- Warga Negara Belgia berinisial NEB dideportasi Imigrasi Belawan karena melanggar aturan keimigrasian Indonesia.
- Pelanggaran NEB terkait tidak mematuhi masa berlaku izin tinggal sesuai UU Nomor 6 Tahun 2011.
- Selain dideportasi, NEB dikenakan penangkalan masuk Indonesia selama lima tahun terhitung sejak tanggal deportasi.
SuaraSumut.id - Seorang warga negara asal Belgia berinisial NEB dideportasi oleh Imigrasi Kelas II TPI Belawan, Medan, karena melanggar aturan keimigrasian.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan Eko Yudis Parlin Rajagukguk mengatakan, NEB diduga tidak menaati ketentuan keimigrasian sebagaimana diatur dalam Pasal 78 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Ia sebelumnya masuk ke Indonesia menggunakan Visa On Arrival (VoA).
"Tindakan deportasi itu dilakukan setelah bersangkutan diduga tidak menaati ketentuan keimigrasian, khususnya terkait kewajiban orang asing untuk mematuhi masa berlaku izin tinggal di Indonesia," katanya, melansir Antara, Minggu, 15 Maret 2026.
Ia mengatakan setelah melalui proses pemeriksaan dan penindakan sesuai ketentuan yang berlaku, yang warga Belgia itu kemudian dikenakan tindakan deportasi ke negara asalnya.
"Hari ini, kami melakukan proses pemulangan dilakukan melalui Bandara Internasional Kualanamu dengan rute terakhir menuju negara tujuan," ujarnya.
Selain itu, kata Eko, warga Belgia tersebut telah dikenakan tindakan penangkalan dan dimasukkan ke dalam daftar cekal keimigrasian selama lima tahun.
"Sehingga tidak dapat kembali masuk ke wilayah Indonesia dalam jangka waktu tersebut," ucapnya.
Pihaknya berkomitmen untuk melakukan peningkatan dalam hal penegakan dan pengawasan orang asing di wilayah kerja untuk menjaga ketertiban dan wibawa hukum keimigrasian di Indonesia.
"Tindakan deportasi bukan hanya langkah administratif, tetapi juga upaya memastikan ketaatan terhadap aturan di wilayah Indonesia,” katanya.
Berita Terkait
-
Piala Presiden 2026: Persebaya Pastikan Tiket Semifinal usai Tekuk PSMS
-
Piala Presiden 2026 Hari Ini: Persebaya Tantang PSMS demi Tiket Semifinal
-
2 Warga Belanda Dilarang Masuk Indonesia Usai Gelar Event Lari Khusus Bule
-
Review Buku Navigating Night, Kisah Hangat Keluarga Imigran
-
Port FC Petik Tiga Poin, Sarawut Treephan Sebut Kemenangan atas PSMS Jadi Modal Penting
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Duel Berdarah di Karo Renggut 2 Korban Jiwa, Polisi Selidiki
-
BNNP Sumut Bongkar Home Industri Pod Getar di Medan, Bisa Pesan Lewat COD
-
Jurnalis-Masyarakat Sipil di Medan Desak Prabowo Minta Maaf Soal Londo Ireng
-
386 Hektare Lahan Sawah di Aceh Jaya Alami Kekeringan
-
30 Lebih Kepala KUA di Sumut Dicopot