SuaraSumut.id - Mantan Bupati Labuhanbatu Utara (Labura), Kharuddin Syah alias H Buyung (55) divonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.
Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam tindak pidana korupsi yang merugikan negara sebagaimana dakwaan pertama.
Putusan dibacakan majelis hakim yang diketuai Mian Munthe, dalam sidang yang berlangsung di Cakra II Pengadilan Negeri Medan, Kamis (8/4/2021).
"Menjatuhi pidana terhadap terdakwa selama 1 tahun dan 6 bulan penjara dengan denda Rp 100 juta rupiah," katanya.
Terdakwa diwajibkan membayar denda, dan jika tidak maka akan diganti dengan hukuman penjara selama 2 bulan kurungan.
Majelis hakim menyatakan terdakwa tetap ditahan dan menetapkan mengurangi masa penangkapan dan penahanan.
"Menetapkan mengurangi masa penangkapan dan penahanan dikurangi dengan yang ditetapkan. Menetapkan terdakwa tetap ditahan," ujar majelis hakim.
Hal yang memberatkan terdakwa karena perbuatannya melanggar dan bertentangan dengan kebijakan pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi. Sedangkan yang meringankan terdakwa selalu bersikap sopan selama dalam persidangan.
Sebelumnya, jaksa KPK menuntut terdakwa Kharuddin Syah alias H Buyung dengan hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 200 juta serta subsider penjara 4 bulan, dalam agenda tuntutan pada pekan lalu.
Baca Juga: Gubernur Isran Noor Sebut Jokowi Pasti Masuk Surga Karena Pindahkan IKN
Jaksa KPK Budhi Sarumpaet, dalam tuntutannya menilai terdakwa bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
"Meminta agar majelis hakim menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun dan pidana denda sebesar Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan," kata Budhi Sarumpaet pada sidang agenda tuntutan.
Diketahui, Kharuddin Syah ditangkap KPK dalam kasus suap Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P Tahun Anggaran 2017 Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara, serta DAK APBN Tahun Anggaran 2018 Bidang Kesehatan untuk pembangunan lanjutan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Aek Kanopan, Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Kontributor : Muhlis
Berita Terkait
-
Vonis Mati Bagi 4 WNA dan 9 WNI Penyelundup 403 Kg Sabu
-
Hari Ini Djoko Tjandra Jalani Sidang Vonis Kasus Suap Jaksa Pinangki
-
Hadapi Sidang Vonis 5 April, Djoko Tjandra: Santai Ajalah
-
Kasus Suap DAK, Bupati Labura Nonaktif Jalani Sidang Perdana Awal Februari
-
Kasus Korupsi DAK, Bupati Labura Nonaktif Segera Disidang
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- Jordi Cruyff Sudah Tinggalkan Indonesia, Tinggal Tandatangan Kontrak dengan Ajax
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
Pilihan
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
-
Seberapa Kaya Haji Halim? Crazy Rich dengan Kerajaan Kekayaan tapi Didakwa Rp127 Miliar
-
Toba Pulp Lestari Dituding Biang Kerok Bencana, Ini Fakta Perusahaan, Pemilik dan Reaksi Luhut
Terkini
-
Gerindra Sumut-Yayasan Hati Emas Indonesia Kirim 10 Ton Bantuan Sembako ke Tapteng
-
Kades di Taput Tersangka Korupsi Dana Desa Ditahan
-
5 Sepatu Lari Wanita Paling Nyaman dan Modis, Cocok untuk Millennial
-
3 Sepatu Lari Lokal Berteknologi Tinggi dengan Harga Terjangkau
-
3 Sepatu Lari Eiger Adventure untuk Segala Medan