SuaraSumut.id - Pasangan suami istri berinisial RDN alias Adi dan IMP alias Irma diamankan polisi, setelah delapan bulan buron. Mereka ditangkap, Senin (22/3/2021).
Keduanya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Direktorat Kriminal Umum Polda NTT sejak bulan Juli 2020 lalu.
Adi dan Irma ditangkap di sebuah rumah di Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang, NTT.
Keduanya ditangkap terkait kasus dugaan persetubuhan anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak.
Penangkapan ini sesuai laporan polisi nomor LP/B/289/VII/Res.1.w4/2020/SPKT, tanggal 14 Juli 2020.
Keduanya terlibat kasus persetubuhan anak pada tahun 2020 lalu di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) dan Kota Kupang, NTT.
Dilansir dari digtara.com--jaringan suara.com, keduanya dijemput paksa karena tidak mengindahkan surat panggilan pertama dan kedua dari penyidik Ditreskrimum Polda NTT.
Adi dan Irma diperiksa penyidik Subdit IV/Renakta Direktorat Reskrimum Polda NTT. Kasus ini merupakan kasus unik di wilayah NTT. Bagaimana tidak, seorang istri malah mencarikan wanita lain untuk melayani suaminya.
Irma beralasan kalau suaminya itu mengalami kelainan dan harus berhubungan badan dengan dua wanita sekaligus (threesome).
Baca Juga: Kabar Duka, Basrief Arief Mantan Jaksa Agung Era SBY Meninggal Dunia
Irma kemudian membujuk korban GNR (16), yang saat itu memang sedang butuh pekerjaan, untuk bersedia melayani suaminya.
Kepada GNR, Irma juga menyampaikan terkait kelainan seks yang dialami suaminya itu, dan berjanji akan memberikan sejumlah uang. Korban yang kebetulan butuh pekerjaan dan uang terpaksa menerima tawaran tersebut, dan kejadian ini pun bermula.
Di sebuah rumah di Kecamatan Miomafo Barat, ketiganya melakukan hubungan badan dalam satu kamar yang sama.
Awalnya Adi melakukan hubungan badan dengan korban dan disaksikan sang istri Irma. Usai berhubungan badan dengan korban, Adi kemudian melanjutkan berhubungan badan dengan Irma disaksikan korban. Setelah itu, Irma memenuhi janjinya dengan memberikan korban sejumlah uang.
Aksi ini beberapa kali dilakukan Adi dan Irma dengan melibatkan korban baik di Kabupaten TTU maupun di Kota Kupang.
Hingga korban pun mengadukan kasus ini dan ditangani aparat keamanan Direktorat Reskrimum Polda NTT.
Berita Terkait
-
Terinspirasi Film Porno, Warga Pasuruan Bisnis Kencan Threesome Rp 300 Ribu
-
Prostitusi Online di Solo Tarifnya Jutaan, Terima Jasa Threesome
-
Bejad! Balai Desa Jadi Lokasi Pesta Seks Threesome Anak
-
Pasangan Suami Istri Tawarkan Jasa Threesome di Twitter, Tarifnya Rp 1 Juta
-
Miris! Bocah SMP Jadi Kameramen Threesome Ibu, Kakak dan Pacar Kakaknya
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
BRI Group Perkuat Ekosistem Ultra Mikro Lewat BRILink Agen Mekaar
-
BNI Tanggapi Aksi Demonstrasi di Pematangsiantar
-
Malaysia Healthcare Expo Hadir di Medan, Bisa Konsultasi Tanpa Biaya
-
Likuiditas Kuat, BRI Jaga Keseimbangan Dividen dan Ekspansi
-
Satu Lagi Kawanan Perampok Serang-Bacok Sopir Truk di Medan Ditangkap