Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Selasa, 06 April 2021 | 10:02 WIB
Kantor Bupati Kabupaten Langkat [ANTARA]

SuaraSumut.id - Ratusan pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat belum menerima gaji hingga April 2021.

Hal ini dikarenakan Perbub APBD 2021 belum juga dilakukan perubahan. Mereka merupakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

Kepala Bidang Anggaran Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Effendi Matondang, membenarkan hal itu.

"Untuk gajinya sudah masuk ke dalam Dana Alokasi Umum (DAU) sesuai dengan Perpres Nomor 113/2020, kenapa mereka belum gajian karena SK belum turum," katanya, dilansir Antara, Selasa (6/4/2021).

Baca Juga: Viral Yahya Waloni Doakan Ahok Cepat Meninggal, Quriash Shihab Juga

Dalam penyusunan anggaran tahun 2020, kata Effendi, SK mereka baru keluar di Desember 2020.

Sementara itu, ada aplikasi yang harus mengacu kepada Sistim Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), yang harus dilaksanakan.

"Selain itu petunjuknya baru keluar Fabruari 2021, maka itu terkendala soal gajian pegawai itu karena belum dilakukan Perubahan Peraturan Bupati," ujarnya.

Ratusan pegawai (122) orang dari P3K terdiri dari Guru 64 orang, Penyuluh 52 orang dan Tenaga Medis enam orang. Mereka diangkat berdasarkan Surat Keputusan Bupati yang diserahkan Sekretaris Daerah Indra Salahuddin, beberapa waktu yang lalu, berharap agar mereka dapat segera gajian.

Apalagi dalam waktu dekat Ramadhan 1442 Hijriah juga akan segera tiba, Idul Fitri juga, tentu empat bulan gaji tersebut sangat diharapkan mereka.

Baca Juga: Ditahan Karena Narkoba, Agung Saga Girang Diizinkan Rehabilitasi

Load More