Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Sabtu, 17 April 2021 | 16:21 WIB
Ilustrasi penangkapan. [Suara.com/Eko Faizin]

SuaraSumut.id - Pahit dialami seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial RS (29), warga Pulo Brayan Kota, Kecamatan Medan Barat.

Ia ditangkap polisi pada Kamis (15/4/2021), karena diduga mengedarkan sabu di seputan tempat tinggalnya. Dari RS disita barang bukti 2 plastik klip berisi methamphetamine (sabu) dengan berat 0,21 gram.

Kasatnarkoba Polrestabes Medan Kompol Oloan Siahaan mengatakan, penangkapan berawal dari informasi adanya seorang wanita menjual narkotika. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dengan menyamar sebagai pembeli.

"Petugas menangkap RS saat menyerahkan dua paket sabu kepada polisi yang menyamar," katanya, Sabtu (17/4/2021).

Baca Juga: Cium Kaki Bocah Hafiz Al Quran, Syekh Ahmad Al-Misry: Kaki Penuh Kemulian

Polisi kemudian melakukan pemeriksaan dan diketahui bahwa barang haram itu diperoleh dari seorang pria berinisial W (DPO).

Sementara, RS mengaku nekat mengedarkan narkotika karena terdesak kebutuhan ekonomi. Hal tersebut membuatnya mengambil jalan pintas dengan mengedarkan sabu.

"Anakku dua orang, masih kecil-kecil. Aku cari makan sendiri, dengan suamiku lagi proses cerai," ujarnya.

"Ini cara cepat dapatkan duit, aku beli Rp 500 ribu, kujual lagi aku dapat untung Rp 200 ribu. Uangnya ini kebutuhan sehari-hari, sama beli baju lebaran juga untuk anak-anak," katanya.

Perbuatannya mengedarkan sabu bukannya membuatnya untuk, tapi malah berakhir di penjara.

Baca Juga: Habib Rizieq Selesaikan S3 dari Balik Jeruji, Tengku Zul Bilang Begini

"Aku harap polisi kasih keringanan hukuman samaku, anak-ku ada dua orang yang harus dihidupi," sedihnya.

Kontributor : M. Aribowo

Load More