SuaraSumut.id - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadau Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Medan menolak pengajuan izin pemilik bangunan yang dirobohkan di kawasan Kesawan Medan.
Pasalnya, izin yang diajukan masih tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Artinya, pemilik tidak ada niat untuk mengembalikan bentuk bangunan seperti aslinya.
Kabid Perencanaan Tata Ruang dan Lingkungan Hidup DPMPTSP Kota Medan Jhon Lase mengatakan, utusan pemilik bangunan telah mendatangi DPMPTSP, pada Jumat (19/3/2021) lalu. Mereka kembali mengajukan berkas permohonan pengajuan izin untuk kedua kalinya.
"Berkas permohonan pengajuan izin sudah masuk, dan tadi kita telah rapat dengan OPD terkait termasuk di dalamnya tim ahli bangunan dan cagar budaya. Setelah berkas yang diajukan diperiksa, ternyata masih belum lengkap dan pemohon belum mengikuti aturan-aturan yang berlaku di kawasan heritage (cagar budaya)," katanya, dalam keterangannya, Rabu (24/3/2021).
Baca Juga: Asuransi Astra Raih Dua Kemenangan di Indonesia PR of The Year 2021
Oleh karenanya, DPMPTSP akan menyurati pemohon agar melengkapi kekurangan permohonan sesuai aturan, termasuk rekomendasi dari Dinas Kebudayaan dan tim ahli cagar budaya,
"Sehingga pemohon nantinya melengkapi gambar sesuai gambar asli bangunan. Surat akan kita kirim kepada pemohon," ungkapnya.
Lase berharap, pemohon dapat melengkapi kekurangan tersebut, sehingga berkas pengajuan izin dapat diproses.
"Sudah dua kali penolakan kita lakukan, sebab pemohon masih saja mengajukan gambar rencana teknis bangunan yang tidak sesuai. Seharusnya gambar rencana teknis bangunan yang diajukan penampakan depannya sesuai dengan bentuk bangunan asli," terangnya.
Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang (DPKPPR) Kota Medan juga akan menyurati pemohon agar melengkapi kekurangan tersebut. Pasca dirobohkannya bangunan itu dalam status stanvas sehingga tidak boleh dilakukan pengerjaan apapun.
Baca Juga: Dealer Harley-Davidson Kemalingan: 4 Moge Amblas, Pelaku Melenggang Santuy
"Apabila dalam status stanvas ditemukan proses pembangunan, maka Satpol PP pasti langsung menindaknya. Sebab, bangunan tidak memiliki Surat Izin Mendirikan Bangunana (SIMB)," tukasnya.
Sebelumnya, Wali Kota Medan Bobby Nasution mulai beraksi untuk membuat kawasan Kesawan, Medan, menjadi tempat wisata.
Langkah yang dilakukan dengan merobohkan bangunan ilegal atau menyalahi aturan yang ada di kawasan tersebut.
Bangunan yang berada di Jalan Jenderal Ahmad Yani VII, Kecamatan Medan Barat, dirobohkan oleh petugas Satpol PP menggunakan alat berat, Kamis (4/3/2021).
Bangunan tersebut dirobohkan karena mengubah bentuk asli dari kawasan yang merupakan cagar budaya itu.
"Kita lakukan penindakan terhadap bangunan ini karena menyalahi aturan," kata Bobby.
Selain menyalahi aturan, kata Bobby, bangunan itu juga tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB). Pemko Medan telah menyurati pengembang untuk tidak melakukan pembangunan atau merubah bentuk bangunan dari cagar budaya peninggalan sejarah itu.
Meski sudah diingatkan pemilik tetap melakukan pengerjaan bangunan, sehingga Pemko Medan melakukan penindakan tegas dengan merobohkan bangunan.
Berita Terkait
-
Koleksi Tas Clara Wirianda dan Lisa Mariana, Dikabarkan Jadi Simpanan Pejabat
-
Seret Nama Bobby Nasution, KPK Tetap Usut Kasus Blok Medan usai AGK Meninggal di Tahanan
-
Bantah Isu Pecah Kongsi dengan Rico Waas, Bobby Nasution Salahkan OPD
-
Tak Jadi Hadiri Acara Pisah Sambut Walkot Medan, Sikap Bobby Nasution Tuai Sorotan: Ngambek?
-
Viral CCTV Bobby Nasution Tak Jadi Hadiri Acara Pisah Sambut Walkot Medan, Kahiyang Ayu Terlihat Kaget
Tag
Terpopuler
- Kode Redeem FF 2 April 2025: SG2 Gurun Pasir Menantimu, Jangan Sampai Kehabisan
- Ruben Onsu Pamer Lebaran Bareng Keluarga Baru usai Mualaf, Siapa Mereka?
- Aib Sepak Bola China: Pemerintah Intervensi hingga Korupsi, Timnas Indonesia Bisa Menang
- Suzuki Smash 2025, Legenda Bangkit, Desain Makin Apik
- Rizky Ridho Pilih 4 Klub Liga Eropa, Mana yang Cocok?
Pilihan
-
Demi Jay Idzes Merapat ke Bologna, Legenda Italia Turun Gunung
-
Misi Mathew Baker di Piala Asia U-17 2025: Demi Negara Ibu Tercinta
-
Dear Timnas Indonesia U-17! Awas Korsel Punya Dendam 23 Tahun
-
Piala Asia U-17: Timnas Indonesia U-17 Dilumat Korsel Tanpa Ampun
-
Media Korsel: Hai Timnas Indonesia U-17, Kami Pernah Bantai Kalian 9-0
Terkini
-
Pemprov Sumut Target Peremajaan Sawit Rakyat 11.000 Hektare, Ini Alasannya
-
Banjir Rendam Ratusan Rumah di Aceh Selatan, 644 Warga Terdampak
-
Perwira Polisi di Labusel Sumut Dituding Pesta Narkoba saat Lebaran 2025, Ini Faktanya
-
KAI Tambah Kursi Penumpang Rute Medan-Rantau Prapat untuk Arus Balik Lebaran 2025
-
Viral Sepeda Motor Masuk Tol Medan-Kualanamu, Pengendara Mengaku Ikuti Maps