SuaraSumut.id - Polisi menangkap pelaku penusukan terhadap korban Aydilla Safitri br Surbakti (22) hingga tewas di Kabupaten Karo, Sumatera Utara. Pelaku adalah Dedek Kurniadi (30) warga Desa Rumah Berastagi, Kecamatan Berastagi.
"Pelakunya sudah diamankan," kata Kapolres Tanah Karo AKBP Yustinus Setyo, saat dikonfirmasi, SuaraSumut.id, Senin (12/4/2021).
Ia mengatakan, pelaku ditangkap oleh Polsek Tiga Panah bekerja sama dengan Opsnal Satreskrim Polres Tanah Karo.
"Pelaku sudah ditahan di Polsek Tiga Panah," ujarnya.
Sementara, Kapolsek Tiga Panah AKP Halashon Sihotang mengatakan, pelaku ditangkap saat sedang tidur di lokasi persembunyiannya di Desa Ujung Deleng, Kecamatan Kutabuluh, Kabupaten Karo, Minggu (11/4/2021) malam.
Pelaku diberi tindakan tegas dan terukur karena mencoba melarikan diri saat dilakukan pengembangan.
Dendam Dicaci Maki Saat Tagih Utang
Saat diinterogasi pelaku mengaku nekat menghabisi nyawa korban karena dendam dicaci maki, saat penagihan utang. Pelaku memiliki utang dengan korban.
"Motifnya menagih utang dengan memaki-maki sehingga pelaku dendam," bebernya.
Baca Juga: Begini Proses Kremasi Lia Eden, Digelar Mirip Upacara Kematian Militer
Sebelumnya, seorang wanita muda di Kecamatan Tigapanah, Kabupaten Karo, Sumatera Utara tewas ditikam, Jumat (9/4/2021) kemarin.
Korban pulang ke rumahnya dalam kondisi berlumuran darah. Korban mengaku kepada ibunya kalau dia ditusuk oleh seseorang. Korban mengalami luka tusuk di bagian dada, lengan dan punggung sebelah kanan.
Setelah itu, korban dibawa ke Rumah Sakit Umum (RSU) Efarina Etaham untuk mendapatkan perawatan. Malangnya, nyawa korban tidak tertolong dan meninggal dunia di rumah sakit.
Kontributor : M. Aribowo
Berita Terkait
-
Wanita Muda di Karo Tewas Ditusuk, Berlumuran Darah Pulang ke Rumah
-
Doyok Ditangkap Polisi, Tusuk Orang di Pasar Tukadeling Karangasem Bali
-
Pria di Medan Deli Tewas Ditusuk-tusuk, Polisi Turun Tangan
-
Viral Teriak Minta Tolong, Sopir Taksi Ditusuk-tusuk Perampok di Antasari
-
Suami Tusuk Istri di Perumahan Sapta Pesona Terancam 5 Tahun Penjara
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 5 Rekomendasi HP RAM 8GB Rp1 Juta Terbaik yang Bisa Jadi Andalan di 2026
- 7 Sepatu Nike Tanpa Tali yang Praktis dan Super Nyaman untuk Lansia
Pilihan
-
ASEAN Para Games 2025: Nurfendi Persembahkan Emas Pertama untuk Indonesia
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun
-
Izin Tambang Emas Martabe Dicabut, Agincourt Resources Belum Terima Surat Resmi dari Pemerintah
-
Hashim dan Anak Aguan Mau Caplok Saham UDNG, Bosnya Bilang Begini
Terkini
-
Layanan Pegadaian Hadir di Mandrehe Nias Barat
-
Indosat Hadirkan AIvolusi5G yang Kini Mencakup Lebih dari 340 Site Kota Medan
-
Telkomsel Lanjutkan Kebijakan Penyesuaian Biaya Berlangganan di Wilayah Terdampak Bencana Sumatera
-
Ansor Medan Apresiasi Gebrakan Menkomdigi Meutya Hafid Tekan Transaksi Judol hingga 57 Persen
-
Laga Harga Diri di Tanah Rencong, PSMS Medan Siap Tempur Curi Poin dari Persiraja Malam Ini