SuaraSumut.id - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta maaf soal surat telegram larangan menyiarkan tindakan arogansi aparat kepolisian.
"Sekali lagi mohon maaf atas terjadinya salah penafsiran yang membuat ketidaknyamanan teman-teman media, kami selalu butuh koreksi dari teman-teman media dan eksternal untuk perbaikan insititusi Polri agar bisa jadi lebih baik," kata Sigit, dilansir Antara, Rabu (7/4/2021).
Sigit mengatakan, surat telegram semula dibuat agar jajaran kepolisian tidak bertindak arogan atau menjalankan tugasnya tidak sesuai dengan prosedur operasional standar (SOP) yang berlaku.
Untuk itu, Sigit menginstruksikan seluruh personel kepolisian tetap bertindak tegas tapi juga mengedepankan sisi humanis dalam menegakkan hukum di masyarakat.
"Arahan saya ingin Polri bisa tampil tegas, namun humanis," kata Sigit.
Menurut Listyo, beberapa tayangan media masih terlihat banyak anggota yang menampilkan arogansi. Gerak-gerik perilaku anggota kepolisian selalu disorot oleh masyarakat lewat pemberitaan media.
Satu perbuatan arogan oknum polisi dapat merusak citra Polri yang saat ini sedang berusaha menuju untuk lebih baik dan profesional.
"Karena itu saya memberikan arahan agar anggota lebih hati-hati saat tampil di lapangan, tidak memperlihatkan tindakan yang kebablasan sehingga terlihat arogan," ungkapnya.
Pada kenyataannya, penerbitan telegram itu justru menimbulkan perbedaan penafsiran dengan awak media. Dia menegaskan telegram itu tak memuat pelarangan media untuk meliput arogansi polisi di lapangan.
Baca Juga: Akademi Arema Bekali Pemain U-18 Ilmu Tentang Virus Corona
"Jadi dalam kesempatan ini saya luruskan, anggotanya yang saya minta untuk memperbaiki diri untuk tidak tampil arogan namun memperbaiki diri sehingga tampil tegas, namun tetap terlihat humanis," kata dia.
Sigit pun langsung meminta agar telegram tersebut dikoreksi. Pasalnya, Polri masih memerlukan kritik dari seluruh elemen masyarakat. Sehingga peran media sebagai salah satu pilar demokrasi akan tetap dihormati oleh Polri.
"Karena kami Polri juga butuh masukan dan koreksi dari eksternal untuk bisa memperbaiki kekurangan kami. Oleh karena itu, saya sudah perintahkan Kadiv Humas untuk mencabut STR tersebut," tukasnya.
Diketahui, awalnya telegram Kapolri Nomor ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021 tertanggal 5 April 2021 dikeluarkan. Tak lama kemudoan telegram itu dicabut dan diterbitkan Telegram Nomor ST/759/IV/HUM.3.4.5./2021 tanggal 6 April 2021.
Berita Terkait
-
Cabut Telegram Larangan Media, Kapolri: Kami Butuh Masukan Masyarakat
-
Kompolnas Sarankan Kapolri Diskusi Sebelum Terbitkan Telegram Soal Media
-
Kapolri Cabut Telegram Larangan Media Tampilkan Kekerasan Oknum Polisi
-
Kapolri Klarifikasi Surat Telegram Larangan Media Merekam Arogansi Polisi
-
Surat Telegram Kapolri Dicabut Kilat, Komnas HAM: Semoga Tak Terulang
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- 9 Mobil Bekas dengan Rem Paling Pakem untuk Keamanan Pengguna Harian
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
Pilihan
-
Bank Dunia Ingatkan Menkeu Purbaya: Defisit 2027 Nyaris Sentuh Batas Bahaya 3%
-
Kelangsungan Usaha Tidak Jelas, Saham Toba Pulp Lestari (INRU) Digembok BEI Usai Titah Prabowo
-
Satu Calon Pelatih Timnas Indonesia Tak Hadiri Proses Wawancara PSSI, Siapa?
-
5 HP Tahan Air Paling Murah untuk Keamanan Maksimal bagi Pencinta Traveling
-
Rupiah Dijamin Stabil di Akhir Tahun, Ini Obat Kuatnya
Terkini
-
Operasi Lilin Toba 2025 di Sumut Dimulai 20 Desember
-
Hunian Sementara untuk Korban Banjir di Aceh Mulai Dibangun
-
Para Petinggi Bank Mandiri Salurkan Bantuan bagi Masyarakat Terdampak Bencana di Sumatera
-
Jangan Salah Pilih! Ini Tips Memilih Lokasi Rumah yang Aman dan Strategis
-
Diskon 20 Persen Tarif Tol Pangkalan Brandan-Sinaksak dan Kisaran-Sinaksak, Ini Rinciannya