SuaraSumut.id - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta maaf soal surat telegram larangan menyiarkan tindakan arogansi aparat kepolisian.
"Sekali lagi mohon maaf atas terjadinya salah penafsiran yang membuat ketidaknyamanan teman-teman media, kami selalu butuh koreksi dari teman-teman media dan eksternal untuk perbaikan insititusi Polri agar bisa jadi lebih baik," kata Sigit, dilansir Antara, Rabu (7/4/2021).
Sigit mengatakan, surat telegram semula dibuat agar jajaran kepolisian tidak bertindak arogan atau menjalankan tugasnya tidak sesuai dengan prosedur operasional standar (SOP) yang berlaku.
Untuk itu, Sigit menginstruksikan seluruh personel kepolisian tetap bertindak tegas tapi juga mengedepankan sisi humanis dalam menegakkan hukum di masyarakat.
"Arahan saya ingin Polri bisa tampil tegas, namun humanis," kata Sigit.
Menurut Listyo, beberapa tayangan media masih terlihat banyak anggota yang menampilkan arogansi. Gerak-gerik perilaku anggota kepolisian selalu disorot oleh masyarakat lewat pemberitaan media.
Satu perbuatan arogan oknum polisi dapat merusak citra Polri yang saat ini sedang berusaha menuju untuk lebih baik dan profesional.
"Karena itu saya memberikan arahan agar anggota lebih hati-hati saat tampil di lapangan, tidak memperlihatkan tindakan yang kebablasan sehingga terlihat arogan," ungkapnya.
Pada kenyataannya, penerbitan telegram itu justru menimbulkan perbedaan penafsiran dengan awak media. Dia menegaskan telegram itu tak memuat pelarangan media untuk meliput arogansi polisi di lapangan.
Baca Juga: Akademi Arema Bekali Pemain U-18 Ilmu Tentang Virus Corona
"Jadi dalam kesempatan ini saya luruskan, anggotanya yang saya minta untuk memperbaiki diri untuk tidak tampil arogan namun memperbaiki diri sehingga tampil tegas, namun tetap terlihat humanis," kata dia.
Sigit pun langsung meminta agar telegram tersebut dikoreksi. Pasalnya, Polri masih memerlukan kritik dari seluruh elemen masyarakat. Sehingga peran media sebagai salah satu pilar demokrasi akan tetap dihormati oleh Polri.
"Karena kami Polri juga butuh masukan dan koreksi dari eksternal untuk bisa memperbaiki kekurangan kami. Oleh karena itu, saya sudah perintahkan Kadiv Humas untuk mencabut STR tersebut," tukasnya.
Diketahui, awalnya telegram Kapolri Nomor ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021 tertanggal 5 April 2021 dikeluarkan. Tak lama kemudoan telegram itu dicabut dan diterbitkan Telegram Nomor ST/759/IV/HUM.3.4.5./2021 tanggal 6 April 2021.
Berita Terkait
-
Cabut Telegram Larangan Media, Kapolri: Kami Butuh Masukan Masyarakat
-
Kompolnas Sarankan Kapolri Diskusi Sebelum Terbitkan Telegram Soal Media
-
Kapolri Cabut Telegram Larangan Media Tampilkan Kekerasan Oknum Polisi
-
Kapolri Klarifikasi Surat Telegram Larangan Media Merekam Arogansi Polisi
-
Surat Telegram Kapolri Dicabut Kilat, Komnas HAM: Semoga Tak Terulang
Terpopuler
- Bagaimana Cara Cek NIK Terindikasi Judol atau Tidak? Begini Langkah Mudahnya
- 25 Ribu Penerima Bansos di Sulsel Terindikasi Judol
- Buruh di Jogja Geruduk Kantor Gubernur DIY, Tantang Sultan Buktikan Keistimewaan untuk Pekerja
- Khofifah dan Emil Hadiri Pameran Tunggal Lukisan SBY, Apresiasi Karya Presiden ke-6 RI
- 3 Fakta Gila Usai Persib Bandung Kalahkan FC Seoul: Tumbangkan Ranking 26 Asia
Pilihan
-
Akhirnya Buka Suara Usai KPK Usut Korupsi di ATR/BPN, Ini Penjelasan Lengkap Nusron Wahid
-
Pria yang Tendang Perempuan di Senayan City Ditangkap Polisi!
-
Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi
-
Mekkah Diserang Houthi, Kemlu Minta WNI Hati-hati di Arab Saudi
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia
Terkini
-
Modus Pura-pura Bantu Anak Wanita yang Sakit, Tukang Parkir di Medan Malah Curi Tas
-
BRI Salurkan KPP Rp427,5 Miliar kepada 1.619 Debitur di Jakarta
-
3 Penambang Tewas Tertimbun Longsor di Madina
-
Pria Viral Tendang Wanita di Senayan City Ditangkap
-
7 Cara Menyamarkan AC Outdoor agar Rumah Tetap Estetik, Jangan Asal Ditutup