SuaraSumut.id - Polisi menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan ibu dan anak di Desa Simpang Jernih, Aceh Timur.
Rekonstuksi yang berlangsung di Polres Aceh Timur, pada Rabu (10/3/2021), dipimpin Kasatreskrim AKP Dwi Arys Purwoko. Rekonstruksi juga dihadiri JPU dari Kejari Aceh Timur dan disaksikan keluarga korban.
Kedua tersangka berinisial R dan M memperagakan 24 adegan. Dalam rekonstruksi, keduanya terlihat merencanakan pembunuhan itu dengan matang. Untuk korban diperagakan oleh peran pengganti.
"Total ada 24 adegan, mulai dari kedua tersangka merencanakan hingga selesai eksekusi dan meninggalkan lokasi," kata Dwi Arys Purwoko, dilansir Antara.
Pada adegan ke 11 hingga 14 terlihat bagaimana korban dibunuh, bahkan N sempat diperkosa usai kepalanya dipukul.
"Rekonstruksi ini bertujuan untuk mendapat gambaran terjadinya suatu tindak pidana dan menguji kebenaran keterangan tersangka atau saksi yang ada," tukasnya.
Berita Terkait
-
Tewas Dicekik, Pelaku Pembunuhan Diska Putri di Bogor Masih Diburu Polisi
-
Geger! Mayat Korban Pembunuhan Dibuang ke Jurang di Karo
-
Ini Sosok Mira Yuri, Gadis Bandung Korban Pembunuhan Sadis di Hotel Kediri
-
Polresta Surakarta Gelar Rekonstruksi Penyerangan BPR, Ini Faktanya!
-
Rekonstruksi Penembakan Brutal di Solo, Aktor Ganteng Jadi Buruan Selfie
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- 4 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
- 4 Sepatu Lari Lokal Harga Rp100 Ribuan dengan Ulasan Terbaik, Pas Buat Jogging
- Mengenal Sosok Alexandra Askandar, Bankir Perempuan Berpengaruh di Jajaran Top Level BUMN
Pilihan
-
Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi
-
Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
-
Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
Terkini
-
Listrik Medan Padam Berulang Pasca Blackout, LAPK Tuntut Kompensasi dan Transparansi
-
Pasutri di Medan Ditemukan Meninggal dalam Mobil di Depan Rumah, Bermula dari Listrik Padam
-
Kapal Ikan Tenggelam di Perairan Asahan, 2 Nelayan Dilaporkan Hilang
-
Imigrasi Sumut Kawal Kedatangan 254 Pelari Mancanegara di Event Trail of The Kings 2026
-
8,4 Kg Sabu-Pod Getar Asal Sumut Gagal Terbang ke Kalimantan, 2 Orang Ditangkap