SuaraSumut.id - Aksi pelarian buron kasus penguasaan lahan PT KAI Medan, berinisial TS terhenti. Ia ditangkap pihak Kejati Sumut di kontrakannya di Depok, Jawa Barat, pada 10 April 2021.
TS kemudian diterbangkan ke Medan guna dilakukan pemeriksaan dalam kasus tersebut.
"Selanjutnya TS dititipkan di Rumah Tahanan Polisi (RTP) Poldasu selama 20 hari terhitung mulai 10 April sampai 29 April 2021," kata Kasi Penkum Kejati Sumut Sumanggar Siagian, kepada wartawan, Minggu (11/4/2021).
Kasus ini bermula pada tahun 1996. Saat itu terjadi sewa menyewa antara MAS dengan PT KAI. Perjanjian sewa menyewa berlanjut tahun 2003 hingga akhirnya MAS meninggal dunia. Sewa menyewa lalu dilanjutkan oleh anaknya TS.
Namun, TS kemudian mengklaim tanah tersebut milik orangtuanya MAS, berdasarkan SK Camat. PT KAI melaporkan hal tersebut ke Kejati Sumut.
Setelah penyidik mengeluar Surat Perintah Penyidikan tanggal 21 November 2019, tersangka dipanggil untuk memberikan keterangan. Namun TS tidak pernah memenuhi panggilan, hingga akhirnya diterbitkan DPO oleh Kejati Sumut pada Januari 2020.
Lahan seluas 597 meter persegi terletak di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Timur.
Pada Senin (13/4/2020) lahan tersebut sudah dieksekusi berdasarkan izin sita dari PN Medan dengan Nomor 13/SIT/Pidsus-Tpk/2020 tanggal 30 Maret 2020 dan surat perintah penyitaan Kajati Sumut Nomor 689/L.2/Fd.1/04/2020 tanggal 6 April 2020.
Sumanggar mengatakan, meski kontraknya sudah berakhir, TS tetap menguasai lahan dan mengkapling lahan PT KAI itu. Ia menyewakan kembali ke warga dengan beragam unit usaha.
Baca Juga: Ludahi Wanita, Ini Dalang Aksi FUI Medan Bubarkan Pertunjukan Kuda Kepang
"Berdasarkan penghitungan Akuntan Publik, diperoleh hasil kerugian negara dari sewa menyewa lima tahun ke depan dan lima tahun ke belakang atas lahan seluas 597 meter persegi tersebut mencapai Rp. 11.255.502.000," ujarnya.
TS dipersangkakan dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.
"Alasan dilakukan penahanan terhadap tersangka adalah adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka telah melarikan diri, akan merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana, serta akibat perbuatan korupsi yang dilakukan telah mengakibatkan kerugian keuangan negara," tukasnya.
Berita Terkait
-
Ameng Kabur saat Divonis, Baru Tertangkap Lagi Setelah Setahun Buron
-
Buron Kasus Korupsi di Kabupaten Pati Dicokok saat Mudik
-
Buron, Polisi Ungkap Peran Dokter LC Kasus Malpraktik Filler Payudara
-
Densus 88 Ringkus Satu DPO Terduga Teroris di Jakarta, Tiga Masih Buron
-
Buron 6 Bulan, Polisi Berhasil Meringkus Pembacok Warga Dlingo
Terpopuler
- Gaji Rp 8,2 M Belum Dibayar, Aktivis-Influencer Sedunia Tuntut Badan Propaganda Israel
- 5 Parfum Wanita Tahan Lama di Alfamart untuk Silaturahmi Anti Bau
- 65 Kode Redeem FF Terbaru 14 Maret 2026: Sikat Evo Scorpio, THR Diamond, dan AK47 Golden
- Promo Alfamart 14-18 Maret 2026: Diskon Sirop dan Wafer Mulai Rp8 Ribuan Jelang Lebaran
- Kisah Unik Pernikahan Mojtaba Khamenei dan Zahra yang Gugur Dibom Israel-AS
Pilihan
-
Puncak Mudik Bakauheni Diprediksi 18-19 Maret 2026, ASDP Ingatkan Pemudik Segera Beli Tiket
-
Belajar dari Pengalaman, Jukir di Jogja Deklarasi Anti Nuthuk saat Libur Lebaran
-
Kisah Fendi, Bocah Gunungkidul yang Rela Putus Sekolah Demi Rawat Sang Ibu
-
Harry Styles Ungkap Perjuangan Jadi Penyanyi Solo Usai One Direction Bubar
-
Dulu Nostalgia, Sekarang Pamer Karir: Mengapa Gen Z Pilih Skip Bukber Alumni?
Terkini
-
250 Warga Mudik Gratis, 7 Bus Diberangkatkan ke Aceh hingga Sumbar
-
Geger! Dana Gereja Rp28 Miliar Diduga Raib dari BNI, Ratusan Jemaat Kepung Kantor Cabang
-
Mau Liburan Lebaran ke Luar Negeri, Transaksi Mudah Tanpa Ribet Tukar Uang
-
Pemerintah Beri Hunian Tetap untuk 104 KK di Aceh Utara dengan Interior Lengkap dan Masjid
-
365 Hunian Tetap Dibangun Kembali di Aceh, Warga: Kamarnya Luas!