SuaraSumut.id - Aksi pelarian buron kasus penguasaan lahan PT KAI Medan, berinisial TS terhenti. Ia ditangkap pihak Kejati Sumut di kontrakannya di Depok, Jawa Barat, pada 10 April 2021.
TS kemudian diterbangkan ke Medan guna dilakukan pemeriksaan dalam kasus tersebut.
"Selanjutnya TS dititipkan di Rumah Tahanan Polisi (RTP) Poldasu selama 20 hari terhitung mulai 10 April sampai 29 April 2021," kata Kasi Penkum Kejati Sumut Sumanggar Siagian, kepada wartawan, Minggu (11/4/2021).
Kasus ini bermula pada tahun 1996. Saat itu terjadi sewa menyewa antara MAS dengan PT KAI. Perjanjian sewa menyewa berlanjut tahun 2003 hingga akhirnya MAS meninggal dunia. Sewa menyewa lalu dilanjutkan oleh anaknya TS.
Baca Juga: Ludahi Wanita, Ini Dalang Aksi FUI Medan Bubarkan Pertunjukan Kuda Kepang
Namun, TS kemudian mengklaim tanah tersebut milik orangtuanya MAS, berdasarkan SK Camat. PT KAI melaporkan hal tersebut ke Kejati Sumut.
Setelah penyidik mengeluar Surat Perintah Penyidikan tanggal 21 November 2019, tersangka dipanggil untuk memberikan keterangan. Namun TS tidak pernah memenuhi panggilan, hingga akhirnya diterbitkan DPO oleh Kejati Sumut pada Januari 2020.
Lahan seluas 597 meter persegi terletak di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Timur.
Pada Senin (13/4/2020) lahan tersebut sudah dieksekusi berdasarkan izin sita dari PN Medan dengan Nomor 13/SIT/Pidsus-Tpk/2020 tanggal 30 Maret 2020 dan surat perintah penyitaan Kajati Sumut Nomor 689/L.2/Fd.1/04/2020 tanggal 6 April 2020.
Sumanggar mengatakan, meski kontraknya sudah berakhir, TS tetap menguasai lahan dan mengkapling lahan PT KAI itu. Ia menyewakan kembali ke warga dengan beragam unit usaha.
Baca Juga: Pfizer Minta Izin Menggunakan Vaksin Covid-19 Mereka untuk Kelompok Remaja
"Berdasarkan penghitungan Akuntan Publik, diperoleh hasil kerugian negara dari sewa menyewa lima tahun ke depan dan lima tahun ke belakang atas lahan seluas 597 meter persegi tersebut mencapai Rp. 11.255.502.000," ujarnya.
TS dipersangkakan dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.
"Alasan dilakukan penahanan terhadap tersangka adalah adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka telah melarikan diri, akan merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana, serta akibat perbuatan korupsi yang dilakukan telah mengakibatkan kerugian keuangan negara," tukasnya.
Berita Terkait
-
Nyoblos Didampingi Keluarga, Edy Rahmayadi: Aku Pilih Nomor 1
-
Cegah Politik Uang, Relawan Bobby-Surya Patroli Semua TPS di Sumut
-
Daftar Lowongan Kerja Sopir Pribadi di Sumut
-
Kepala Kejati Sumut Bongkar Borok Jaksa Jovi di Hadapan Komisi III DPR, Salah Satunya Tak Masuk Kerja 29 Hari
-
Gerindra Minta Hasto Jangan Baper Terkait Pilgubsu 2024: Bobby Nasution Solusi Pembangunan di Sumut
Terpopuler
- Diminta Cetak Uang Kertas Bergambar Jokowi, Reaksi Bank Indonesia di Luar Prediksi: Kalau Gitu...
- Ragnar Oratmangoen Akui Lebih Nyaman di Belanda Ketimbang Indonesia: Saya Tidak Menonjol saat...
- Warga Jakarta Jangan Salah Nyoblos Besok, YLBHI Bongkar 'Dosa-dosa' Cagub Nomor Urut 2 Dharma Pongrekun
- Pelatih Jay Idzes: Saya Tidak Senang, Ini Memalukan!
- Pratiwi Noviyanthi Ditinggal Pengacara Usai Tak Mau Selesaikan Kisruh Donasi Pengobatan Agus Salim
Pilihan
-
Dirut Baru Garuda Langsung Manut Prabowo! Harga Tiket Pesawat Resmi Turun
-
Pandji Pragiwaksono Sindir Sembako 'Bantuan Wapres Gibran' Pencitraan: Malah Branding Sendirian
-
Bansos Beras Berlanjut Hingga 2025, Siapa Saja yang Dapat?
-
Review Jelly Master, Game Mukbang Gratis yang Menggemaskan
-
Tak Ada Muka Jokowi, Ini Daftar Pahlawan di Uang Kertas Rupiah
Terkini
-
Guru Pedalaman Aceh Puji Kebijakan Presiden Prabowo Subianto Naikan Gaji Pendidik: Kabar yang Telah Lama Kami Nantikan!
-
10 Kecamatan di Medan Terendam Banjir, Ribuan Rumah Terdampak
-
110 TPS di Sumut Gelar Pemungutan Suara Susulan Akibat Banjir
-
Edy-Hasan Keok di TPS Bobby Nasution, Ini Hasilnya
-
Hasil Pilgub Sumut 2024: Edy Rahmayadi Unggul di TPS Kediamannya