SuaraSumut.id - Kakek muda berinisial S (33) diduga membunuh cucu tirinya yang berusia 36 hari dengan obat antimabuk terancam hukuman mati. Pelaku dipersangkakan dengan Pasal 338 jo 340 KUHP.
Demikian dikatakan Kapolres Aceh Jaya AKBP Harlan Amir, dilansir Antara, Jumat (2/4/2021).
"Pidana penjara 15 atau 20 tahun hingga seumur hidup sampai dengan hukuman mati," katanya.
Pelaku sempat mengaku membunuh korban karena anak itu merupakan aib keluarga.
"Pelaku merasa malu karena anak tersebut dari luar nikah," ujarnya.
Pihaknya terus mendalami motif tersangka membunuh cucu tirinya tersebut.
Polisi masih menduga ada motif lain yang menyebabkan tersangka sengaja menghabisi korbannya.
Pelaku diduga menaruh hati dengan ibu korban yang juga anak tiri pelaku.
Tersangka tidak menyukai hubungan rumah tangga ibu korban dan suaminya.
Baca Juga: Hasil KLB Ditolak Pemerintah, Kubu Moeldoko Siap Tempuh Jalur Peradilan
"Motif tersebut dari bukti-bukti dan petunjuk serta keterangan beberapa saksi. Penyidik terus mendalami apa motif sebenarnya tersangka membunuh bayi tersebut," tukasnya.
Berita Terkait
-
Kejam! Kakek di Aceh Racuni Cucu Umur 36 Hari Obat Antimabuk hingga Tewas
-
Ngeri, Pria yang Tendang Wanita Asia ternyata Pernah Bunuh Ibunya Sendiri
-
Tak Mampu Bayar Utang, Pria Bunuh Diri Terjun ke Tungku Panas
-
Super Kejam! Ariel Siksa Balita Sampai Tewas, Kelamin Disundut Rokok
-
Kejam! Anak di Lampung Ini Penggal lalu Arak Kepala Ayahnya
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
- 3 Mobil Bekas 60 Jutaan Kapasitas Penumpang di Atas Innova, Keluarga Pasti Suka!
- 5 Mobil Listrik 8 Seater Pesaing BYD M6, Kabin Lega Cocok untuk Keluarga
- Cek Fakta: Viral Ferdy Sambo Ditemukan Meninggal di Penjara, Benarkah?
- Target Harga Saham CDIA Jelang Pergantian Tahun
Pilihan
-
Catatan Akhir Tahun: Emas Jadi Primadona 2025
-
Dasco Tegaskan Satgas DPR RI Akan Berkantor di Aceh untuk Percepat Pemulihan Pascabencana
-
6 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED Terbaik untuk Pengalaman Menonton yang Seru
-
Kaleidoskop Sumsel 2025: Menjemput Investasi Asing, Melawan Kepungan Asap dan Banjir
-
Mengungkap Gaji John Herdman dari PSSI, Setara Harga Rumah Pinggiran Tangsel?
Terkini
-
Registrasi Kartu SIM Pakai Face Recognition di 2026 Dinilai Ancam Usaha Konter Pulsa di Medan
-
94 Persen Site Telkomsel di Aceh Telah Pulih Pascabencana
-
Relawan PNM Kembali Turun Langsung Salurkan Bantuan dan Kuatkan Korban Bencana
-
Warung Makan di Aceh Tamiang Bangkit Usai Kementerian PU Bersihkan Akses Jalan
-
BSI dan PLN Hadirkan SPKLU Berbasis Masjid di Medan