SuaraSumut.id - Kebakaran yang melanda lima unit ruko di Jalan Rahmadsyah/Japaris, Kota Matsum I, Kecamatan Medan Area, mengakibatkan 1 korban jiwa.
Korban tewas baru bisa dievakuasi pasca kebakaran, Kamis (15/4/2021) sekitar pukul 08.21 WIB.
Dalam proses evakuasi tersebut, petugas pemadam kebakaran menggunakan crane (mobil tangga) untuk meringsek masuk ke lantai tiga ruko.
"Korban jiwa satu orang untuk sementara ini, sudah dievakuasi," kata Manajer Pusdalops BPBD Medan Nurly, Kamis (15/4/2021).
Dirinya dapat memastikan apakah ada korban jiwa lain atau tidak, yang berada di dalam ruko. Korban tewas yang telah dievakuasi, dikabarkan seorang wanita berusia 80 tahun.
Saat kobaran api menyelimuti seluruh bangunan, korban tidak dapat melarikan diri dan terjebak di ruko lantai tiga.
Untuk mengevakuasi korban tidak mudah, petugas harus menerobos panasnya api yang 12 jam tak padam juga.
Nurly mengatakan, hingga pagi tadi sekitar pukul 09.20 WIB, petugas pemadam kebakaran masih melakukan pendinginan di lokasi.
"Objek yang terbakar 5 unit Ruko bagian lantai 1,2,3,dan 4," jelas Nurly.
Baca Juga: Soal Reshuffle, PAN: Terserah Jokowi, itu Prerogatif Presiden
Diketahui, amuk si jago merah terjadi Rabu (14/4/2021) malam sekitar pukul 19.45 WIB.
Banyaknya material yang mudah terbakar seperti tiner, karet sparepart kendaraan roda dua, membuat api berkobar dan menyelimuti seluruh bangunan ruko. Kondisi ruko yang terkunci juga menyulitkan petugas melakukan upaya pemadaman..
"Kita masih menerobos, jadi anggota sudah masuk ke lantai dua jadi kita mencoba menseser api yang belum tersiram," kata Kasubbag UPT Damkar Medan Hendri Atmaja kepada wartawan di lokasi kebakaran.
Ia mengatakanm, sebanyak 11 unit mobil kebakaran dikerahkan ke lokasi, ditambah 1 unit mobil crane untuk mengevakuasi korban.
Guna mengantisipasi kerumunan warga, terlihat personel Polsek Medan Area memasang garis polisi hingga ke badan jalan.
Petugas juga mengimbau agar masyarakat tidak menghalangi akses jalannya keluar masuk mobil pemadam kebakaran.
Berita Terkait
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
Terkini
-
Tanggal Berapa Idul Adha 2026? Berpotensi Long Weekend 5 Hari
-
Wali Kota Rico Waas Copot Paman Bobby Nasution dari Jabatan Kadisdikbud Medan
-
Bobby Nasution Mediasi Masalah Lahan SMAN 5 Pematangsiantar
-
Polda Sumut Lakukan OTT di Dinas Kominfo Tebing Tinggi, Sejumlah Orang Diamankan
-
Akses Kota Siantar Akan Ditutup Sementara, Arus Lalin Dialihkan