Suhardiman
Rabu, 26 Agustus 2026 | 14:27 WIB
Ilustrasi pengeroyokan. [gemini ai]
Baca 10 detik
  • Polisi menangkap pria berinisial PM di Stabat pada 11 Agustus 2026 terkait kasus pengeroyokan.
  • Pengeroyokan di Kantor Bappeda Langkat pada 8 Juli 2026 tersebut dipicu oleh masalah perebutan proyek tender.
  • Akibat insiden pemukulan itu, proses verifikasi berkas pemenang tender oleh korban gagal diselesaikan tepat waktu.

SuaraSumut.id - Polisi mengamankan seorang pria berinisial PM (37), yang disebut sebagai salah satu pelaku pengeroyokan di Kantor Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Penangkapan terhadap PM dilakukan di wilayah Stabat pada 11 Agustus 2026.

Kasat Reskrim Polres Langkat AKP Ghulam Yanuar Lutfi mengatakan, pengeroyokan diduga dipicu persoalan perebutan proyek.

"(Penyebab) diduga rebutan proyek,” katanya saat dikonfirmasi SuaraSumut.id, Rabu (26/8/2026).

Ia mengatakan peristiwa itu terjadi di Kantor Bappeda Langkat, Jalan T Amir Hamzah, Kecamatan Stabat, pada Rabu (8/7/2026) sekitar pukul 14.00 WIB.

Ghulam menjelaskan, kejadian bermula ketika korban M Fatih (21) bersama sejumlah rekannya, yakni Ananda (22) dan M Sultan (22), mendatangi Kantor Bappeda Langkat.

Kedatangan mereka untuk melakukan verifikasi berkas proyek tender Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) PUPR Langkat.

Menurut polisi, kelompok korban merupakan pihak yang dinyatakan sebagai pemenang tender proyek tersebut.

Namun, saat proses verifikasi berlangsung, Fajar Mulia bersama sejumlah rekannya datang ke lokasi. Mereka diduga mengadang korban agar tidak dapat melanjutkan proses verifikasi berkas proyek.

“Untuk menggagalkan pemenang proyek hadir pada tahap verifikasi berkas,” ungkap Ghulam.

Kasat menerangkan, situasi kemudian memanas hingga terjadi cekcok antara kelompok korban dan para pelaku.

Keributan tersebut berujung pada aksi pengeroyokan. Para korban diduga dipukuli dan diinjak oleh sejumlah pelaku. Rekan-rekan korban yang berada di lokasi kemudian berusaha menghentikan aksi tersebut.

Meski mengalami pengeroyokan, korban dan rekannya tetap berupaya menyelesaikan proses verifikasi berkas tender.

Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil karena waktu verifikasi telah berakhir sekitar pukul 16.00 WIB.

"Setelah kejadian, para korban kemudian melaporkan dugaan pengeroyokan tersebut ke Polres Langkat pada hari yang sama," ujar Ghulam.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polres Langkat melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan para saksi serta menelusuri rekaman kamera pengawas atau CCTV di lokasi kejadian.

Load More