SuaraSumut.id - Keluarga guru besar dan pendiri Fakultas Ekonomi Profesor THM Tobing polisikan rektorat Universitas Sumatera Utara (USU).
Pelaporan tersebut terkait dugaan perusakan saat pengosongan rumah dinas di Jalan Universitas, kampus USU, Padang Bulan Medan.
"Kita melaporkan dugaan perusakan saat proses pengosongan rumah yang dilakukan beberapa orang suruhan rektorat USU," kata Ruben Tobing, anak dari TMHL Tobing, di Mapolda Sumut, Senin (29/3/2021).
Dalam proses pengosongan yang dilakukan puluhan orang diketahui sebagai petugas Satpam itu, sejumlah barang rusak, seperti jendela, pintu dan pintu garasi.
Baca Juga: Kasus Kekerasan Jurnalis Tempo Ditangani Tim Khusus Bentukan Kapolda Jatim
"Mereka menggunakan martil, gergaji dan lainnya," ujarnya.
Laporan tertuang dengan Nomor: STTLP/624/III/ 2021/SUMUT/ SPKT "I" tertanggal 29 Maret 2021 atas nama pelapor Ruben Tobing.
Kuasa hukum keluarga TMHL Tobing, Ranto Sibarani mengatakan, pihaknya melaporkan dugaan perusakan lantaran rumah dinas yang didiami keluarga guru besar dan pendiri Fakultas Ekonomi USU masih dalam proses gugatan di Pengadilan Tinggi (PT) Medan.
"Mengapa kita laporkan perusakan karena pada proses eksekusi pada tanggal 24 Maret 2021 itu, rumah yang didiami keluarga almarhum TMHL Tobing itu masih proses perkara di PT Medan dan belum ada putusan," kata Ranto.
Gugatan banding atas rumah tersebut kata Ranto, atas hak ganti rugi dari rumah dinas nomor 8 yang berada di Jalan Universitas kampus USU.
Baca Juga: Bripka CS Peragakan 51 Adegan Penembakan Anggota TNI dan Pegawai Kafe RM
"Karena belum ada putusan dan pihak USU dengan melakukan pembongkaran dan pengrusakan secara sepihak. Ini lah yang dilaporkan beliau ke Polda Sumut," jelasnya.
Ranto mengaku, keluarga TMHL Tobing mendiami rumah dinas tersebut atas dasar hukum, yakni adanya Surat Keputusan Rektor Universitas Sumatera Utara (USU).
Penempatan rumah nomor 8 di Jalan Universitas itu berdasarkan Surat Keputusan Rektor Universitas Sumatera Utara (USU) Nomor: 10/H/SKP/75 tentang Penunjukan Penghuni Rumah Dinas.
"Kita berharap dan percaya bahwa penegak hukum paham bahwa setiap perkara yang masih dalam proses pengadilan, tidak boleh ada pihak yang main hakim sendiri, harus menghormati proses hukum. Kita berharap Polda Sumut nanti dapat memanggil pihak terkait dalam dugaan pengrusakan ini, dalam hal ini rektor dan pembantu rektor V yang memberi perintah pengosongan paksa tersebut," pungkasnya.
Kontributor : Muhlis
Berita Terkait
-
18 Rumah Dinas TNI di Aceh Terbakar Hebat saat Libur Idul Fitri, Penyebabnya Masih Misteri!
-
Cek Fakta: Puan Maharani Jadi Tersangka Korupsi Rumah Dinas DPR
-
Curhat Ngalah sama Istri, Pramono Siap Tidur di Rumah Dinas Gubernur Jakarta
-
Cek Fakta: Video Rumah Makan Dirusak karena Buka di Siang Hari saat Ramadan
-
Viral! Warga Sweeping Warung Saat Ramadan, Netizen Geram dengan Aksi Perusakan
Tag
Terpopuler
- Sekantong Uang dari Indonesia, Pemain Keturunan: Hati Saya Bilang Iya, tapi...
- Agama Titiek Puspa: Dulu, Sekarang, dan Perjalanan Spiritualnya
- Lisa Mariana Ngemis Tes DNA, Denise Chariesta Sebut Tak Ada Otak dan Harga Diri
- 6 Perangkat Xiaomi Siap Cicipi HyperOS 2.2, Bawa Fitur Kamera Baru dan AI Cerdas
- Kang Dedi Mulyadi Liburkan PKL di Bandung Sebulan dengan Bayaran Berlipat
Pilihan
-
Kiper Belanda Soroti Ragnar Oratmangoen Cs Pilih Timnas Indonesia: Lucu Sekali Mereka
-
Di Balik Gol Spektakuler Rayhan Hannan, Ada Rahasia Mengejutkan
-
Timnas Indonesia U-17 Siaga! Media Asing: Ada yang Janggal dari Pemain Korut
-
Profil CV Sentosa Seal Surabaya, Pabrik Diduga Tahan Ijazah Karyawan Hingga Resign
-
BMKG Bantah Ada Anomali Seismik di Bogor Menyusul Gempa Merusak 10 April Kemarin
Terkini
-
Coba Keberuntungan dari DANA Kaget Minggu 13 April 2025, Bisa Buat Jajan di Indomaret Lho!
-
Dompet Digital Kamu Sepi? Berikut Kumpulan Link Saldo DANA Kaget Gratis Bernilai Ratusan Ribu
-
Kendaraan Polisi Dibakar Pemadat Saat Gerebek Narkoba di Belawan, 7 Orang Ditangkap
-
2 Tersangka Kasus Korupsi Badan Guru Penggerak di Aceh Dicekal ke Luar Negeri
-
Tips Memilih Parfum Lokal Wangi yang Pas Buatmu