Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Kamis, 18 Maret 2021 | 13:21 WIB
Ilustrasi penangkapan. [Suara.com/Eko Faizin]

SuaraSumut.id - Kandas sudah sepak terjang dua wanita berparas cantik dalam dunia tipu-tipu. Keduanya ditangkap setelah korbannya beramai-ramai membuat laporan atas kasus penipuan dan penggelapan modus sewa kamera.

Kedua pelaku PRS (27) warga Medan Helvetia, dan AR (28) warga Jawa Tengah. Usai ditangkap polisi kedua wanita itu menjalani pemeriksaan di ruang Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Medan.

Setelah ditetapkan tersangka oleh penyidik, keduanya langsung dipakaikan baju oranye .

"Iya keduanya sudah ditetapkan tersangka, dan sudah dilakukan penahanan," kata Kanit Pidum Satreskrim Polrestabes Medan Iptu Ardian Yunan, Kamis (18/3/2021).

Baca Juga: Dishub Bantul Tak Lakukan Penyekatan Saat Ada Arus Mudik, Ini Alasannya

Mereka ditangkap saat berada di Jalan Teuku Cik Ditiro Kelurahan Madras Hulu Kecamatan Medan Baru.

"Dari pemeriksaan kedua tersangka berperan selaku orang yang menyewa kamera dan laptop milik korban," kata Yunan.

Modusnya untuk menjerat para korban, masih Yunan mengatakan, yakni merental kamera dan laptop untuk kegiatan riset lembaga ilmu penelitian.

Dari keduanya disita barang bukti satu rangkap surat sewa menyewa, satu rangkap berita acara serah terima kamera, dan satu rangkap kontrak kerja LIPI.

Kasus ini menjadi perbincangan hangat di Medan. Korban yang tertipu banyak, tidak hanya satu dua orang.

Baca Juga: Angka Perceraian Tinggi, Wapres Minta Konseling Pra Nikah Ditingkatkan

Caranya menipu cukup meyakinkan, dengan menyewa kamera korban untuk melakukan riset penelitian proyek revitalisasi bersama kementerian pendidikan. Namun, setelah unit kamera diserahkan, pelaku tak kunjung mengembalikan dengan berbagai alasan.

Salah seorang korban Nur Apriliana Boru Sitorus (23) yang akrab disapa Nona, mengambil jalur hukum dengan membuat laporan ke Polrestabes Medan, Jumat (20/11/2020) lalu.

Korban menceritakan kejadian ini bermula ketika ia diajak pelaku kerja sama dalam penyewaan kamera.

Pelaku mengaku hendak melakukan riset dan membutuhkan kamera. Pelaku menjanjikan menyewa kamera korban dengan tarif 250 ribu/hari dengan rentang waktu sekitar 2 pekan lamanya.

"Para pelaku mengaku bernaung di Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) yang tengah melakukan proyek revitalisasi di bawah kementerian pendidikan," kata Nona.

Korban lain bernama Muhammad Fadli juga mengalami nasib yang sama.

Ia bahkan kehilangan 5 unit kamera miliknya dengan modus rental oleh terduga pelaku AR untuk penelitian di Sibolangit.

"Total kerugian saya seratusan juta rupiah, kamera saya dirental Rp 250 ribu per hari pada bulan Mei hingga Juli 2020, ada 5 unit sampai sekarang belum dikembalikan," katanya.

Fadli yang seharinya bekerja sebagai videografer ini mengaku akibat penipuan dan penggelapan juga berdampak ke mata pencahariannya.

"Saya jadi nyewa kamera sama orang untuk kerja, sangat rugi banyak saya," tukasnya.

Kontributor : M. Aribowo

Load More