SuaraSumut.id - Mantan Bupati Labuhanbatu Utara (Labura), Kharuddin Syah alias H Buyung (55) divonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.
Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam tindak pidana korupsi yang merugikan negara sebagaimana dakwaan pertama.
Putusan dibacakan majelis hakim yang diketuai Mian Munthe, dalam sidang yang berlangsung di Cakra II Pengadilan Negeri Medan, Kamis (8/4/2021).
"Menjatuhi pidana terhadap terdakwa selama 1 tahun dan 6 bulan penjara dengan denda Rp 100 juta rupiah," katanya.
Terdakwa diwajibkan membayar denda, dan jika tidak maka akan diganti dengan hukuman penjara selama 2 bulan kurungan.
Majelis hakim menyatakan terdakwa tetap ditahan dan menetapkan mengurangi masa penangkapan dan penahanan.
"Menetapkan mengurangi masa penangkapan dan penahanan dikurangi dengan yang ditetapkan. Menetapkan terdakwa tetap ditahan," ujar majelis hakim.
Hal yang memberatkan terdakwa karena perbuatannya melanggar dan bertentangan dengan kebijakan pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi. Sedangkan yang meringankan terdakwa selalu bersikap sopan selama dalam persidangan.
Sebelumnya, jaksa KPK menuntut terdakwa Kharuddin Syah alias H Buyung dengan hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 200 juta serta subsider penjara 4 bulan, dalam agenda tuntutan pada pekan lalu.
Baca Juga: Gubernur Isran Noor Sebut Jokowi Pasti Masuk Surga Karena Pindahkan IKN
Jaksa KPK Budhi Sarumpaet, dalam tuntutannya menilai terdakwa bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
"Meminta agar majelis hakim menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun dan pidana denda sebesar Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan," kata Budhi Sarumpaet pada sidang agenda tuntutan.
Diketahui, Kharuddin Syah ditangkap KPK dalam kasus suap Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P Tahun Anggaran 2017 Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara, serta DAK APBN Tahun Anggaran 2018 Bidang Kesehatan untuk pembangunan lanjutan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Aek Kanopan, Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Kontributor : Muhlis
Berita Terkait
-
Vonis Mati Bagi 4 WNA dan 9 WNI Penyelundup 403 Kg Sabu
-
Hari Ini Djoko Tjandra Jalani Sidang Vonis Kasus Suap Jaksa Pinangki
-
Hadapi Sidang Vonis 5 April, Djoko Tjandra: Santai Ajalah
-
Kasus Suap DAK, Bupati Labura Nonaktif Jalani Sidang Perdana Awal Februari
-
Kasus Korupsi DAK, Bupati Labura Nonaktif Segera Disidang
Terpopuler
- 5 Motor Matic Paling Nyaman & Kuat Nanjak untuk Liburan Naik Gunung Berboncengan
- 4 Rekomendasi Cushion dengan Hasil Akhir Dewy, Diperkaya Skincare Infused
- 5 HP RAM 8 GB Memori 256 GB Harga Rp1 Jutaan, Terbaik untuk Pelajar dan Pekerja
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- Daftar Promo Alfamart Akhir Tahun 2025, Banyak yang Beli 2 Gratis 1
Pilihan
-
Cerita 1.000 UMKM Banyuasin: Dapat Modal, Kini Usaha Naik Kelas Berkat Bank Sumsel Babel
-
Seni Perang Unai Emery: Mengupas Transformasi Radikal Aston Villa
-
Senjakala di Molineux: Nestapa Wolves yang Menulis Ulang Rekor Terburuk Liga Inggris
-
Live Sore Ini! Sriwijaya FC vs PSMS Medan di Jakabaring
-
Strategi Ngawur atau Pasar yang Lesu? Mengurai Misteri Rp2.509 Triliun Kredit Nganggur
Terkini
-
Kayu Besar Hancurkan Asrama, Dukungan Kementerian PU Pulihkan Senyum di Darul Mukhlisin
-
Bertaruh Rindu di Tengah Lumpur, Perjuangan Petugas yang Tak Pulang Demi Akses Warga Aceh Tamiang
-
Telkomsel dan Kementerian Komdigi Perkuat Bantuan Kemanusiaan untuk Masyarakat Aceh
-
Kementerian PU Kerja Siang-Malam Bersihkan Jalan dan Akses Warga di Aceh Tamiang Pascabencana
-
Jalan Nasional di Aceh Tamiang Akhirnya Berfungsi Lagi, Kementerian PU Optimis Kondisi Segera Pulih