Suhardiman
Minggu, 15 Maret 2026 | 14:15 WIB
Ilustrasi deportasi. (unsplash)
Baca 10 detik
  • Warga Negara Belgia berinisial NEB dideportasi Imigrasi Belawan karena melanggar aturan keimigrasian Indonesia.
  • Pelanggaran NEB terkait tidak mematuhi masa berlaku izin tinggal sesuai UU Nomor 6 Tahun 2011.
  • Selain dideportasi, NEB dikenakan penangkalan masuk Indonesia selama lima tahun terhitung sejak tanggal deportasi.

SuaraSumut.id - Seorang warga negara asal Belgia berinisial NEB dideportasi oleh Imigrasi Kelas II TPI Belawan, Medan, karena melanggar aturan keimigrasian.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan Eko Yudis Parlin Rajagukguk mengatakan, NEB  diduga tidak menaati ketentuan keimigrasian sebagaimana diatur dalam Pasal 78 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Ia sebelumnya masuk ke Indonesia menggunakan Visa On Arrival (VoA).

"Tindakan deportasi itu dilakukan setelah bersangkutan diduga tidak menaati ketentuan keimigrasian, khususnya terkait kewajiban orang asing untuk mematuhi masa berlaku izin tinggal di Indonesia," katanya, melansir Antara, Minggu, 15 Maret 2026.

Ia mengatakan setelah melalui proses pemeriksaan dan penindakan sesuai ketentuan yang berlaku, yang warga Belgia itu kemudian dikenakan tindakan deportasi ke negara asalnya.

"Hari ini, kami melakukan proses pemulangan dilakukan melalui Bandara Internasional Kualanamu dengan rute terakhir menuju negara tujuan," ujarnya.

Selain itu, kata Eko, warga Belgia tersebut telah dikenakan tindakan penangkalan dan dimasukkan ke dalam daftar cekal keimigrasian selama lima tahun.

"Sehingga tidak dapat kembali masuk ke wilayah Indonesia dalam jangka waktu tersebut," ucapnya.

Pihaknya berkomitmen untuk melakukan peningkatan dalam hal penegakan dan pengawasan orang asing di wilayah kerja untuk menjaga ketertiban dan wibawa hukum keimigrasian di Indonesia.

"Tindakan deportasi bukan hanya langkah administratif, tetapi juga upaya memastikan ketaatan terhadap aturan di wilayah Indonesia,” katanya.

Load More