SuaraSumut.id - BNNP Maluku Utara menggagalkan peredaran ganja sasetan. Sebanyak 198 saset ganja dengan berat 445 gram disita di berbagai lokasi.
Awalnya petugas mendapat informasi adanya pengiriman paket ganja melalui salah satu jasa ekspsedisi di Ternate.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap IM (18) dan RM (20) di depan jasa ekspedisi.
"Mereka ditangkap usai mengambil paket ganja. Petugas juga menyita HP dari pelaku," kata Kepala BNNP Malut, Brigjen Pol Roy Hardi Siahaan, dilansir Antara, Selasa (30/3/2021).
Keduanya dipersangkakan dengan Pasal 111 dan Pasal 131 Undang- Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ia mengatakan, ganja merupakan salah satu jenis narkoba yang dapat merusak otak dan berdampak pada perubahan perilaku dan karakter.
Penyalahgunaanya dapat berpotensi bagi pengguna melakukan tindakan kriminal. Untuk itu dirinya menegaskan patut diwaspadai peredaran Narkotika jenis tanaman ini oleh masyarakat.
Berita Terkait
-
Sepasang Kekasih Pemilik Ganja Ditangkap di Samarinda, Pacar Sedang Hamil
-
Pelajar Selundupkan Ganja ke Lapas Pake Kardus Air, Diupah Rp150 Ribu
-
Diupah Rp 150 Ribu, Seorang Siswa Berkali-kali Antar Paket Ganja ke Penjara
-
Pemasok Ganja ke Lapas Pariaman Ternyata Pelajar, Dibayar Rp 150 Ribu
-
Sembunyikan Ganja di Kemaluan, Wanita Ini Berakhir di Kantor Polisi
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sunscreen Menghilangkan Flek Hitam Usia 40 Tahun
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 5 Bedak Murah Mengandung SPF untuk Dipakai Sehari-hari, Mulai Rp19 Ribuan
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 50 Kode Redeem FF Terbaru 17 Januari 2026, Klaim Hadiah Gojo Gratis
Pilihan
-
Jelang Kunjungan Prabowo ke Inggris, Trah Sultan HB II Tolak Keras Kerja Sama Strategis! Ada Apa?
-
Siapa Ario Damar? Tokoh Penting Palembang yang Makamnya Kini Dikritik Usai Direvitalisasi
-
Fadli Zon Kaget! Acara Serah Terima SK Keraton Solo Diserbu Protes, Mikrofon Direbut
-
Tim SAR Temukan Serpihan Pesawat ATR42-500 Berukuran Besar
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
Terkini
-
Laga Harga Diri di Tanah Rencong, PSMS Medan Siap Tempur Curi Poin dari Persiraja Malam Ini
-
PSMS Medan Bawa 23 Pemain ke Aceh untuk Curi Poin dari Persiraja
-
Warga Bandar Tarutung Tapsel Berjuang Atasi Jalan Berlumpur Pascabanjir, Aktivitas Ekonomi Tersendat
-
Kapolda Aceh Ngaku Tak Tahu Motif Anggota Brimob Gabung Tentara Bayaran Rusia
-
8 Jembatan Bailey Dibangun di Aceh Timur Pascabencana