SuaraSumut.id - Polisi mengamankan sejumlah satwa liar yang telah diawetkan dari rumah TJ (54) bandar narkoba yang menajalani hukuman di Jakarta.
"Tersangka masih menjalani hukuman di Jakarta dalam kasus narkoba 200 kilogram yang ditangani BNN sejak Desember 2020," kata Kapolresta Banda Aceh, Joko Krisdiyanto, Kamis (14/1/2021).
Barang bukti yang diamankan berupa satu ekor jaguar (macan kumbang), satu macan tutul, dua ekor burung cenderawasih, satu ekor burung merak, dan dua ekor burung kaka tua jambul kuning.
"Semua barang bukti sudah dibawa dan kita amankan guna melakukan diproses hukum lebih lanjut," ujarnya.
Awalnya petugas mendapat laporan adanya salah seorang yang meyimpan satwa liar di sebuah rumah di Gampong (desa) Lhong Raya, Kecamatan Banda Raya, Kota Banda Aceh.
Petugas lalu berkoordinasi dengan BKSDA dan mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) hingga ditemukan beberapa barang bukti tersebut.
"Kita datangi TKP bersama BKSDA, karena pendalaman dan bagaimana tindaklanjutnya nanti dilakukan koordinasi dengan BKSDA," pungkasnya. [Antara]
Satwa liar yang diawetkan itu tidak diperjual belikan oleh tersangka, hanya dijadikan hiasan rumah. Namun demikian, pelaku tidak mengantongi izin kepemilikan satwa dilindungi.
Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem Pasal 21 ayat (2) huruf (b) dan (d) Jo Pasal 40 ayat (2).
Baca Juga: Warga Temukan Bayi Perempuan Dibuang dalam Kardus di Langsa
"Tersangka terancam pidana paling lama lima tahun kurungan dan denda maksimal Rp 100 juta," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB
- 7 Bedak Compact Powder Anti Luntur Bikin Glowing Seharian, Cocok Buat Kegiatan Outdoor
- Kecewa Warga Kaltim hingga Demo 21 April, Akademisi Ingatkan soal Kejadian Pati
- 7 Rekomendasi Lipstik Terbaik untuk Kondangan, Tetap On Point Dibawa Makan dan Minum
- Cari Mobil Bekas untuk Wanita? Ini 3 City Car Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
Gempa 7,5 M Guncang Jepang, Peringatan Tsunami hingga 3 Meter Dikeluarkan
-
Respons Santai Jokowi Soal Pernyataan JK: Saya Orang Kampung!
-
Pemainnya Jadi Korban Tendangan Kungfu, Bos Dewa United Tempuh Jalur Hukum
-
Penembakan Massal Louisiana Tewaskan 8 Anak, Tragedi Paling Berdarah Sejak Awal Tahun 2024
-
Viral Tendangan Kungfu ke Lawan, Eks Timnas Indonesia U-17 Terancam Sanksi Berat
Terkini
-
Uang Umat Rp 28 M Kembali, Suster Paroki Aek Nabara: Terima Kasih Pak Dasco
-
Liburan Keluarga Makin Hemat? Promo Tiket Tayo Station Diskon 17 Persen Sampai 3 Mei
-
Daftar Promo Makanan Spesial Hari Kartini 2026, Ada Beli 1 Gratis 1
-
Spesial Hari Kartini, Promo Tiket Ancol Rp 121 Ribu untuk Tanggal 26 April
-
BRI Tegaskan Tidak Mentolerir Segala Bentuk Pelanggaran Terhadap Kode Etik dan Ketentuan Perusahaan