SuaraSumut.id - Polisi mengamankan sejumlah satwa liar yang telah diawetkan dari rumah TJ (54) bandar narkoba yang menajalani hukuman di Jakarta.
"Tersangka masih menjalani hukuman di Jakarta dalam kasus narkoba 200 kilogram yang ditangani BNN sejak Desember 2020," kata Kapolresta Banda Aceh, Joko Krisdiyanto, Kamis (14/1/2021).
Barang bukti yang diamankan berupa satu ekor jaguar (macan kumbang), satu macan tutul, dua ekor burung cenderawasih, satu ekor burung merak, dan dua ekor burung kaka tua jambul kuning.
"Semua barang bukti sudah dibawa dan kita amankan guna melakukan diproses hukum lebih lanjut," ujarnya.
Awalnya petugas mendapat laporan adanya salah seorang yang meyimpan satwa liar di sebuah rumah di Gampong (desa) Lhong Raya, Kecamatan Banda Raya, Kota Banda Aceh.
Petugas lalu berkoordinasi dengan BKSDA dan mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) hingga ditemukan beberapa barang bukti tersebut.
"Kita datangi TKP bersama BKSDA, karena pendalaman dan bagaimana tindaklanjutnya nanti dilakukan koordinasi dengan BKSDA," pungkasnya. [Antara]
Satwa liar yang diawetkan itu tidak diperjual belikan oleh tersangka, hanya dijadikan hiasan rumah. Namun demikian, pelaku tidak mengantongi izin kepemilikan satwa dilindungi.
Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem Pasal 21 ayat (2) huruf (b) dan (d) Jo Pasal 40 ayat (2).
Baca Juga: Warga Temukan Bayi Perempuan Dibuang dalam Kardus di Langsa
"Tersangka terancam pidana paling lama lima tahun kurungan dan denda maksimal Rp 100 juta," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 7 Sepeda Terbaik untuk Pemula Mulai Rp1 Jutaan: dari Hybrid, Lipat hingga City Bike
Pilihan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
-
Sudaryono, Mantan Ajudan Prabowo Akan Gantikan Nanik Jadi Kepala BGN
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
-
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Prabowo Minta Tetap Awasi MBG
Terkini
-
Kala Anak Nasabah PNM Mekaar Berkata 'Orang Tua Saya Berjuang di Sawah, Saya Berjuang di Sekolah'
-
Gempa Guncang Gayo Lues Aceh
-
Prabowo Berencana Bentuk Dewan Pengawas BGN, Nanik Diminta Jadi Ketua
-
Eksekusi Cambuk di Simeulue, Dua Terhukum Jalani Hukuman di Depan Umum
-
JPMorgan Naikkan Rating BBRI ke Overweight, Target Harga Tembus Rp3.400