SuaraSumut.id - Pasangan suami istri berinisial RDN alias Adi dan IMP alias Irma diamankan polisi, setelah delapan bulan buron. Mereka ditangkap, Senin (22/3/2021).
Keduanya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Direktorat Kriminal Umum Polda NTT sejak bulan Juli 2020 lalu.
Adi dan Irma ditangkap di sebuah rumah di Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang, NTT.
Keduanya ditangkap terkait kasus dugaan persetubuhan anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak.
Penangkapan ini sesuai laporan polisi nomor LP/B/289/VII/Res.1.w4/2020/SPKT, tanggal 14 Juli 2020.
Keduanya terlibat kasus persetubuhan anak pada tahun 2020 lalu di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) dan Kota Kupang, NTT.
Dilansir dari digtara.com--jaringan suara.com, keduanya dijemput paksa karena tidak mengindahkan surat panggilan pertama dan kedua dari penyidik Ditreskrimum Polda NTT.
Adi dan Irma diperiksa penyidik Subdit IV/Renakta Direktorat Reskrimum Polda NTT. Kasus ini merupakan kasus unik di wilayah NTT. Bagaimana tidak, seorang istri malah mencarikan wanita lain untuk melayani suaminya.
Irma beralasan kalau suaminya itu mengalami kelainan dan harus berhubungan badan dengan dua wanita sekaligus (threesome).
Baca Juga: Kabar Duka, Basrief Arief Mantan Jaksa Agung Era SBY Meninggal Dunia
Irma kemudian membujuk korban GNR (16), yang saat itu memang sedang butuh pekerjaan, untuk bersedia melayani suaminya.
Kepada GNR, Irma juga menyampaikan terkait kelainan seks yang dialami suaminya itu, dan berjanji akan memberikan sejumlah uang. Korban yang kebetulan butuh pekerjaan dan uang terpaksa menerima tawaran tersebut, dan kejadian ini pun bermula.
Di sebuah rumah di Kecamatan Miomafo Barat, ketiganya melakukan hubungan badan dalam satu kamar yang sama.
Awalnya Adi melakukan hubungan badan dengan korban dan disaksikan sang istri Irma. Usai berhubungan badan dengan korban, Adi kemudian melanjutkan berhubungan badan dengan Irma disaksikan korban. Setelah itu, Irma memenuhi janjinya dengan memberikan korban sejumlah uang.
Aksi ini beberapa kali dilakukan Adi dan Irma dengan melibatkan korban baik di Kabupaten TTU maupun di Kota Kupang.
Hingga korban pun mengadukan kasus ini dan ditangani aparat keamanan Direktorat Reskrimum Polda NTT.
Berita Terkait
-
Terinspirasi Film Porno, Warga Pasuruan Bisnis Kencan Threesome Rp 300 Ribu
-
Prostitusi Online di Solo Tarifnya Jutaan, Terima Jasa Threesome
-
Bejad! Balai Desa Jadi Lokasi Pesta Seks Threesome Anak
-
Pasangan Suami Istri Tawarkan Jasa Threesome di Twitter, Tarifnya Rp 1 Juta
-
Miris! Bocah SMP Jadi Kameramen Threesome Ibu, Kakak dan Pacar Kakaknya
Terpopuler
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
-
Statistik Suram Elkan Baggott Sepanjang 2025, Cuma Main 360 Menit
-
Pengguna PLTS Atap Meningkat 18 Kali Lipat, PLN Buka Kouta Baru untuk 2026
Terkini
-
Heboh Rumah Terduga Bandar Narkoba Dibakar Emak-emak di Mandailing Natal
-
Festival Semarak Pergantian Tahun 2025 di Medan Dibatalkan
-
Operasi Lilin Toba 2025 di Sumut Dimulai 20 Desember
-
Hunian Sementara untuk Korban Banjir di Aceh Mulai Dibangun
-
Para Petinggi Bank Mandiri Salurkan Bantuan bagi Masyarakat Terdampak Bencana di Sumatera