Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Kamis, 08 April 2021 | 23:27 WIB
SPBU Shell. [Ist]

Dalam pagar tertera tulisan "Bisnis SPBU Bersama Shell, Modal Awal Rp 500 Juta,".

Sebelumnya, PT Pertamina resmi menaikan tarif bahan bakar minyak (BBM) non-subsidi menjadi 7,5 persen di wilayah Sumatera Utara.

Kenaikan tarif BBM nonsubsidi ini sesuai dengan Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 01 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).

Sementara, untuk tarif PBBKB Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) seperti Premium dan Jenis BBM Tertentu (JBT) seperti Bio Solar tidak mengalami perubahan.

Baca Juga: Besok, Jokowi Bakal Tinjau Banjir Bandang di Adonara dan Lembata NTT

Taufikurachman, Unit Manager Communication, Relations, & CSR Regional Sumbagut PT Pertamina kepada wartawan SuaraSumut.id mengatakan kenaikan ini mengacu pada perubahan tarif PBBKB yang ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, sesuai dengan surat edaran Sekretaris Daerah Provinsi Sumut, per tanggal 01 April 2021.

"Pertamina melakukan penyesuaian harga khusus untuk BBM non subsidi di seluruh wilayah Sumut,” jelasnya.

Taufikurrahman menambahkan, penyesuaian harga dilakukan per tanggal 1 April 2021. 

Adapun perubahannya adalah harga Pertalite dari Rp 7.650 menjadi Rp 7.850, Pertamax dari Rp 9.000 menjadi Rp 9.200.

Kemudian, Pertamax Turbo dari Rp 9.850 menjadi Rp 10.050, Pertamina Dex dari Rp 10.200 menjadi Rp 10.450, Dexlite Rp 9.500 menjadi Rp 9.700, serta Solar Non PSO dari Rp 9.400 menjadi Rp 9.600. 

Baca Juga: Link Live Streaming Ajax Vs Roma, Perempat Final Liga Europa 9 April

Kontributor : M. Aribowo

Load More