Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Selasa, 02 Maret 2021 | 14:58 WIB
Presiden Joko Widodo cabut Perpres soal Izin Miras. [YouTube Sekpres]

SuaraSumut.id - Presiden Jokowi mencabut lampiran Peraturan Presiden (Perpres) soal izin investasi minuman keras atau alkohol.

Perpres tersebut dicabut setelah mendengar masukan dari beberapa kelompok masyarakat, seperti ulama, organisasi kemasyarakatan dan lainnya.

"Saya sampaikan lampiran pepres pembukaan investasi baru industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut," kata Jokowi, Selasa (2/3/2021).

Warganet menyambut keputusan Jokowi tersebut. Beragam komentar dilayangkan warganet di akun YouTube Sekretariat Presiden.

Baca Juga: 1,3 Juta Kasus Setahun Pandemi Covid-19, Ini Permintaan IDI ke Pemerintah

"Love Jokowi," tulis @WR chanel dalam akun YouTube Sekretariat Presiden.

"Takbirrr," tulis @Fardin Fatiha.

"Sehat Selalu Bapak Presiden Jokowi," tulis @Boy Jone.

"Alhamdulillah. Ameen," tulis @Daeng Omar Muhammad Effandie Daeng Hasan.

Sebelumnya, Presiden Jokowi telah menetapkan industri minuman keras masuk dalam Daftar Positif Investasi (DPI) mulai 2 Februari 2021.

Baca Juga: Di Tengah Isu Perselingkuhan, Vanessa Angel dengan Gala: Kita Pulang Ya Nak

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden/Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Penanaman modal baru hanya dapat dilakukan di beberapa daerah di Indonesia, yakni Provinsi Bali, Nusa Ternggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua dengan memperhatikan budaya serta kearifan lokal.

Nantinya, penanaman modal tersebut juga akan ditetapkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) berdasarkan usulan gubernur.

Load More