Suhardiman
Minggu, 30 Agustus 2026 | 13:16 WIB
Ilustrasi desa sangat tertinggal. [Gemini AI]
Baca 10 detik
  • Kemendes PDT mencatat Sumatera Utara memiliki 5.417 desa yang mencakup kategori sangat tertinggal hingga mandiri.
  • Pemprov Sumut menyiapkan Program Kampung Kreatif Sumut Berkah untuk mengatasi keterbatasan pembangunan infrastruktur secara terintegrasi.
  • Program KKSB akan mulai dilaksanakan pada Januari 2027 dengan alokasi bantuan keuangan khusus bernilai miliaran rupiah.

SuaraSumut.id - Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) mencatat Sumatera Utara memiliki 5.417 desa. Dari jumlah tersebut, ada 521 desa masuk kategori sangat teringgal. Sedangkan 707 desa masuk kategori tertinggal.

"Berdasarkan Keputusan Menteri Desa (Kepmendes) Nomor 342 Tahun 2025, Sumut memiliki 5.417 desa, terdiri atas 364 Desa Mandiri, 1.296 Desa Maju, 2.529 Desa Berkembang, 707 Desa Tertinggal, dan 521 Desa Sangat Tertinggal," kata Plt Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil (PMD Dukcapil) Sumut Muhammad Suib, dikutip dari keterangannya, Minggu (30/8/2026).

Untuk mengatasi hal itu, Pemprov Sumut menyiapkan Program Kampung Kreatif Sumut Berkah (KKSB) sebagai terobosan untuk mengatasi keterbatasan pembangunan infrastruktur di desa dan kelurahan.

"Program ini dilatarbelakangi masih terbatasnya pembangunan di sejumlah desa. Selama ini, pembangunan cenderung dilakukan secara parsial dan belum menyentuh kawasan secara menyeluruh sehingga dampaknya terhadap pengembangan ekonomi masyarakat belum optimal," ujarnya.

Ia mengatakan, KKSB telah dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan menjadi salah satu program strategis daerah.

"Program Kampung Kreatif Sumut Berkah ini sudah dituangkan dalam RPJMD dan merupakan program strategis daerah di era Gubernur Sumut Bobby-Surya," ucapnya.

Melalui KKSB, Pemprov Sumut ingin menggeser paradigma pembangunan yang selama ini bersifat parsial menjadi pembangunan kawasan yang terintegrasi. Pendekatan tersebut menjadi pembeda utama KKSB dengan program pembangunan melalui dana desa.

"Bedanya dengan program dana desa, kalau selama ini pembangunan sifatnya hanya parsial, membangun jembatan setitik, rumah sedikit itu parsial tapi KKSB ini program area based development artinya pembangunan kawasan yang terintegrasi bisa satu dusun yang dirombak, satu kawasan wisata yang dirombak," ungkap Suib.

Selain pembangunan fisik, KKSB menempatkan masyarakat sebagai subjek pembangunan melalui pendekatan ‘community driven’. Program ini juga diarahkan untuk memperkuat identitas serta kreativitas lokal sehingga pembangunan tidak hanya menghasilkan infrastruktur, tetapi juga mendorong kawasan menjadi lebih produktif.

“Melalui program KKSB ini Gubernur akan menginjeksi bantuan keuangan khusus yang nantinya akan dikirimkan ke kabupaten/kota dan dialokasikan untuk kampung kreatif, bantuan ini sama sekali tidak bisa diubah untuk program lainnya. Bantuan keuangan khusus ini tak tanggung nilainya minimal Rp5 hingga maksimal Rp50 miliar per kawasan,” terang Suib.

Ia menambahkan, intervensi keuangan melalui KKSB dirancang secara terpadu dan lintas sektor. Pendekatan transformasional tersebut ditujukan untuk menciptakan perubahan yang nyata dan terukur dalam waktu relatif singkat, dari kawasan kurang berkembang menjadi kawasan yang produktif dan berdaya saing.

Program KKSB akan mulai dilaksanakan pada 2027 melalui kolaborasi lintas sektor. Sebanyak 19 organisasi perangkat daerah (OPD) dan satu tenaga ahli dari kalangan akademisi akan terlibat dalam tim penjaringan proposal dari kabupaten/kota.

Masing-masing kepala daerah akan mengirimkan satu calon penerima bantuan KKSB kepada Gubernur Sumut. Proposal yang masuk selanjutnya akan dinilai berdasarkan indikator dan persyaratan yang telah ditetapkan, kemudian tim akan turun ke lapangan untuk melakukan verifikasi faktual.

"Kita sudah membuat timelinenya 1 Juli hingga 5 September 2026, tim penjaringan akan menerima proposal kemudian melakukan verifikasi dan penilaian dan tanggal 28 Oktober Gubernur akan menetapkan desa yang terpilih menerima bantuan. Januari 2027 pelaksanaan program yang nantinya akan diawasi oleh tim Pemprov Sumut,” kata Suib.

Load More