SuaraSumut.id - Masyarakat diminta untuk melaporkan jika ada oknum polisi maupun PNS di kesatuan Polri melakukan pelanggaran dan merugikan masyarakat.
Masyarakat dapat melaporkan lewat aplikasi 'Propam Presisi' yang diciptakan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri.
Aplikasi ini merupakan sarana pelayanan kepada masyarakat atau pelapor sehingga lebih cepat, mudah, transparan, akuntabel dan informatif.
Demikian dikatakan Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, dilansir dari tribratanews.sumut.polri.go.id, Senin (12/4/2021).
"Jadi kalau ada oknum polisi dan atau PNS Polri yang nakal dalam artian seperti melakukan pelanggaran bahkan mengganggu atau merugikan kenyamanan dan keamanan masyarakat, bisa dilaporkan melalui aplikasi Propam Presisi," kata Hadi.
Aplikasi tersebut bisa diunduh di playstore melalui handphone maupun diakses melalui website dengan alamat propampresisi.polri.go.id.
"Sehingga jika masyarakat akan melapor, tidak perlu datang ke kantor kepolisian. Cukup melalui handphone masing-masing," ujarnya.
Untuk menggunakan aplikasi tersebut, masyarakat atau pelapor terlebih dahulu diminta memasukkan NIK (Nomor Induk Kependudukan).
Tersedia empat fitur layanan, yaitu, buat pengaduan, info pengaduan, cek pengaduan dan testimoni. Setiap laporan yang masuk tentunya akan ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan teknis lainnya.
Baca Juga: Edu Gears Exhibition, Inovasi Edukasi di Tengah Pandemi
Jika ada oknum polisi atau ASN Pori yang terindikasi melakukan pelanggaran, laporan akan diteruskan ke bagian di bawah Propam yakni Paminal, Wabprof atau Provos, tergantung jenis pelanggarannya.
"Dari laporan yang ada, akan diteliti lebih mendalam apakah itu masuk pelanggaran disiplin atau kode etik. Jika oknum yang dilaporkan terbukti melakukan pelanggaran, pasti akan menjalani proses persidangan. Bisa sidang disiplin atau sidang komisi kode etik profesi Polri, sesuai bentuk pelanggaran yang dilakukan," tukasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
Terkini
-
Pertamina Bersihkan Puskesmas Rantau di Aceh untuk Pulihkan Layanan Kesehatan Masyarakat
-
Lokasi SIM Keliling Medan Pekan Ini, Lengkap dengan Syarat dan Jam Operasionalnya
-
Kerugian Banjir di Aceh Timur Capai Rp 5,39 Triliun, Ribuan Rumah Rusak
-
1.955 Kantong Darah Didistribusikan ke Wilayah Bencana di Aceh
-
ARTKARO 2025, dari Kegelisahan Lokal Menuju Ekosistem Seni Rupa Nasional