SuaraSumut.id - Kakek muda berinisial S (33) diduga membunuh cucu tirinya yang berusia 36 hari dengan obat antimabuk terancam hukuman mati. Pelaku dipersangkakan dengan Pasal 338 jo 340 KUHP.
Demikian dikatakan Kapolres Aceh Jaya AKBP Harlan Amir, dilansir Antara, Jumat (2/4/2021).
"Pidana penjara 15 atau 20 tahun hingga seumur hidup sampai dengan hukuman mati," katanya.
Pelaku sempat mengaku membunuh korban karena anak itu merupakan aib keluarga.
"Pelaku merasa malu karena anak tersebut dari luar nikah," ujarnya.
Pihaknya terus mendalami motif tersangka membunuh cucu tirinya tersebut.
Polisi masih menduga ada motif lain yang menyebabkan tersangka sengaja menghabisi korbannya.
Pelaku diduga menaruh hati dengan ibu korban yang juga anak tiri pelaku.
Tersangka tidak menyukai hubungan rumah tangga ibu korban dan suaminya.
Baca Juga: Hasil KLB Ditolak Pemerintah, Kubu Moeldoko Siap Tempuh Jalur Peradilan
"Motif tersebut dari bukti-bukti dan petunjuk serta keterangan beberapa saksi. Penyidik terus mendalami apa motif sebenarnya tersangka membunuh bayi tersebut," tukasnya.
Berita Terkait
-
Kejam! Kakek di Aceh Racuni Cucu Umur 36 Hari Obat Antimabuk hingga Tewas
-
Ngeri, Pria yang Tendang Wanita Asia ternyata Pernah Bunuh Ibunya Sendiri
-
Tak Mampu Bayar Utang, Pria Bunuh Diri Terjun ke Tungku Panas
-
Super Kejam! Ariel Siksa Balita Sampai Tewas, Kelamin Disundut Rokok
-
Kejam! Anak di Lampung Ini Penggal lalu Arak Kepala Ayahnya
Terpopuler
- Promo JSM Superindo Minggu Ini, Kue Lebaran dan Biskuit Kaleng Cuma Rp15 Ribuan
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- 5 Body Lotion Terbaik untuk Memutihkan Kulit Sebelum Lebaran
- Di Balik Serangan ke Iran: Apa yang Ingin Dicapai AS dan Israel?
Pilihan
-
Here We Go! Elkan Baggott Kembali Dipanggil ke Timnas Indonesia
-
Sejumlah Artis Mendatangi Rumah Duka Vidi Aldiano, Wartawan Dilarang Masuk
-
Setelah Bertahun-tahun Berjuang, Inilah Riwayat Kanker Ginjal Vidi Aldiano
-
Vidi Aldiano Meninggal Dunia Sabtu 7 Maret Pukul 16.33 WIB
-
Vila di Bali Disulap Jadi Pabrik Narkoba, Bea Cukai-BNN Tangkap Dua WN Rusia dan Sita Lab Rahasia!
Terkini
-
2.001 Pos Kamling Ditargetkan Rampung pada Juni 2026
-
Layanan Angkutan Barang Kereta Api Tetap Beroperasi Selama Lebaran
-
Perjuangan Tim Indosat Berpacu dengan Waktu Pulihkan Jaringan Saat Banjir Landa Aceh Tamiang
-
Wujudkan Rumah Imipan Anda dengan BRI KPR
-
Kenapa Mobil Listrik Bekas Kurang Diminati? Ini Alasannya