SuaraSumut.id - Kejari Aceh Tenggara menahan dua pejabat Komisi Independen Pemilihan (KIP/KPU). Keduanya diduga melakukan korupsi anggaran penyelenggaraan Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tenggara pada tahun 2017.
Keduanya adalah M Ir selaku Kepala Sekretariat KIP yang juga kuasa pengguna anggaran, dan DIK selaku Bendahara Pengeluaran KIP.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Aceh Munawal Hadi di Banda Aceh, Kamis, mengatakan penahanan kedua setelah pihaknya menerima pelimpahan perkara beserta tersangka dan barang bukti.
"Keduanya langsung ditahan setelah jaksa penuntut umum menerima pelimpahan berkas perkara dan barang bukti tahap kedua pada Kamis (18/3/2021)," katanya, dilansir dari Antara, Jumat (19/3/2021).
Ia mengatakan, di antara barang bukti yang dilimpahkan berupa uang Rp 909 juta lebih. Besaran uang yang diserahkan sesuai dengan kerugian negara yang ditimbulkannya dalam tindak pidana korupsi anggaran penyelenggaraan pilkada Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tenggara periode 2017-2022.
"Kedua ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kutacane Aceh Tenggara," jelasnya.
Sebelumnya, Polres Aceh Tenggara mengusut dugaan korupsi anggaran penyelenggaraan pilkada di daerah itu tahun anggaran 2017 bersumber dari hibah pemerintah kabupaten setempat dengan nilai Rp 27,9 miliar.
Dari hasil pengusutan penyidik Polres Aceh Tenggara diduga ada penyimpangan berupa tidak dibayarnya honorarium Panitia Pemungutan Suara (PPS) selama dua bulan.
Selain itu, ada temuan dugaan penggunaan anggaran tidak sesuai dengan rencana kegiatan belanja. Hasil perhitungan oleh BPKP Perwakilan Aceh, kerugian negara yang ditimbulkannya mencapai Rp 909 juta.
Baca Juga: Menkumham Nyatakan Lapas Nusakambangan Penuh, Penjara Akan Diperluas
Berita Terkait
-
Gus Romli: KPK Tampak Lemah di Kasus Korupsi Jakarta, Ada Apa?
-
Miris, Dokter Jadi Tersangka Korupsi PCR COVID-19 karena Terima Suap
-
Disebut Terlibat Korupsi Sarana Jaya, Ketua DPRD DKI: Anies yang Keluarkan
-
Korupsi Ditjen Pajak, KPK Sita Dokumen Hasil Penggeledahan Kantor PT JB
-
Korupsi Alkes Unair, Eks Kabag PPSDM Akui Nurut Perintah Bambang Giatno
Terpopuler
- 5 Mobil Nissan Bekas yang Jarang Rewel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- 5 Sunscreen untuk Hilangkan Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan, RAM 6 GB Performa Jempolan
- 5 Sepatu Skechers Paling Nyaman untuk Jalan Kaki, Cocok Dipakai Lansia
- Purbaya Temukan Uang Ribuan Triliun Milik Jokowi di China? Kemenkeu Ungkap Fakta Ini
Pilihan
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
Terkini
-
OYO Laporkan Pengelola Hotel ke Polda Sumut, Diduga Langgar Perjanjian dan Ganggu Operasional
-
Ar Rasyid Bakhtiar Sibarani Raih Perunggu pada Ajang Inovasi Tingkat Dunia di Thailand
-
Jaga Konektivitas Warga di Huntara, Telkomsel Perkuat Akses Internet
-
Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Meulaboh, Dua Unit Kendaraan Diamankan
-
Link DANA Kaget Gratis Siang Ini Gacor Habis, Sikat Sebelum Kehabisan