SuaraSumut.id - Mantan Bupati Labuhanbatu Utara (Labura), Kharuddin Syah alias H Buyung (55) divonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.
Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam tindak pidana korupsi yang merugikan negara sebagaimana dakwaan pertama.
Putusan dibacakan majelis hakim yang diketuai Mian Munthe, dalam sidang yang berlangsung di Cakra II Pengadilan Negeri Medan, Kamis (8/4/2021).
"Menjatuhi pidana terhadap terdakwa selama 1 tahun dan 6 bulan penjara dengan denda Rp 100 juta rupiah," katanya.
Terdakwa diwajibkan membayar denda, dan jika tidak maka akan diganti dengan hukuman penjara selama 2 bulan kurungan.
Majelis hakim menyatakan terdakwa tetap ditahan dan menetapkan mengurangi masa penangkapan dan penahanan.
"Menetapkan mengurangi masa penangkapan dan penahanan dikurangi dengan yang ditetapkan. Menetapkan terdakwa tetap ditahan," ujar majelis hakim.
Hal yang memberatkan terdakwa karena perbuatannya melanggar dan bertentangan dengan kebijakan pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi. Sedangkan yang meringankan terdakwa selalu bersikap sopan selama dalam persidangan.
Sebelumnya, jaksa KPK menuntut terdakwa Kharuddin Syah alias H Buyung dengan hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 200 juta serta subsider penjara 4 bulan, dalam agenda tuntutan pada pekan lalu.
Baca Juga: Gubernur Isran Noor Sebut Jokowi Pasti Masuk Surga Karena Pindahkan IKN
Jaksa KPK Budhi Sarumpaet, dalam tuntutannya menilai terdakwa bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
"Meminta agar majelis hakim menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun dan pidana denda sebesar Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan," kata Budhi Sarumpaet pada sidang agenda tuntutan.
Diketahui, Kharuddin Syah ditangkap KPK dalam kasus suap Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P Tahun Anggaran 2017 Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara, serta DAK APBN Tahun Anggaran 2018 Bidang Kesehatan untuk pembangunan lanjutan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Aek Kanopan, Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Kontributor : Muhlis
Berita Terkait
-
Vonis Mati Bagi 4 WNA dan 9 WNI Penyelundup 403 Kg Sabu
-
Hari Ini Djoko Tjandra Jalani Sidang Vonis Kasus Suap Jaksa Pinangki
-
Hadapi Sidang Vonis 5 April, Djoko Tjandra: Santai Ajalah
-
Kasus Suap DAK, Bupati Labura Nonaktif Jalani Sidang Perdana Awal Februari
-
Kasus Korupsi DAK, Bupati Labura Nonaktif Segera Disidang
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- 5 Lipstik Rekomendasi Fuji yang Tahan Lama, Tidak Kering dan Anti Pecah-Pecah
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Viral 'Rayap Besi' di Medan Nekat Tantang Polisi Duel, Tak Terima Ditegur Curi Kabel
-
Komisi XIII DPR RI Dorong Penguatan Pengawasan Keimigrasian Sumut dan Rencana Kantor Baru
-
Mesin Kapal Aceh Hebat Meledak, 14 Orang Alami Luka Bakar
-
BRI Jaga Kepercayaan Investor Lewat Program Buyback Saham dan Fundamental yang Kuat
-
TNI AL Gerebek Pesta Sabu di Tengah Laut, 6 Awak Kapal Ikan Ditangkap