Suhardiman
Kamis, 10 September 2026 | 12:27 WIB
Gedung Pemprov Sumut [wikipedia]
Baca 10 detik
  • Pemerintah Provinsi Sumatra Utara mengalokasikan dana hibah rumah ibadah sebesar Rp67,5 miliar pada tahun 2026.
  • Hingga 9 September 2026, realisasi bantuan tersebut telah mencapai 34,11 persen atau sebesar Rp23,029 miliar.
  • Bantuan tersebut disalurkan untuk pembangunan dan renovasi 250 rumah ibadah setelah melalui proses survei kelayakan.

SuaraSumut.id - Pemprov Sumut menyiapkan dana hibah untuk rumah ibadah Rp67,5 miliar pada 2026. Namun yang baru terealisasi baru 34,11 persen.

"Belanja hibah untuk bantuan rumah ibadah tahun 2026 dialokasikan sebesar Rp67.506.202.477. Hingga 9 September 2026, realisasi bantuan tersebut telah mencapai 34,11 persen atau sebesar Rp23.029.000.000," kata Analis Kebijakan Ahli Muda Biro Kesra Setdaprovsu Syahrial Effendi Pane, dalam keterangannya, Kamis (10/9/2026).

Ia mengatakan anggaran itu diperuntukan untuk membantu pembangunan dan renovasi 250 rumah ibadah.

"Sesuai dengan kegiatan yang sudah dilaksakan sebelumnya di Aula Raja Inal Siregar, Gubernur Sumut sudah menyerahkan bantuan secara simbolis untuk 250 bantuan rumah ibadah tahun 2026 di Sumut," ujar Syahrial.

Proses pengajuan bantuan hibah rumah ibadah diawali dengan permohonan dari calon penerima, baik Badan Kesejahteraan Masjid (BKM), pengurus gereja maupun pengurus rumah ibadah lainnya kepada Gubernur Sumut.

Selanjutnya, Biro Kesra Setdaprovsu melakukan survei lokasi dan penilaian kelayakan sebelum usulan tersebut diajukan dalam anggaran P-APBD untuk dibahas dalam KUA-PPAS dan ditetapkan dalam APBD tahun berjalan.

Sesuai Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, dana hibah tersebut diperuntukkan bagi renovasi dan pembangunan masjid. Penerima hibah juga tidak dapat memperoleh bantuan setiap tahun secara berturut-turut.

"Kalau sudah mendapatkan bantuan tahun 2026, maka tahun 2027 tidak bisa dapat lagi, harus berkelang nanti di tahun 2028. Permohonan bantuan itu diajukan paling lambat 31 April pada tahun berjalan dan itu untuk penerimaan bantuan tahun berikutnya,” jelas Syahrial.

Besaran bantuan untuk setiap rumah ibadah berbeda-beda dan disesuaikan dengan kebutuhan pembangunan berdasarkan hasil survei lapangan.

Untuk pembangunan kamar mandi, misalnya, bantuan berkisar Rp20 juta hingga Rp30 juta, sedangkan pembangunan fisik keseluruhan masjid dapat mencapai Rp500 juta hingga Rp1 miliar.

"Rumah ibadah yang kita bantu minimal sudah ada bangunan podasi 10 persen yang membuktikan ada pembangunan rumah ibadah di lokasi tersebut, kalau masih hanya lahan tanah kosong, kita tidak bisa memberikan bantuannya,” kata Syahrial.

Penerima bantuan wajib menyampaikan laporan realisasi pembangunan paling lambat 31 Desember pada tahun berjalan. Hal ini dilakukan untuk memastikan bantuan yang diberikan digunakan sesuai dengan peruntukannya.

Load More