SuaraSumut.id - Aksi pelarian buron kasus penguasaan lahan PT KAI Medan, berinisial TS terhenti. Ia ditangkap pihak Kejati Sumut di kontrakannya di Depok, Jawa Barat, pada 10 April 2021.
TS kemudian diterbangkan ke Medan guna dilakukan pemeriksaan dalam kasus tersebut.
"Selanjutnya TS dititipkan di Rumah Tahanan Polisi (RTP) Poldasu selama 20 hari terhitung mulai 10 April sampai 29 April 2021," kata Kasi Penkum Kejati Sumut Sumanggar Siagian, kepada wartawan, Minggu (11/4/2021).
Kasus ini bermula pada tahun 1996. Saat itu terjadi sewa menyewa antara MAS dengan PT KAI. Perjanjian sewa menyewa berlanjut tahun 2003 hingga akhirnya MAS meninggal dunia. Sewa menyewa lalu dilanjutkan oleh anaknya TS.
Namun, TS kemudian mengklaim tanah tersebut milik orangtuanya MAS, berdasarkan SK Camat. PT KAI melaporkan hal tersebut ke Kejati Sumut.
Setelah penyidik mengeluar Surat Perintah Penyidikan tanggal 21 November 2019, tersangka dipanggil untuk memberikan keterangan. Namun TS tidak pernah memenuhi panggilan, hingga akhirnya diterbitkan DPO oleh Kejati Sumut pada Januari 2020.
Lahan seluas 597 meter persegi terletak di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Timur.
Pada Senin (13/4/2020) lahan tersebut sudah dieksekusi berdasarkan izin sita dari PN Medan dengan Nomor 13/SIT/Pidsus-Tpk/2020 tanggal 30 Maret 2020 dan surat perintah penyitaan Kajati Sumut Nomor 689/L.2/Fd.1/04/2020 tanggal 6 April 2020.
Sumanggar mengatakan, meski kontraknya sudah berakhir, TS tetap menguasai lahan dan mengkapling lahan PT KAI itu. Ia menyewakan kembali ke warga dengan beragam unit usaha.
Baca Juga: Ludahi Wanita, Ini Dalang Aksi FUI Medan Bubarkan Pertunjukan Kuda Kepang
"Berdasarkan penghitungan Akuntan Publik, diperoleh hasil kerugian negara dari sewa menyewa lima tahun ke depan dan lima tahun ke belakang atas lahan seluas 597 meter persegi tersebut mencapai Rp. 11.255.502.000," ujarnya.
TS dipersangkakan dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.
"Alasan dilakukan penahanan terhadap tersangka adalah adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka telah melarikan diri, akan merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana, serta akibat perbuatan korupsi yang dilakukan telah mengakibatkan kerugian keuangan negara," tukasnya.
Berita Terkait
-
Ameng Kabur saat Divonis, Baru Tertangkap Lagi Setelah Setahun Buron
-
Buron Kasus Korupsi di Kabupaten Pati Dicokok saat Mudik
-
Buron, Polisi Ungkap Peran Dokter LC Kasus Malpraktik Filler Payudara
-
Densus 88 Ringkus Satu DPO Terduga Teroris di Jakarta, Tiga Masih Buron
-
Buron 6 Bulan, Polisi Berhasil Meringkus Pembacok Warga Dlingo
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Pertamina Hadirkan Listrik Tenaga Surya, Terangi Tenda Pengungsi Aceh Tamiang
-
Hadir di Tengah Warga, Bank Mandiri Kembali Salurkan Bantuan Bencana di Tiga Titik Sumatera Utara
-
4 Sandal Gunung Pilihan untuk Mobilitas Harian
-
Parfum Wanita Semakin Wangi Saat Berkeringat, Solusi Tampil Percaya Diri Saat Aktif Seharian
-
Akses Jalan Putus, Petani Aceh Tengah Jalan Kaki Berjam-jam demi Jual Cabai