Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Jum'at, 16 April 2021 | 14:20 WIB
Korban penganiayaan, jurnalis Tempo Nurhadi (baju biru) menuju RS Bhayangkara Surabaya untuk visum. [Suara.com/Dimas Angga P]

SuaraSumut.id - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia meminta Komnas HAM mengawal kasus penganiayaan yang dialami jurnalis Tempo, Nurhadi.

Hal tersebut dikatakan Ketua Umum AJI Indonesia, Sasmito saat melaporkan kasus penganiayaan Nurhadi ke Komnas HAM, Jumat (16/4/2021).

"Dalam konteks ini AJI kemudian melaporkan Komnas HAM, meminta Komnas untuk mengawal kasus ini di kepolisian secara tuntas," kata Sasmito, saat ditemui Suara.com.

Pelaporan yang dilakukan AJI Indonesia karena menilai Nurhadi dapat dikategorikan sebagai salah satu pembela HAM.

Baca Juga: Azis Syamsuddin Curigai Lima Jaringan Teroris Bermain di Fintech

Apalagi profesinya sebagai jurnalis yang memperjuangkan kepentingan hajat hidup orang banyak.

Ia berharap, Komnas HAM dapat memastikan proses peradilan kasus ini berjalan sesuai prosedur yang ada.

"Kami meminta Komnas dan berkirim surat ke kepolisian untuk memastikan kasusnya dan semua pelakunya diproses secara hukum sampai pengadilan dan divonis," ujarnya.

Diketahui, Nurhadi mengalami penganiayaan pada 27 Maret 2021, saat melakukan investigasi kasus suap pajak.

Nurhadi diduga dianiaya oknum aparat saat berupaya mengonfirmasi kasus suap pajak yang melibatkan mantan Direktur Pemeriksaan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Angin Prayitno Aji. Kasus tersebut kekinian tengah ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca Juga: Jaga Stok Darah Tetap Aman, PMI Jember Keliling ke Masjid Jemput Pendonor

Nurhadi dituduh masuk tanpa izin ke acara resepsi pernikahan anak Angin Prayitno di Gedung Graha Samudera Bumimoro, kompleks Markas Komando Pembinaan Doktrin Pendidikan dan Latihan TNI Angkatan Laut (Kodiklatal) Surabaya.

Load More