Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Selasa, 20 April 2021 | 03:10 WIB
Juru Bicara (Jubir) Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi Sumatera Utara (Sumut) dr Aris Yudhariansyah yang dijumpai di Bandara Internasional Kualanamu, Kamis. [Antara/Nur Aprilliana Br Sitorus]

SuaraSumut.id - Kontrak kerja sama antara Satgas Penanganan Covid-19 dengan RS Martha Friska sebagai rumah sakit rujukan utama pasien Corona akan berakhir pada 1 Juni 2021.

Kontrak tersebut tidak lagi diperpanjang karena jumlah pasien yang menurun.

Demikian dikatakan Sekretaris Satgas Penanganan Covid-19 Sumut, dr Aris Yudhariansyah, dilansir Antara, Selasa (20/4/2021).

"Kontrak kerja sama berakhir 1 Juni 2021 dan tidak diperpanjang karena jumlah pasien Covid-19 menurun," katanya.

Baca Juga: 20 Ribu Alquran Diwakafkan untuk Sumut

Namun demikian, masih ada rumah sakit rujukan yang disiapkan untuk pasien Covid-19.

"Layanan untuk pasien Covid-19 dijamin masih tetap maksimal, karena ada RS Haji dan GL Tobing," ujarnya.

Aris menegaskan, biaya perawatan pasien Covid-19 tetap ditanggung pemerintah, meski pasien dirawat di luar rumah sakit rujukan.

"Meski kasus terkonfirmasi tren menurun, warga harus tetap menjalankan protokol kesehatan karena masih ada terus penambahan pasien terkonfirmasi dan meninggal," katanya.

Diketahui, RS Martha Friska menjadi rumah sakit rujukan utama penanganan pasien Covid-19 di Sumut sejak 2 April 2020.

Baca Juga: BWF Tunda India Open 2021 Akibat Lonjakan Kasus COVID-19

Rumah sakit yang berlokasi di Jalan Multatuli Medan itu memiliki 110 kamar.

Load More