SuaraSumut.id - Polisi menangkap lima orang pelaku rudapaksa di Serdang Bedagai, Sumatera Utara. Mereka diduga melakukan rudapaksa terhadap seorang siswi SMP.
Kelima pelaku adalah KR (18), MF (20), MRA (19), AK (23), dan EK (19), warga Kabupaten Serdang Bedagai.
Wakapolres Serdang Bedagai Kompol Sofyan mengatakan, kasus ini diketahui setelah sepupu korban berinisial CA menceritakan hal tersebut kepada ibu korban
"Ibunya korban yang mengetahui itu melapor ke Unit PPA Polres Serdang Bedagai pada Minggu (17/1/2021)," katanya, kepada wartawan, Sabtu (27/2/2021).
Baca Juga: Anderson Salles Bertahan di Brasil, Begini Komentar Bhayangkara FC
Dari keterangan CA, mereka mengenal para pelaku di acara pesta perkawinan di Kecamatan Sei Rampah, Kamis (7/1/2021) malam.
Setelah berkenalan, dengan menumpang sepeda motor tersangka, keduanya dibawa menggunakan sepeda motor melihat balap liar di Jalinsum Sei Bamban hingga dini hari.
Keduanya meminta pelaku untuk mengantarkan pulang ke rumah nenek CA di daerah Perbaungan. Namun, di tengah perjalanan, tepatnya di tengah gelapnya rerimbunan perkebunan kelapa sawit, korban dipaksa membuka pakaiannya.
"Karena terpaksa korban menuruti kemauan tersangka. Namun CA menolaknya. Korban dirudapaksa dengan cara digilir," ungkapnya.
Petugas yang mendapat laporan melakukan penyelidikan. Informasi dari ibu korban bahwa pelaku EK melakukan chatting dengan CA. Selanjutnya, CA diminta untuk chatting dengan EK meminta untuk bertemu dan dijemput.
Baca Juga: Awan Panas Guguran Kembali Terlihat di Puncak Merapi
"Pelaku menjumpai CA di lokasi yang telah disepakati. Di TKP pelaku langsung ditangkap," katanya.
Selanjutnya, letugas mengundang ke empat temannya untuk bergabung untuk merudapksa CA di lokasi yang telah dijanjikan. Hanya MF yang hadir, sedangkan tiga lainnya tidak hadir. MF pun dibekuk polisi.
"Lalu kembali disepakati pertemuan dengan chatting dari CA untuk bertemu. Ketiga pelaku datang ke lokasi dan langsung ditangkap," jelasnya.
Kelima pelaku dipersangkakan dengan Pasal 81 ayat 1,2,3 jo Pasal 76 d subs Pasal 82 ayat 1,2 jo Pasal 76 e dari UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
"Ancamannya hukumannya 15 tahun penjara. Karena dilakukan secara bersama-sama, ditambah sepertiga dari ancaman, sehingga menjadi 20 tahun penjara," tukasnya.
Berita Terkait
-
Polisi Imbau Warga Hindari Kawasan GBK: Ada Konser Taeyeon SNSD dan Laga Persija vs Persebaya
-
Dokter Biadab! Bius Pasien Lalu Rudapaksa, Amarah Publik Memuncak!
-
Rekam Jejak Brigadir AK di Polri, Dipecat Usai Tewaskan Bayi 2 Bulan Hasil Hubungan Luar Nikah!
-
Balas Dendam! Komplotan Curanmor Curi Motor Dinas Polisi di Masjid
-
Polisi Ungkap Pabrik Uang Palsu di Bogor, Kasus Terungkap dari Tas Mencurigakan di Gerbong KRL
Terpopuler
- Tenaga Kalahkan Yamaha XMAX, Tampan Bak Motor BMW: Pesona Suzuki AN400 Bikin Kesengsem
- Timnas Indonesia U-17 Siaga! Media Asing: Ada yang Janggal dari Pemain Korut
- Sudah Dihubungi PSSI, Harga Pasar Pemain Keturunan Ini Lebih Mahal dari Joey Pelupessy
- Segera Ambil Saldo DANA Kaget Gratis Hari Ini, Cairkan Rezeki Siang Hari Bernilai Rp 300 Ribu
- 6 Rekomendasi HP Murah dengan Kamera Beresolusi Tinggi, Terbaik April 2025
Pilihan
-
Rekam Jejak Wipawee Srithong: Bintang Timnas Thailand, Pengganti Megawati di Red Sparks
-
Jerman Grup Neraka, Indonesia Gabung Kolombia, Ini Hasil Drawing Piala Dunia U-17 2025 Versi....
-
Puji Kinerja Nova Arianto, Kiper Timnas Indonesia: Semoga Konsisten
-
Kiper Belanda Soroti Ragnar Oratmangoen Cs Pilih Timnas Indonesia: Lucu Sekali Mereka
-
Di Balik Gol Spektakuler Rayhan Hannan, Ada Rahasia Mengejutkan
Terkini
-
Coba Keberuntungan dari DANA Kaget Minggu 13 April 2025, Bisa Buat Jajan di Indomaret Lho!
-
Dompet Digital Kamu Sepi? Berikut Kumpulan Link Saldo DANA Kaget Gratis Bernilai Ratusan Ribu
-
Kendaraan Polisi Dibakar Pemadat Saat Gerebek Narkoba di Belawan, 7 Orang Ditangkap
-
2 Tersangka Kasus Korupsi Badan Guru Penggerak di Aceh Dicekal ke Luar Negeri
-
Tips Memilih Parfum Lokal Wangi yang Pas Buatmu