SuaraSumut.id - Polisi menangkap lima orang pelaku rudapaksa di Serdang Bedagai, Sumatera Utara. Mereka diduga melakukan rudapaksa terhadap seorang siswi SMP.
Kelima pelaku adalah KR (18), MF (20), MRA (19), AK (23), dan EK (19), warga Kabupaten Serdang Bedagai.
Wakapolres Serdang Bedagai Kompol Sofyan mengatakan, kasus ini diketahui setelah sepupu korban berinisial CA menceritakan hal tersebut kepada ibu korban
"Ibunya korban yang mengetahui itu melapor ke Unit PPA Polres Serdang Bedagai pada Minggu (17/1/2021)," katanya, kepada wartawan, Sabtu (27/2/2021).
Dari keterangan CA, mereka mengenal para pelaku di acara pesta perkawinan di Kecamatan Sei Rampah, Kamis (7/1/2021) malam.
Setelah berkenalan, dengan menumpang sepeda motor tersangka, keduanya dibawa menggunakan sepeda motor melihat balap liar di Jalinsum Sei Bamban hingga dini hari.
Keduanya meminta pelaku untuk mengantarkan pulang ke rumah nenek CA di daerah Perbaungan. Namun, di tengah perjalanan, tepatnya di tengah gelapnya rerimbunan perkebunan kelapa sawit, korban dipaksa membuka pakaiannya.
"Karena terpaksa korban menuruti kemauan tersangka. Namun CA menolaknya. Korban dirudapaksa dengan cara digilir," ungkapnya.
Petugas yang mendapat laporan melakukan penyelidikan. Informasi dari ibu korban bahwa pelaku EK melakukan chatting dengan CA. Selanjutnya, CA diminta untuk chatting dengan EK meminta untuk bertemu dan dijemput.
Baca Juga: Anderson Salles Bertahan di Brasil, Begini Komentar Bhayangkara FC
"Pelaku menjumpai CA di lokasi yang telah disepakati. Di TKP pelaku langsung ditangkap," katanya.
Selanjutnya, letugas mengundang ke empat temannya untuk bergabung untuk merudapksa CA di lokasi yang telah dijanjikan. Hanya MF yang hadir, sedangkan tiga lainnya tidak hadir. MF pun dibekuk polisi.
"Lalu kembali disepakati pertemuan dengan chatting dari CA untuk bertemu. Ketiga pelaku datang ke lokasi dan langsung ditangkap," jelasnya.
Kelima pelaku dipersangkakan dengan Pasal 81 ayat 1,2,3 jo Pasal 76 d subs Pasal 82 ayat 1,2 jo Pasal 76 e dari UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
"Ancamannya hukumannya 15 tahun penjara. Karena dilakukan secara bersama-sama, ditambah sepertiga dari ancaman, sehingga menjadi 20 tahun penjara," tukasnya.
Berita Terkait
-
Modus Sediakan Internet Gratis, Guru Les Rudapaksa Bocah di Cilincing
-
Rudapaksa Bergilir ABG 14 Tahun, 3 Pemuda di Aceh Ditangkap Polisi
-
Modus Kasih Uang Rp10 Ribu, Kakek Rudapaksa Gadis 11 Tahun
-
Dua Remaja Jadi Korban Rudapaksa di Taman Brisbane, Empat Pria Didakwa
-
Rudapaksa Anak Tiri Ratusan Kali, Pria Ini Dipenjara 1.050 Tahun
Terpopuler
- 43 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 7 Maret 2026: Klaim 10 Ribu Gems dan Kartu Legenda
- 6 HP Terbaik di Bawah Rp1,5 Juta, Performa Awet untuk Jangka Panjang
- 8 Rekomendasi Moisturizer Terbaik untuk Mencerahkan Wajah Jelang Lebaran
- Langkah Progresif NTT: Program Baru Berhasil Hentikan Perdagangan Daging Anjing di Kupang
- Siapa Istri Zendhy Kusuma? Ini Profil Evi Santi Rahayu yang Polisikan Owner Bibi Kelinci
Pilihan
-
BREAKING NEWS: Mantan Pj Gubernur Sulsel Tersangka Korupsi Bibit Nanas
-
Trump Cetak Sejarah di AS: Presiden Pertama yang Berperang Tanpa Didukung Warganya
-
IHSG Keok 3,27 Persen Terimbas Konflik Iran-AS, Bos BEI: Kita Sudah Kuat!
-
Harga Minyak Mulai Turun Usai Beredar Kabar G7 Lepas Cadangan 400 Juta Barel
-
Rusia Kasih Data Aset Militer AS ke Iran untuk Dihancurkan, Termasuk Lokasi Kapal dan Jet Tempur
Terkini
-
Curhat ke Prabowo, Bocah Nias yang Sempat Viral Minta Jembatan Tagih MBG dan Bermimpi Jadi Dokter
-
Prabowo: Pemerintah Tidak Akan Biarkan Rakyat di Desa Terpencil Kesulitan
-
7 Daerah di Indonesia dengan Korban PHK Terbanyak Januari 2026, Sumatera Utara Termasuk?
-
3 Ide Masakan dari Sosis yang Mudah untuk Buka Puasa, Praktis dan Lezat
-
Tips Menggoreng Kacang Mete Agar Renyah dan Tidak Gosong