Suhardiman
Kamis, 27 Agustus 2026 | 11:40 WIB
Polisi menangkap dj cantik di Medan terkait kasus vape narkoba. [Istimewa]
Baca 10 detik
  • Polisi menangkap DJ berinisial AAFL di Medan Helvetia karena mengedarkan vape narkoba merek Batman.
  • Penangkapan pada Jumat malam tersebut berhasil mengamankan tersangka yang menjual barang haram seharga Rp2,1 juta.
  • Aparat kepolisian saat ini masih melakukan pengembangan kasus guna mengungkap jaringan pemasok barang terlarang tersebut.

SuaraSumut.id - Seorang perempuan yang berprofesi sebagai disc jockey (DJ) ditangkap terkait dugaan peredaran vape narkoba atau yang dikenal dengan Pod Getar.

DJ berinisial AAFL (26) yang dikenal dengan nama panggung Miss D ditangkap di sebuah rumah kos di Jalan Bakti Luhur, Kecamatan Medan Helvetia, Jumat (22/8/2026) malam.

Penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran vape narkoba di kawasan tersebut. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan AAFL.

Kasatresnarkoba Polrestabes Medan AKBP Rafli Yusuf Nugraha mengatakan, Miss D diketahui cukup dikenal di kalangan hiburan malam karena kerap tampil sebagai DJ di sejumlah tempat hiburan di Medan.

Saat diamankan, dj cantik diduga tengah berupaya menjual vape narkoba merek Batman dengan harga Rp2,1 juta.

“Pelaku ini berprofesi sebagai DJ dan kerap tampil di beberapa tempat hiburan malam," kata Rafli, Kamis (27/8/2026).

Menurut polisi, vape tersebut diperoleh AAFL dari seorang pemasok berinisial AL dengan harga Rp1,85 juta. Dari setiap transaksi, ia disebut memperoleh keuntungan sekitar Rp250 ribu.

Dalam pemeriksaan awal, AAFL mengaku baru pertama kali menjual vape narkoba. Namun, polisi menyebut perempuan tersebut telah menggunakan Pod Getar selama sekitar tujuh bulan.

Polisi masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran tersebut.

“Kami masih kembangkan kasus ini,” tukasnya.

Kontributor : M. Aribowo

Load More