SuaraSumut.id - PT Bank Sumut melakukan maladministrasi atau penyimpangan prosedur dalam hal pembayaran uang jasa produksi bagi karyawan yang berhenti secara hormat.
Hal itu berdasarkan hasil pemeriksaan Ombudsman RI Perwakilan Sumut yang tertuang dalam Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP).
Kepala Pemeriksaan Ombudsman Sumut, James Marihot Panggabean menyatakan, berdasarkan peraturan perusahaan karyawan yang berhenti secara hormat tetap mendapat uang jasa produksi tahun berjalan.
"Para karyawan berhenti tahun 2019, harusnya mereka tetap menerima uang jasa produksi tahun berjalan. Namun hak para karyawan tidak diberikan dengan diterbitkannya SK Direksi. Dari pemeriksaan kita, SK Direksi bertentangan dengan Peraturan Perusahaan Bank Sumut," kata James, Selasa (16/3/2021).
Direksi PT Bank Sumut mengeluarkan surat keputusan (SK) Nomor 159/2020 yang menghilangkan pemberian uang jasa produksi bagi karyawan yang berhenti baik secara hormat maupun yang diberhentikan secara tidak hormat.
Kebijakan tersebut bertentangan dengan Peraturan Perusahaan PT Bank Sumut sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Perusahaan PT Bank Sumut No. 001/Dir/DSDM-TK/PBS/2019 tentang Ketenagakerjaan.
Ombudsman Sumut meminta Bank Sumut untuk membayarkan uang jasa produksi karyawan yang berhenti secara hormat serta memperbaiki SK Direksi agar tidak bertentangan dengan peraturan perusahaan.
"Hari ini hasil monitorong pelaksanaan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman Sumut atas pengaduan 7 orang mantan karyawan Bank Sumut ke Ombudsman, kita sampaikan ke pihak Bank Sumut," ujarnya.
Direktur Bank Sumut Budi Utomo mengakui ada kekeliruan atas keluarnya SK Direksi yang bertentangan dengan Peraturan Perusahaan (PP) Bank Sumut terkait pemberian uang jasa produksi kepada karyawan yang berhenti secara hormat.
Baca Juga: Tinggal di DKI Jakarta, Lansia KTP Jabodetabek Bisa Vaksin Covid-19 di GBK
"Ini akan menjadi pelajaran bagi kami kedepannya untuk melakukan perbaikan tata kelola di Bank Sumut," kata dia.
Meski SK Direksi itu telah diperbaiki dan disesuaikan dengan peraturan perusahaan (PP), pembayaran uang jasa produksi kepada karyawan yang berhenti secara hormat.
Dalam Peraturan Perusahaan ada syarat, yakni karyawan yang mendapatkan uang jasa produksi harus berdasar indikator kinerja yang penilaiannya selama 1 tahun. Sementara, para mantan karyawan yang menuntut, berhenti bekerja pada Januari dan Maret 2019.
"Pembayaran uang jasa produksi itu dilakukan setiap tahun. Kita tidak dapat membayar uang jasa produksi tahun 2019 di tahun 2020, karena mereka berhenti di awal tahun, penilaian indikator kinerjanya tidak ada," pungkasnya.
Kontributor : Muhlis
Berita Terkait
-
Insentif Nakes Belum Dibayar, Walkot Penuhi Panggilan Ombudsman
-
Warga Protes Tarif Air Melonjak, Ombudsman Uji Layanan PDAM Tirtanadi
-
Ombudsman Terima Laporan Maladministrasi BP Batam Soal Pengawas Badan Usaha
-
Ombudsman Sumbar Desak Dugaan Penyelewengan Dana Covid-19 Diproses Hukum
-
Soroti Kafe Langgar PSBB, Ombudsman Nilai Penegakan Aturan DKI Masih Lemah
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- 9 Mobil Bekas dengan Rem Paling Pakem untuk Keamanan Pengguna Harian
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
Pilihan
-
Kelangsungan Usaha Tidak Jelas, Saham Toba Pulp Lestari (INRU) Digembok BEI Usai Titah Prabowo
-
Satu Calon Pelatih Timnas Indonesia Tak Hadiri Proses Wawancara PSSI, Siapa?
-
5 HP Tahan Air Paling Murah untuk Keamanan Maksimal bagi Pencinta Traveling
-
Rupiah Dijamin Stabil di Akhir Tahun, Ini Obat Kuatnya
-
Kehabisan Gas dan Bahan Baku, Dapur MBG Aceh Bertahan dengan Menu Lokal
Terkini
-
Hunian Sementara untuk Korban Banjir di Aceh Mulai Dibangun
-
Para Petinggi Bank Mandiri Salurkan Bantuan bagi Masyarakat Terdampak Bencana di Sumatera
-
Jangan Salah Pilih! Ini Tips Memilih Lokasi Rumah yang Aman dan Strategis
-
Diskon 20 Persen Tarif Tol Pangkalan Brandan-Sinaksak dan Kisaran-Sinaksak, Ini Rinciannya
-
Korban Bencana di Sumut Terus Bertambah, Terbaru 366 Orang Tewas