SuaraSumut.id - Polda Sumut memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan 66 kasus medio Desember 2020 hingga Maret 2021, Rabu (14/4/2021).
Barang bukti yang dimusnahkan berupa 205,392,84 gram sabu, 23 butir pil ekstasi dan 5 kilogram ganja.
Selain barang bukti narkoba yang disita, petugas juga mengamankan 110 tersangka yang sudah ditahan di sel tahanan Dit Res Narkoba Polda Sumut. Barang bukti narkoba dimusnahkan dengan menggunakan mesin incenerator milik BNNP Sumut.
Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, mengatakan pemusnahan barang bukti ini sebagai bentuk keseriusan dalam memberantas peredaran gelap narkotika di Sumatara Utara.
"Dengan dimusnahakannya barang bukti narkotika ini, Polda Sumut berhasil menyelamatkan jutaan jiwa generasi penerus bangsa dari penyalahgunaan narkoba," katanya.
Polda Sumut juga telah melaksanakan Deklarasi Tolak Narkoba bersama Forkopimda Sumut sebagai upaya mencegah peredaran narkoba. Diharapkan dengan adanya deklarasi bersama ini, Sumatera Utara bebas dari narkoba.
"Saya juga meminta kepada Kejaksaan untuk tidak segan-segan memberikan hukuman mati kepada para bandar dan pengedar narkoba di Sumatera Utara," ujarnya.
Ia mengatakan, kondisi pengguna narkoba di Sumatera Utara berdasarkan data BNNP Sumut menempati posisi rangking pertama di seluruh provinsi di Indonesia.
Forkopimda, kata Panca Putra, tidak menginginkan kondisi tersebut terjadi di Sumut sehingga dilakukan deklarasi hari ini.
Baca Juga: Tak Cukup Ijazah, Mahasiswa Vokasi Harus Mengantongi Sertifikasi Kompetensi
"Kalau ini tidak menjadi perhatian kita bersama, maka generasi penerus bangsa khususnya warga Sumut akan menjadi korban," pungkasnya.
Kontributor : Muhlis
Berita Terkait
-
Hari Pertama Puasa, Polrestabes Surabaya Musnahkan Ribuan Botol Miras
-
Jelang Puasa Ramadan, Satpol PP Bantul Musnahkan Ribuan Miras
-
Polda Sumsel Musnahkan 25 Kilogram Sabu dan 1.155 Pil Ekstasi
-
Bea Cukai Musnahkan Barang Sitaan, KPKNL Minta Masyarakat Bijak Beli Produk
-
Polres Metro Bekasi Musnahkan Puluhan Knalpot Bising
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- PP THR dan Gaji 13 Tahun 2026 Diumumkan, Ini Jadwal Cair dan Rincian Lengkapnya
- Selat Hormuz Milik Siapa? Jalur Sempit Banyak Negara Tapi Iran Bisa Buka Tutup Aksesnya
Pilihan
-
Iran Tutup Pintu Negosiasi, Dubes: Kami Bereskan Musuh di Medan Perang
-
Fatwa Ayatollah Ali Khamenei soal Senjata Nuklir: Haram!
-
KPK Ungkap ART Fadia Arafiq Jadi Direktur PT RNB, Diduga Alat Korupsi Rp13,7 Miliar
-
Dua Hari Lalu Dinyatakan Gugur, Eks Presiden Iran Ahmadinejad Masih Hidup
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
Terkini
-
Spesifikasi Oppo A6s, HP Anti Air dengan Harga Mulai Rp 4 Jutaan
-
Warga Ramai Serbu SPBU, Pertamina: Stok BBM Aman, Imbau Masyarakat Tidak Panic Buying
-
Mantan Kadis Kesehatan Batu Bara Divonis 5 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Dana BTT
-
3 WN Korea Selatan Dideportasi Imigrasi Belawan
-
Lion Parcel Perkuat Infrastruktur dan Layanan di Medan