Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Minggu, 11 April 2021 | 13:36 WIB
Sekda Tapanuli Selatan, Parulian Nasution saat memberikan imbauan agar masyarakat tidak menggelar tradisi marpangir. [Dok.Antara]

SuaraSumut.id - Jelang memasuki bulan suci Ramadan 1442 H, warga Tapanuli Selatan (Tapsel), Sumatera Utara, dilarang menggelar tradisi marpangir. Tradisi tersebut merupakan kegiatan mandi ke sungai untuk menyucikan diri dengan menggunakan ramuan serta wewangian.

"Islam tidak mengajarkan seperti itu," kata Sekda Tapanuli Selatan, Parulian Nasution dalam acara zikir dan doa bersama ulama dan umaro Pemkab Tapsel-Pemkab Paluta di Masjid Sahrun Nur, Komplek Perkantoran Pemkab Tapsel di Sipirok, Sabtu, (11/4/2021).

Dia mengimbau ummat muslim, khususnya di Tapsel dan Paluta (Padang Lawas Utara) untuk tidak mengotori bulan suci Ramadan di luar ajaran Islam.

"Mari hilangkan tradisi marpangir. Sambut Ramadan dengan memperbanyak ibadah-ibadah bermanfaat seperti zikir dan lain sebagainya," tuturnya.

Baca Juga: Hilal: Pengertian, Fungsi dan Jadwal Pemantauan Hilal

Sementara itu, Kapolres Tapsel AKBP Roman Smarhadana Elhaj juga meminta agar pemilik warung kopi untuk tidak membuka warungnya selama Ramadan di siang hari.

"Hargai orang-orang yang berpuasa. Patuhi protokol kesehatan sebagai upaya agar terhindar dari Covid-19," katanya. (Antara)

Load More