SuaraSumut.id - Kejari Aceh Tenggara menahan dua pejabat Komisi Independen Pemilihan (KIP/KPU). Keduanya diduga melakukan korupsi anggaran penyelenggaraan Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tenggara pada tahun 2017.
Keduanya adalah M Ir selaku Kepala Sekretariat KIP yang juga kuasa pengguna anggaran, dan DIK selaku Bendahara Pengeluaran KIP.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Aceh Munawal Hadi di Banda Aceh, Kamis, mengatakan penahanan kedua setelah pihaknya menerima pelimpahan perkara beserta tersangka dan barang bukti.
"Keduanya langsung ditahan setelah jaksa penuntut umum menerima pelimpahan berkas perkara dan barang bukti tahap kedua pada Kamis (18/3/2021)," katanya, dilansir dari Antara, Jumat (19/3/2021).
Ia mengatakan, di antara barang bukti yang dilimpahkan berupa uang Rp 909 juta lebih. Besaran uang yang diserahkan sesuai dengan kerugian negara yang ditimbulkannya dalam tindak pidana korupsi anggaran penyelenggaraan pilkada Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tenggara periode 2017-2022.
"Kedua ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kutacane Aceh Tenggara," jelasnya.
Sebelumnya, Polres Aceh Tenggara mengusut dugaan korupsi anggaran penyelenggaraan pilkada di daerah itu tahun anggaran 2017 bersumber dari hibah pemerintah kabupaten setempat dengan nilai Rp 27,9 miliar.
Dari hasil pengusutan penyidik Polres Aceh Tenggara diduga ada penyimpangan berupa tidak dibayarnya honorarium Panitia Pemungutan Suara (PPS) selama dua bulan.
Selain itu, ada temuan dugaan penggunaan anggaran tidak sesuai dengan rencana kegiatan belanja. Hasil perhitungan oleh BPKP Perwakilan Aceh, kerugian negara yang ditimbulkannya mencapai Rp 909 juta.
Baca Juga: Menkumham Nyatakan Lapas Nusakambangan Penuh, Penjara Akan Diperluas
Berita Terkait
-
Gus Romli: KPK Tampak Lemah di Kasus Korupsi Jakarta, Ada Apa?
-
Miris, Dokter Jadi Tersangka Korupsi PCR COVID-19 karena Terima Suap
-
Disebut Terlibat Korupsi Sarana Jaya, Ketua DPRD DKI: Anies yang Keluarkan
-
Korupsi Ditjen Pajak, KPK Sita Dokumen Hasil Penggeledahan Kantor PT JB
-
Korupsi Alkes Unair, Eks Kabag PPSDM Akui Nurut Perintah Bambang Giatno
Terpopuler
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
- 6 Shio Paling Beruntung pada 23 Juli 2026, Keberuntungan Memihak
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
- 5 Warna Lipstik Wardah untuk Bibir Hitam dan Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Oknum Guru di Tanjungbalai Bantah Bawa Siswa SD ke Rumah untuk Dilecehkan Suami
-
Gasak Motor-Uang dari Rumah Warga, Maling di Deli Serdang Ditembak
-
Suami Guru di Tanjungbalai Jadi Tersangka Kasus Pencabulan, Terancam 9 Tahun Penjara
-
Heboh Siswa PIP Naik Ambulans, BNI Tegaskan Bukan Arahan Petugas
-
Bebas Produk Tiruan! Beli Masker Wajah Skintific Original di Blibli