Suhardiman
Sabtu, 13 Maret 2021 | 15:09 WIB
Ilustrasi penangkapan. [Suara.com/Eko Faizin]

SuaraSumut.id - Polisi menangkap seorang wanita berinisial EB (23) bersama barang bukti 7 Kg ganja. Awalnya polisi hendak menangkap suami dari EB. Namun, ia diciduk setelah rumahnya ditemukan bungkusan berisi ganja.

"Satu orang berinisial IB yang merupakan suami EB masih dalam pengejaran," kata Kasat Narkoba Polres Padangsidimpuan, AKP Sammailun Pulungan, dilansir dari digtara.com--jaringan suara.com, Sabtu (13/3/2021).

Penangkapan berawal dari laporan bahwa di rumah IB sering terjadi transaksi narkoba jenis ganja.

Petugas pun melakukan penyelidikan ke tempat tersebut. Saat di lokasi petugas tidak menemukan Ibrahim. Justru istrinya EB yang berada di kamar, Kamis (4/3/2021).

Baca Juga: Industri Kreatif dan Pelaku Pariwisata dapat Prioritas Vaksinasi Covid-19

Petugas yang melakukan penggeledahan menemukan 7 ball narkotika golongan I jenis ganja yang dibalut dengan lakban warna coklat. Setelah ditimbang, ternyata masing-masing bungkusan seberat 1 kg. Total 7 kg ganja.

EB kini terancam hukuman berat karena dianggap mengetahui seluk beluk barang haram tersebut.

"EB tidak ikut mengedarkan, cuma mengetahui kapan barang itu sampe di rumahnya," ungkapnya.

Petugas masih melakukan penyelidikan dan pengembangan atas peredaran narkoba tersebut.

Baca Juga: Pandemi Covid-19, Warga Cimahi Lebih Pilih Baca Novel

Load More