SuaraSumut.id - Polisi menangkap lima orang pelaku rudapaksa di Serdang Bedagai, Sumatera Utara. Mereka diduga melakukan rudapaksa terhadap seorang siswi SMP.
Kelima pelaku adalah KR (18), MF (20), MRA (19), AK (23), dan EK (19), warga Kabupaten Serdang Bedagai.
Wakapolres Serdang Bedagai Kompol Sofyan mengatakan, kasus ini diketahui setelah sepupu korban berinisial CA menceritakan hal tersebut kepada ibu korban
"Ibunya korban yang mengetahui itu melapor ke Unit PPA Polres Serdang Bedagai pada Minggu (17/1/2021)," katanya, kepada wartawan, Sabtu (27/2/2021).
Dari keterangan CA, mereka mengenal para pelaku di acara pesta perkawinan di Kecamatan Sei Rampah, Kamis (7/1/2021) malam.
Setelah berkenalan, dengan menumpang sepeda motor tersangka, keduanya dibawa menggunakan sepeda motor melihat balap liar di Jalinsum Sei Bamban hingga dini hari.
Keduanya meminta pelaku untuk mengantarkan pulang ke rumah nenek CA di daerah Perbaungan. Namun, di tengah perjalanan, tepatnya di tengah gelapnya rerimbunan perkebunan kelapa sawit, korban dipaksa membuka pakaiannya.
"Karena terpaksa korban menuruti kemauan tersangka. Namun CA menolaknya. Korban dirudapaksa dengan cara digilir," ungkapnya.
Petugas yang mendapat laporan melakukan penyelidikan. Informasi dari ibu korban bahwa pelaku EK melakukan chatting dengan CA. Selanjutnya, CA diminta untuk chatting dengan EK meminta untuk bertemu dan dijemput.
Baca Juga: Anderson Salles Bertahan di Brasil, Begini Komentar Bhayangkara FC
"Pelaku menjumpai CA di lokasi yang telah disepakati. Di TKP pelaku langsung ditangkap," katanya.
Selanjutnya, letugas mengundang ke empat temannya untuk bergabung untuk merudapksa CA di lokasi yang telah dijanjikan. Hanya MF yang hadir, sedangkan tiga lainnya tidak hadir. MF pun dibekuk polisi.
"Lalu kembali disepakati pertemuan dengan chatting dari CA untuk bertemu. Ketiga pelaku datang ke lokasi dan langsung ditangkap," jelasnya.
Kelima pelaku dipersangkakan dengan Pasal 81 ayat 1,2,3 jo Pasal 76 d subs Pasal 82 ayat 1,2 jo Pasal 76 e dari UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
"Ancamannya hukumannya 15 tahun penjara. Karena dilakukan secara bersama-sama, ditambah sepertiga dari ancaman, sehingga menjadi 20 tahun penjara," tukasnya.
Berita Terkait
-
Modus Sediakan Internet Gratis, Guru Les Rudapaksa Bocah di Cilincing
-
Rudapaksa Bergilir ABG 14 Tahun, 3 Pemuda di Aceh Ditangkap Polisi
-
Modus Kasih Uang Rp10 Ribu, Kakek Rudapaksa Gadis 11 Tahun
-
Dua Remaja Jadi Korban Rudapaksa di Taman Brisbane, Empat Pria Didakwa
-
Rudapaksa Anak Tiri Ratusan Kali, Pria Ini Dipenjara 1.050 Tahun
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
Pilihan
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
-
Survei SMRC Juli 2026: Elektabilitas Prabowo Anjlok Drastis, Disalip Dedi Mulyadi
-
Malaysia Dikit Lagi Resmi Berstatus Negara Maju, Pendapatan Warga Rp 250 Juta per Tahun