Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Senin, 12 April 2021 | 15:41 WIB
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi. [suara.com/suhardiman]

SuaraSumut.id - Masyarakat diminta untuk melaporkan jika ada oknum polisi maupun PNS di kesatuan Polri melakukan pelanggaran dan merugikan masyarakat.

Masyarakat dapat melaporkan lewat aplikasi 'Propam Presisi' yang diciptakan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri.

Aplikasi ini merupakan sarana pelayanan kepada masyarakat atau pelapor sehingga lebih cepat, mudah, transparan, akuntabel dan informatif.

Demikian dikatakan Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, dilansir dari tribratanews.sumut.polri.go.id, Senin (12/4/2021).

Baca Juga: Edu Gears Exhibition, Inovasi Edukasi di Tengah Pandemi

"Jadi kalau ada oknum polisi dan atau PNS Polri yang nakal dalam artian seperti melakukan pelanggaran bahkan mengganggu atau merugikan kenyamanan dan keamanan masyarakat, bisa dilaporkan melalui aplikasi Propam Presisi," kata Hadi.

Aplikasi tersebut bisa diunduh di playstore melalui handphone maupun diakses melalui website dengan alamat propampresisi.polri.go.id.

"Sehingga jika masyarakat akan melapor, tidak perlu datang ke kantor kepolisian. Cukup melalui handphone masing-masing," ujarnya.

Untuk menggunakan aplikasi tersebut, masyarakat atau pelapor terlebih dahulu diminta memasukkan NIK (Nomor Induk Kependudukan).

Tersedia empat fitur layanan, yaitu, buat pengaduan, info pengaduan, cek pengaduan dan testimoni. Setiap laporan yang masuk tentunya akan ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan teknis lainnya.

Baca Juga: Kemendikbud Akan Buka Program Pertukaran Mahasiswa Antar Kampus

Jika ada oknum polisi atau ASN Pori yang terindikasi melakukan pelanggaran, laporan akan diteruskan ke bagian di bawah Propam yakni Paminal, Wabprof atau Provos, tergantung jenis pelanggarannya.

"Dari laporan yang ada, akan diteliti lebih mendalam apakah itu masuk pelanggaran disiplin atau kode etik. Jika oknum yang dilaporkan terbukti melakukan pelanggaran, pasti akan menjalani proses persidangan. Bisa sidang disiplin atau sidang komisi kode etik profesi Polri, sesuai bentuk pelanggaran yang dilakukan," tukasnya.

Load More