SuaraSumut.id - Elemen buruh melakukan gugatan terhadap Gubernur Sumut dan Bupati Deli Serdang. Gugatan tersebut terkait penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Deli Serdang 2021.
Gugatan itu diajukan oleh buruh yang tergabung dalam Gerakan Pekerja Buruh Bermartabat (GEBBER) Sumut ke Pengadilan Negeri Medan.
Buruh menilai penetapan UMK oleh gubernur dan bupati berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Tenaga Kerja, sebagai perbuatan melawan hukum dan melanggara aturan tentang pengupahan.
Menanggapi hal tersebut, Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi mengatakan, penetapan upah di Sumut tidak naik lantaran kondisi perekonomian yang masih minus dampak dari pandemi Covid-19.
Baca Juga: 5 Motif Batik Yogyakarta, Punya Ciri Khas dan Sarat Filosofi
"Yang pasti anda tahu lah kondisi sulit ini. Minus kita saat ini, pembangunan Sumut dengan 5,2 persen saja itu bisa kita rasakan, bagaimana lagi kalau minus," kata Edy, Kamis (25/2/2021).
Edy mengatakan, saat ini banyak perusahaan yang merumahkan karyawan di masa pandemi Covid-19. Dengan penetapan upah 2021 itu, perusahaan diminta tetap membayarkan upah para karyawan.
Dengan situasi perekonomian di Sumut saat ini, kata Edy, kenaikan upah tidak dimungkinkan lantaran semua sektor terdampak.
"Kalau boleh jujur, yang namanya pertumbuhan ekonomi kita minus, tentu (upah) juga turun dong. Tapi ini tetap kita rekayasa agar rakyat kita tetap eksis dalam kehidupan yang sulit ini," ujarnya.
Diketahui, buruh mendaftarkan gugatan PMH terhadap Gubernur Sumatera Utara, Bupati Deliserdang dan Menteri Tenaga Kerja atas penetapan UMK Kabupaten Deli Serdang.
Baca Juga: Penampakan Lokasi Tambang Emas yang Menimbun Puluhan Warga di Parigi
Penasehat GEBBER Sumut, Willy Agus Utomo mengatakan, gugatan tersebut diajukan oleh 10 serikat pekerja dan serikat buruh yang merasa dirugikan atas penetapan UMK Kabupaten Deliserdang.
"Kami aliansi GEBBER Sumut sudah resmi mendaftarkan gugatan berupa Perbuatan Melawan Hukum ke PN Medan. Tergugat adalah Gubsu, Bupati Deliserdang dan Menteri Tenaga Kerja . Kita menuntut kerugian anggota kami totalnya kurang lebih 58 Miliyar Rupiah dampak tidak dinaikannya UMK Deli Serdang tahun 2021" katanya.
Kebijakan penetapan upah yang hanya berpedoman pada Surat Edaran (SE) Menteri Tenaga Kerja melanggar aturan yang lebih tinggi tentang penetapan upah, yakni Undang-Undang Ketenagakerjaan nomor 13 Tahun 2003, Undang-Undang Cipta Kerja nomor 11 Tahun 2020.
Kemudian Peraturan Pemerintah nomor 78 Tahun 2015 tentang pengupahan dan Permenaker nomor 15 Tahun 2018 tentang Pengupahan.
"Harusnya penetapan upah tahun 2021 yang dihitung adalah berdasarkan survey Kebutuhan Hidup Layak (KHL) buruh, karena sesuai aturan ya dalam PP 78 Tahun tentang Pengupahan. KHL itu ditinjau 5 tahun sekali dan ini waktunya buruh mengalami peningkatan upah. Yang mana pada kurun 4 tahun yang lalu upah hanya ditetapkan berdasarkan Inflasi plus pertumbuhan ekonomi yang kerap jauh dari harapan kaum buruh" ungkap Willy.
Pihaknya telah melakukan survey di beberapa pasar besar padat pemukiman buruh di Kabupaten Deliserdang. Hasilnya, di empat pasar itu harga rata-rata atas 64 item komponen kebutuhan hidup layak (KHL) berdasarkan Permenaker nomor 18 Tahun 2020, mengalami kenaikan signifikan.
"Bahwa atas survey KHL diatas , maka didapatlah rata-rata Kebutuhan Hidup Layak di Kab. Deli Serdang pada tahun 2021 sebesar Rp 3.588.270, sehingga atas hal tersebut dengan hanya ditetapkan upah minimum Kabupaten Deliserdang tahun 2021 sebesar Rp 3.188.592. Hal tersebut sangat jauh dari kategori hidup layak," tukasnya.
Kontributor : Muhlis
Berita Terkait
-
Mantan Napi Korupsi Gugat Penyidik KPK Rp2,5 Miliar, IM57+ Pasang Badan
-
Usai Lawan Cabut Gugatan, KPK Tantang Balik Staf Hasto PDIP jika Ngotot Minta Barang Pribadi Balik
-
Kusnadi Staf Hasto PDIP Resmi Cabut Gugatan Terhadap KPK, Mengapa?
-
Tol di Sumatera, Kalimantan, dan Bali Dipadati Kendaraan! Ini Pemicunya
-
Ridwan Kamil Bisa Digugat Perdata 2 Kali, Hotman Paris: Seseorang Tidak Bisa Dipaksa Tes DNA
Tag
Terpopuler
- Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Jawa Timur, Ada Diskon hingga Bebas Denda!
- Pemain Keturunan Maluku: Berharap Secepat Mungkin Bela Timnas Indonesia
- Marah ke Direksi Bank DKI, Pramono Minta Direktur IT Dipecat hingga Lapor ke Bareskrim
- 10 Transformasi Lisa Mariana, Kini Jadi Korban Body Shaming Usai Muncul ke Publik
- Jawaban Menohok Anak Bungsu Ruben Onsu Kala Sarwendah Diserang di Siaran Langsung
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Murah dengan Kamera Beresolusi Tinggi, Terbaik April 2025
-
Harga Emas Terbang Tinggi Hingga Pecah Rekor, Jadi Rp1.889.000
-
Dari Lapangan ke Dapur: Welber Jardim Jatuh Cinta pada Masakan Nusantara
-
Dari Sukoharjo ke Amerika: Harapan Ekspor Rotan Dihantui Kebijakan Kontroversial Donald Trump
-
Sekantong Uang dari Indonesia, Pemain Keturunan: Hati Saya Bilang Iya, tapi...
Terkini
-
Juara Putra Putri Tari Cilik Indonesia Annisa Sibarani Bakal Meriahkan HUT Ke-325 Sibolga
-
Telkomsel Surprise Deal, Nelpon Hemat Hingga 20.000 Menit ke Semua Operator
-
Sopir Taksi Online di Medan Ditemukan Tewas di Langkat, Sempat Dikabarkan Hilang
-
Promo Alfamart Serba Gratis Sampai 15 April 2025, Frisian Flag Primagro Beli 1 Gratis 6
-
Promo Indomaret 10-16 April 2025, Deterjen Hingga Minuman Harga Spesial