- Warga Negara Belgia berinisial NEB dideportasi Imigrasi Belawan karena melanggar aturan keimigrasian Indonesia.
- Pelanggaran NEB terkait tidak mematuhi masa berlaku izin tinggal sesuai UU Nomor 6 Tahun 2011.
- Selain dideportasi, NEB dikenakan penangkalan masuk Indonesia selama lima tahun terhitung sejak tanggal deportasi.
SuaraSumut.id - Seorang warga negara asal Belgia berinisial NEB dideportasi oleh Imigrasi Kelas II TPI Belawan, Medan, karena melanggar aturan keimigrasian.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan Eko Yudis Parlin Rajagukguk mengatakan, NEB diduga tidak menaati ketentuan keimigrasian sebagaimana diatur dalam Pasal 78 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Ia sebelumnya masuk ke Indonesia menggunakan Visa On Arrival (VoA).
"Tindakan deportasi itu dilakukan setelah bersangkutan diduga tidak menaati ketentuan keimigrasian, khususnya terkait kewajiban orang asing untuk mematuhi masa berlaku izin tinggal di Indonesia," katanya, melansir Antara, Minggu, 15 Maret 2026.
Ia mengatakan setelah melalui proses pemeriksaan dan penindakan sesuai ketentuan yang berlaku, yang warga Belgia itu kemudian dikenakan tindakan deportasi ke negara asalnya.
"Hari ini, kami melakukan proses pemulangan dilakukan melalui Bandara Internasional Kualanamu dengan rute terakhir menuju negara tujuan," ujarnya.
Selain itu, kata Eko, warga Belgia tersebut telah dikenakan tindakan penangkalan dan dimasukkan ke dalam daftar cekal keimigrasian selama lima tahun.
"Sehingga tidak dapat kembali masuk ke wilayah Indonesia dalam jangka waktu tersebut," ucapnya.
Pihaknya berkomitmen untuk melakukan peningkatan dalam hal penegakan dan pengawasan orang asing di wilayah kerja untuk menjaga ketertiban dan wibawa hukum keimigrasian di Indonesia.
"Tindakan deportasi bukan hanya langkah administratif, tetapi juga upaya memastikan ketaatan terhadap aturan di wilayah Indonesia,” katanya.
Berita Terkait
-
Hasil IBL 2026: Pelita Jaya Makin Tak Terbendung, Rajawali Medan Korban Berikutnya
-
Kala Media Sosial sebagai Medan Perang Baru Propaganda Global
-
Wilayah Udara Timur Tengah Ditutup, Ditjen Imigrasi Berlakukan Izin Tinggal Terpaksa untuk WNA
-
Cerita Pemain Jepang Yusuke Sasa Main di Tangerang, Depok hingga Jadi Mualaf di Bogor
-
ABK Dituntut Hukuman Mati terkait Sabu 2 Ton, DPR Ingatkan Hakim: Itu Opsi Terakhir
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- 65 Kode Redeem FF Terbaru 14 Maret 2026: Sikat Evo Scorpio, THR Diamond, dan AK47 Golden
- 5 Rekomendasi Parfum di Indomaret yang Tahan Lama untuk Salat Id
Pilihan
-
Tutorial S3 Marketing Jalur Asbun: Cara Aldi Taher Jualan Burger Sampe Masuk Trending Topic
-
Dilema Window Shopping: Ketika Mal Cuma Jadi Katalog Fisik Buat Belanja Online
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
-
Amukan Si Jago Merah Hanguskan 10 Rumah dan 2 Lapak di Bintaro
Terkini
-
Beroperasi Saat Ramadan, Diskotek Blue Night di Langkat Dirazia, 48 Orang Positif Narkotika
-
Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras, Perhimpunan Pergerakan 98: Ini Upaya Pembunuhan
-
WN Belgia Dideportasi Gegara Langgar Aturan Keimigrasian
-
Banyak yang Salah! Ini Cara Membedakan Sepatu Adidas Original dan KW
-
Kapan Perlu Ganti HP? 7 Tanda Smartphone Sudah Saatnya Diganti