Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Rabu, 24 Februari 2021 | 19:08 WIB
Ilustrasi palu hakim [shutterstock]

"Kami masih pikir-pikir, apakah akan menerima atau melakukan banding terhadap putusan tersebut. Majelis hakim memberikan waktu pikir-pikir selama 14 hari," tukasnya.

Load More