SuaraSumut.id - Polisi menangkap lima orang pelaku rudapaksa di Serdang Bedagai, Sumatera Utara. Mereka diduga melakukan rudapaksa terhadap seorang siswi SMP.
Kelima pelaku adalah KR (18), MF (20), MRA (19), AK (23), dan EK (19), warga Kabupaten Serdang Bedagai.
Wakapolres Serdang Bedagai Kompol Sofyan mengatakan, kasus ini diketahui setelah sepupu korban berinisial CA menceritakan hal tersebut kepada ibu korban
"Ibunya korban yang mengetahui itu melapor ke Unit PPA Polres Serdang Bedagai pada Minggu (17/1/2021)," katanya, kepada wartawan, Sabtu (27/2/2021).
Baca Juga: Anderson Salles Bertahan di Brasil, Begini Komentar Bhayangkara FC
Dari keterangan CA, mereka mengenal para pelaku di acara pesta perkawinan di Kecamatan Sei Rampah, Kamis (7/1/2021) malam.
Setelah berkenalan, dengan menumpang sepeda motor tersangka, keduanya dibawa menggunakan sepeda motor melihat balap liar di Jalinsum Sei Bamban hingga dini hari.
Keduanya meminta pelaku untuk mengantarkan pulang ke rumah nenek CA di daerah Perbaungan. Namun, di tengah perjalanan, tepatnya di tengah gelapnya rerimbunan perkebunan kelapa sawit, korban dipaksa membuka pakaiannya.
"Karena terpaksa korban menuruti kemauan tersangka. Namun CA menolaknya. Korban dirudapaksa dengan cara digilir," ungkapnya.
Petugas yang mendapat laporan melakukan penyelidikan. Informasi dari ibu korban bahwa pelaku EK melakukan chatting dengan CA. Selanjutnya, CA diminta untuk chatting dengan EK meminta untuk bertemu dan dijemput.
Baca Juga: Awan Panas Guguran Kembali Terlihat di Puncak Merapi
"Pelaku menjumpai CA di lokasi yang telah disepakati. Di TKP pelaku langsung ditangkap," katanya.
Selanjutnya, letugas mengundang ke empat temannya untuk bergabung untuk merudapksa CA di lokasi yang telah dijanjikan. Hanya MF yang hadir, sedangkan tiga lainnya tidak hadir. MF pun dibekuk polisi.
"Lalu kembali disepakati pertemuan dengan chatting dari CA untuk bertemu. Ketiga pelaku datang ke lokasi dan langsung ditangkap," jelasnya.
Kelima pelaku dipersangkakan dengan Pasal 81 ayat 1,2,3 jo Pasal 76 d subs Pasal 82 ayat 1,2 jo Pasal 76 e dari UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
"Ancamannya hukumannya 15 tahun penjara. Karena dilakukan secara bersama-sama, ditambah sepertiga dari ancaman, sehingga menjadi 20 tahun penjara," tukasnya.
Berita Terkait
-
Detik-detik Anggota Paskibra SMK 4 Semarang Tewas Ditembak Polisi dan Kejanggalan Kronologinya
-
5 Fakta Kasus Anak SMKN 4 Semarang Tewas Diduga Tertembak Polisi
-
Meutya Hafid Tunjuk Perwira Polisi Jadi Pejabat Kementerian Komdigi
-
Sosok Kombes Pol Irwan Anwar, Kapolrestabes Semarang Disorot Usai Kasus Polisi Tembak Pelajar
-
Sebut Siswa SMK Ditembak Polisi gegara Tawuran, Harta Kapolrestabes Semarang Naik 10 Kali Lipat dalam Setahun
Terpopuler
- Raffi Ahmad Ungkap Tragedi yang Dialami Ariel NOAH, Warganet: Masih dalam Lindungan Allah
- Eliano Reijnders Ungkap Rencana Masa Depannya, Berniat Susul Tijjani Reijnders
- Seharga Raize tapi Mesin Sekelas Innova: Yuk Simak Pesona Toyota Frontlander
- Crazy Rich Kalimantan, Begini Mewah dan Mahalnya Kado Istri Haji Isam untuk Ulang Tahun Azura
- Bayern Munchen Pampang Foto Nathan Tjoe-A-On, Pindah ke Bundesliga Jerman?
Pilihan
-
Lihat Jaksa di Sidang Tom Lembong Cengar-cengir, Publik Malah Kesal: Nasib Orang Dianggap Bercandaan!
-
GERKATIN: Ruang Berkarya bagi Teman Tuli
-
5 Asteroid Paling Berbahaya Bagi Bumi, Paling Diwaspadai NASA
-
Rupiah Loyo! Tembus Rp15.900 per Dolar AS, Calon Menkeu AS Jadi Biang Kerok
-
Harga Emas Antam Jatuh Terjungkal, Balik ke Level Rp1,4 Juta/Gram
Terkini
-
Manfaat Laptop AI Tipis ASUS Zenbook S 14 OLED
-
Longsor Tutupi Badan Jalan Penghubung Desa di Karo, Lalu Lintas Sempat Terhenti
-
Truk Hilang Kendali di Lampu Merah Slipi, Satu Tewas
-
Kolaborasi Telkomsel dan ZTE Tingkatkan Kualitas 4G dengan Teknologi AI
-
10 Korban Longsor di Karo Ditemukan dalam Keadaan Meninggal Dunia