SuaraSumut.id - Polisi menangkap seorang ayah berinisial RT (48) dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Ia ditangkap usia aksinya viral di media sosial. Pihak keluarga pun mengaku telah memaafkan perbuatan pelaku.
Demikian dikatakan puteri kandung pelaku bernama Sheyla (48), di Polrestabes Medan, Senin (12/4/2021).
"Kalau kita keluarga pasti memaafkan," katanya.
Namun demikian, pihak keluarga tetap menyerahkan nasib ayahnya kepada proses hukum yang berlaku.
"Tapi kan proses tetap berjalan. Kita serahkan ke polisi apa yang selanjutnya bakal terjadi," ujarnya.
Mahasiswi yang juga bekerja paruh waktu ini membantah kalau ayahnya marah karena dipengaruhi narkoba atau miras.
"Bukan karena mabuk, memang gitu dia kalau marah (bawa senjata tajam), memang dari dulu-dulunya begitu," kata Sheyla.
Disinggung apakah faktor Covid-19 dan perekenomian yang membuat ayahnya jadi emosional, Sheyla mengatakan memang akhir-akhir ini pekerjaan ayahnya memang tidak menentu.
Baca Juga: Malam Ini Masjid Agung Al Azhar Gelar Tarawih, Kapasitas Cuma 500 Jamaah
"Kalau dulunya bapak kerja kontraktor, sekarang gak tau kerjanya. Bukan karena Covid-19 juga, memang tempramen saja," tukasnya.
Berlindung di Rumah Aman
Sheyla menceritakan, setelah video ayahnya yang mengancam menggunakan senjata tajam beredar luas di media sosial, ia bersama adik dan ibunya langsung meninggalkan rumahnya. Mereka pergi berlindung ke rumah aman.
"Terima kasih kepada Polrestabes Medan sudah gerak cepat menangani kasus ini, dan memberikan rumah aman (sementara) kepada kami, jadi kami bisa tinggalah, bisa tidur nyenyak, karena kami gak bisa juga balik ke rumah (takut sama ayah)," katanya.
Wakasatreskrim Polrestabes Medan Kompol Rafles Marpaung mengatakan, RT dikenakan Pasal 44 ayat 1, Pasal 45 UU RI No.23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.
"Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat No.12 Tahun 1951 tentang senjata tajam dengan ancaman hukuman 12 tahun kurungan penjara," tukasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
-
Statistik Suram Elkan Baggott Sepanjang 2025, Cuma Main 360 Menit
Terkini
-
Heboh Rumah Terduga Bandar Narkoba Dibakar Emak-emak di Mandailing Natal
-
Festival Semarak Pergantian Tahun 2025 di Medan Dibatalkan
-
Operasi Lilin Toba 2025 di Sumut Dimulai 20 Desember
-
Hunian Sementara untuk Korban Banjir di Aceh Mulai Dibangun
-
Para Petinggi Bank Mandiri Salurkan Bantuan bagi Masyarakat Terdampak Bencana di Sumatera