua barang bukti sudah dibawa dan kita amankan guna melakukan diproses hukum lebih lanjut," ujarnya.
Awalnya petugas mendapat laporan adanya salah seorang yang meyimpan satwa liar di sebuah rumah di Gampong (desa) Lhong Raya, Kecamatan Banda Raya, Kota Banda Aceh.
Petugas lalu berkoordinasi dengan BKSDA dan mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) hingga ditemukan beberapa barang bukti tersebut.
"Kita datangi TKP bersama BKSDA, karena pendalaman dan bagaimana tindaklanjutnya nanti dilakukan koordinasi dengan BKSDA," pungkasnya. [Antara]
Satwa liar yang diawetkan itu tidak diperjual belikan oleh tersangka, hanya dijadikan hiasan rumah. Namun demikian, pelaku tidak mengantongi izin kepemilikan satwa dilindungi.
Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem Pasal 21 ayat (2) huruf (b) dan (d) Jo Pasal 40 ayat (2).
Baca Juga: Warga Temukan Bayi Perempuan Dibuang dalam Kardus di Langsa
"Tersangka terancam pidana paling lama lima tahun kurungan dan denda maksimal Rp 100 juta," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
-
Statistik Suram Elkan Baggott Sepanjang 2025, Cuma Main 360 Menit
Terkini
-
Heboh Rumah Terduga Bandar Narkoba Dibakar Emak-emak di Mandailing Natal
-
Festival Semarak Pergantian Tahun 2025 di Medan Dibatalkan
-
Operasi Lilin Toba 2025 di Sumut Dimulai 20 Desember
-
Hunian Sementara untuk Korban Banjir di Aceh Mulai Dibangun
-
Para Petinggi Bank Mandiri Salurkan Bantuan bagi Masyarakat Terdampak Bencana di Sumatera