SuaraSumut.id - Oknum anggota DPRD di Rote Ndao, NTT, disebut tertangkap usai berjudi di ruang sidang, pada Rabu (24/3/2021) malam. Mereka ditangkap bersama Sekretaris (Sekwan) DPRD Kabupaten Rote Ndao dan wartawan.
Tiga anggota DPRD yang ditangkap berinisial ZYA (52), YAD (42), dan AP alias Anus (57). Sedangkan Sekwan berinisial BK dan wartawan HG.
Kasat Reskrim Polres Rote Ndao, Yames Jems Mbau mengatakan, awalnya petugas mendapat informasi adanya oknum anggota dewan yang sedang bermain judi di kantor DPRD Rote Ndao.
Petugas lalu melakukan penyelidikan dan melakukan penggerebekan. Di lokasi petugas mendapati sepeda motor dan mobil di lobi kantor DPRD.
Baca Juga: Wulan Guritno dan Suami Tak Hadir, Sidang Cerai Ditunda 2 Pekan
Ketika anggota masuk ke ruangan dewan, polisi mendapati petugas gedung bernama Dedi Adu sedang tidur di sofa di lantai 1.
Dedi mengaku tidak mengetahui keberadaan anggota dan Sekwan. Polisi kemudian mengecek setiap ruangan di lantai namun kosong.
Petugas lalu menuju lantai 2 dan mendapati YAD keluar dari ruang sidang utama. Ia mengaku bersama AP, ZYA dan HG (wartawan). Keempat orang tersebut sudah turun ke lantai 1. Polisi langsung menginterogasi.
"Mereka mengakui bahwa benar mereka baru saja selesai berjudi (kartu) dalam ruangan sidang utama," katanya, dilansir dari digtara.com--jaringan suara.com, Kamis (25/3/2021).
Polisi lalu ke ruang sidang utama dan mendapati lima kursi dengan posisi melingkar dan kartu remi.
Baca Juga: Portugal Menang Berkat Gol Bunuh Diri Lawan, Santos: Yang Penting Menang
Namun polisi tidak menemukan barang bukti uang sebagai taruhan. Pasalnya, aksi judi sudah selesai sebelum dilakukan penggrebekan.
"Polisi hanya mendapatkan barang bukti 2 bungkus kartu merk keris beserta lembaran kartu," katanya.
Saat diinterogasi mereka mengaku bermain judi di ruang sidang. Sedangkan HG (wartawan) juga ikut bersama-sama di ruangan tersebut namun tidak ikut bermain judi kartu.
Mereka dibawa Satuan Reskrim Polres Rote Ndao untuk diperiksa dan dimintai keterangan.
"Setelah dilakukan permintaan keterangan para terduga dipulangkan karena tidak cukup unsur dan bukti sebagaimana diatur dalam pasal 303 dan pasal 303 bis KUHPidana," tukasnya.
Berita Terkait
-
Seorang Polisi Jadi Korban Begal di Cikarang, Honda Scoopy Miliknya Dibawa Kabur
-
Viral! Istri Polisi Joget di Zebra Cross, Suami Kena Skors
-
Perusahaan Travel Dipolisikan Kasus Penipuan Modus Kode Booking Palsu, Korban Rugi Miliaran Rupiah
-
Serahkan ke Polisi soal Temuan Ladang Ganja di Bromo, Kemenpar: Itu Destinasi Ramah Lingkungan
-
Kapolri Perintahkan Seluruh Polisi yang Pantau Arus Mudik Bersiaga hingga Subuh, Kenapa?
Terpopuler
- Kode Redeem FF 2 April 2025: SG2 Gurun Pasir Menantimu, Jangan Sampai Kehabisan
- Ruben Onsu Pamer Lebaran Bareng Keluarga Baru usai Mualaf, Siapa Mereka?
- Aib Sepak Bola China: Pemerintah Intervensi hingga Korupsi, Timnas Indonesia Bisa Menang
- Rizky Ridho Pilih 4 Klub Liga Eropa, Mana yang Cocok?
- Suzuki Smash 2025, Legenda Bangkit, Desain Makin Apik
Pilihan
-
Misi Mathew Baker di Piala Asia U-17 2025: Demi Negara Ibu Tercinta
-
Dear Timnas Indonesia U-17! Awas Korsel Punya Dendam 23 Tahun
-
Piala Asia U-17: Timnas Indonesia U-17 Dilumat Korsel Tanpa Ampun
-
Media Korsel: Hai Timnas Indonesia U-17, Kami Pernah Bantai Kalian 9-0
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
Terkini
-
Pemprov Sumut Target Peremajaan Sawit Rakyat 11.000 Hektare, Ini Alasannya
-
Banjir Rendam Ratusan Rumah di Aceh Selatan, 644 Warga Terdampak
-
Perwira Polisi di Labusel Sumut Dituding Pesta Narkoba saat Lebaran 2025, Ini Faktanya
-
KAI Tambah Kursi Penumpang Rute Medan-Rantau Prapat untuk Arus Balik Lebaran 2025
-
Viral Sepeda Motor Masuk Tol Medan-Kualanamu, Pengendara Mengaku Ikuti Maps