SuaraSumut.id - Lembaga Perlindungan Saksi dan Konsumen (LPSK) memberikan kompensasi kepada 7 korban bom bunuh diri di Polrestabes Medan.
Penyerahan kompensasi berlangsung di Ruang Rapat Utama (Rupatama) Polrestabes Medan, Rabu (17/3/2021) siang.
Pemberian dilakukan setelah Pengadilan Negeri Medan memutuskan untuk memberikan kompensasi terhadap tujuh korban terorisme pada 2019.
"Dinyatakan inkrah putusan itu disebutkan tujuh korban mendapat kompensasi yang beragam totalnya Rp 140 juta rupiah," kata Edwin Partogi, Wakil Ketua LPSK.
Edwin mengatakan, nilai kompensasi sebesar Rp 140 juta tentu tidak sebanding dengan penderitaan yang dialami para korban.
"(Kompensasi) ini wujud kehadiran negara. Kami berharap ini peristiwa terakhir yang memakan korban jiwa di Sumatera Utara khususnya, anggota Polri pada khususnya," kata Edwin.
Ia membeberkan, Sumatera Utara adalah salah satu provinsi yang menjadi korban terbesar aksi terorisme.
"Khususnya di Sibolga saya menarik dari peristiwa Sibolga, bukan korban fisik tapi harta benda, ada 156 korban harta benda karena rumahnya yang ditinggali pelaku itu mengalami kerusakan," katanya.
Oleh karena itu, pihaknya sangat mendukung upaya bersama untuk memerangi terorisme.
Baca Juga: Planet Mars: Para Peneliti Pecahkan Misteri Hilangnya Air di Planet Merah
"Kami mendukung upaya Pak Hinca sebagai anggota Dewan termasuk pak Kapolda dan upaya kita bersama untuk menerangi terorisme," ujarnya.
Peristiwa Teror yang Terakhir di Sumut
Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak berharap, tidak ada lagi peristiwa terorisme terjadi di Sumut.
"Pada intinya ini semua, mohon kepada Pak Kapolrestabes jadi pelajaran berharga saya harap ini tidak terjadi lagi ke depan untuk itu perlu dievaluasi bagaimana sistem pengamanan bagaimana kita bekerja," katanya.
Panca mengatakan, personel kepolisian selalu bersiaga dan tidak terlena dengan kondisi yang dianggap aman.
"Kadang kita lupa biasa-biasa akhirnya kita teledor itu yang harus kita perhatikan dan sering terjadi pada diri kita," tukasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 5 Rekomendasi HP RAM 8GB Rp1 Juta Terbaik yang Bisa Jadi Andalan di 2026
- 34 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 Januari: Sikat TOTY 115-117 dan 20.000 Gems
Pilihan
-
Rebut Hadiah Berlimpah! Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel Jadi Penggerak Potensi Daerah
-
ASEAN Para Games 2025: Nurfendi Persembahkan Emas Pertama untuk Indonesia
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun
-
Izin Tambang Emas Martabe Dicabut, Agincourt Resources Belum Terima Surat Resmi dari Pemerintah
Terkini
-
Layanan Pegadaian Hadir di Mandrehe Nias Barat
-
Indosat Hadirkan AIvolusi5G yang Kini Mencakup Lebih dari 340 Site Kota Medan
-
Telkomsel Lanjutkan Kebijakan Penyesuaian Biaya Berlangganan di Wilayah Terdampak Bencana Sumatera
-
Ansor Medan Apresiasi Gebrakan Menkomdigi Meutya Hafid Tekan Transaksi Judol hingga 57 Persen
-
Laga Harga Diri di Tanah Rencong, PSMS Medan Siap Tempur Curi Poin dari Persiraja Malam Ini